Connect with us

KUKAR

Kemendagri Verifikasi Berkas Pemekaran Tujuh Desa dan Satu Kelurahan di Kukar

Published

on

Usulan penataan wilayah di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memasuki tahap verifikasi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemeriksaan tersebut mencakup dokumen pemekaran tujuh desa serta pembentukan satu desa baru dari sebagian wilayah kelurahan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, mengatakan tim Direktorat Fasilitasi Penataan Desa Kemendagri telah datang untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap dokumen administrasi yang diajukan pemerintah daerah.

“Hari Senin kemarin tim Kemendagri sudah turun untuk melakukan verifikasi awal berkaitan dengan berkas tujuh desa dan satu kelurahan itu,” ujarnya, Rabu (28/10/2026).

Menurut Arianto, verifikasi tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan usulan pemekaran memenuhi ketentuan penataan desa. Pemeriksaan juga memberikan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk mengetahui persyaratan yang masih perlu dilengkapi sebelum berkas diajukan kembali.

Pendampingan dari pemerintah pusat dinilai penting agar proses administrasi berjalan sesuai ketentuan, terutama bagi desa persiapan yang sedang diupayakan berubah status menjadi desa definitif.

“Kami juga sudah dibekali hal-hal yang diperlukan baik secara prinsip maupun teknis dalam hal percepatan desa yang mekar dan desa persiapan menjadi definitif,” katanya.

Adapun tujuh desa yang masuk dalam usulan pemekaran ialah Desa Badak Makmur dari Desa Muara Badak Ulu, Desa Sumber Rejo dari Desa Bangun Rejo, Desa Loa Duri Seberang dari Desa Loa Duri Ulu, Desa Sungai Payang Ilir dari Desa Sungai Payang, Desa Jembayan Ilir dari Desa Jembayan, Desa Kembang Janggut Ulu dari Desa Kembang Janggut, serta Desa Tanjung Berukang dari Desa Sepatin.

Selain itu, pemerintah daerah mengusulkan pembentukan Desa Mangkurawang Darat melalui penataan sebagian wilayah Kelurahan Mangkurawang. Usulan tersebut memiliki skema berbeda karena wilayah calon desa berasal dari kawasan kelurahan.

DPMD Kukar menargetkan dokumen persyaratan yang telah disesuaikan dapat kembali disampaikan kepada Kemendagri pada November 2026. Pemerintah daerah juga berharap proses administrasi berjalan sesuai tahapan sehingga penetapan desa definitif dapat diupayakan sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2027.

“Harapannya, desa-desa persiapan yang sudah menyiapkan dokumen administrasinya dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk kemudian masuk ke tahap selanjutnya,” paparnya.

Arianto menegaskan, kelengkapan dokumen menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan kelanjutan proses penataan wilayah. Karena itu, pemerintah daerah akan menindaklanjuti hasil verifikasi agar berkas yang disampaikan memenuhi persyaratan sebelum diproses lebih lanjut oleh pemerintah pusat.

“Dokumen itu nantinya akan diverifikasi untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaiannya sebelum diajukan ke pemerintah pusat,” pungkas Arianto. (rk/Adv Diskominfo Kukar)

POPULER