Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Alasan Kepala Desa di Kaltim Dukung Perpanjangan Masa Jabatan Jadi 9 Tahun

Diterbitkan

pada

kades
Ribuan Kades se-Indonesia menggelar demo besar di Senayan. (Antara)

Tiga Kades asal Kaltim-Kaltara ikut dalam unjuk rasa di DPR RI 17 Januari lalu. Mereka setuju masa jabatan kepala desa harus 9 tahun karena ….

Ribuan kepala desa (Kades) dari seluruh Indonesia berkumpul dan melakukan unjuk rasa. Di gerbang DPR RI, 17 Januari 2023 lalu.

Ada sejumlah tuntutan yang mereka suarakan. Di antaranya meminta perpanjangan masa jabatan dari 6 ke 9 tahun. Serta kades boleh menjabat selama 3 periode dengan total 27 tahun.

Nah, pada aksi yang dimotori Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Pabdesi) itu. Ada 3 Kades asal Kaltim dan Kaltara yang ternyata ikut serta. Satu di antaranya adalah Kades Long Iram Seberang, Kutai Barat, Fahrizal Rahman.

Baca juga:   IPM Kaltim Terbaik 3 Nasional 2022, Isran Noor: Tahun Ini Harus Lebih Baik

“Kami ada tiga orang yang dari Kaltimtara. Khususnya Kubar hanya saya sendiri, kemudian perwakilan Malinau dan Berau,” ujar Rahman dihubungi Senin, 30 Januari 2023. Mengutip dari nomorsatukaltim.

Menurutnya, masa jabatan 6 tahun terlalu singkat untuk membereskan program-program pembangunan desa. Selain itu, terlalu pendeknya masa jabatan Kades membuat dinamika politik lebih terasa.

Sehingga alih-alih fokus bekerja membangun desa. Kades justru berpotensi lebih mementingkan urusan politiknya saja. Agar bisa kembali terpilih pada periode berikutnya.

Stabilitas politik pun dinilai Rahman tak sehat kalau masa jabatan hanya 6 tahun. Seperti: baru saja menjabat dua tiga tahun. Mereka sudah harus berhadapan dengan calon lawan politik yang mulai tebar pesona.

Baca juga:   Pemkot Mau Pindahkan Pelabuhan Samarinda ke Palaran, Ini Alasannya

“Satu hal lagi, dengan menekan persaingan politik. Para figure calon Kades bisa saling bekerja sama membangun desa.”

“Dan masa jabatan 9 tahun itu tidak semata menguntungkan Kades saja. Namun seluruh masyarakat desa. Karena ada kesinambungan antara kepala desa yang lama dengan yang baru,” pungkasnya.

Untuk diketahui, tuntutan para Kades itu disambut baik oleh DPR RI. Berdasar keterangan Rahman, DPR berjanji akan memasukkan tuntuan itu ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2023 ini. (dra)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.