Connect with us

POLITIK

Kades Menjabat 9 Tahun? Sigit Wibowo: Kelamaan, Entar Malah KKN!

Diterbitkan

pada

SIGIT WIBOWO KADES
Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo. (Sigit/ Kaltim Faktual)

Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo tak sepakat kepala desa (Kades) menjabat 9 tahun. Menurutnya itu kelamaan dan berpotensi memunculkan kasus KKN.

Ribuan kades dari seluruh Indonesia belum lama ini menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI. Yang intinya, mereka meminta penambahan durasi jabatan dari 6 ke 9 tahun. Serta maksimal menjabat 3 kali.

Sigit merasa sah-sah saja pada kades menuntut hal itu pada negara. Karena itu merupakan hak menyampaikan pendapat. Meski begitu, penetapannya harus tetap melihat urgensi di lapangan.

“Kita hargai usulannya. Tapi kita lihat dulu, masa jabatan 6 tahun untuk 3 periode. Berarti semuanya 18 tahun. Itu sudah sangat cukup untuk membangun desa,” jelas Sigit kepada Kaltim Faktual, Selasa, 7 Februari 2023.

Baca juga:   Lantik 73 Kepala Desa, Bupati Paser Singgung Masa Jabatan

Setelah mengikuti pemberitaan soal usulan perpanjangan masa jabatan itu. Sigit menyimpulkan alasan-alasan yang para kades sampaikan kurang bijaksana. Jika terkabul, ia khawatir akan muncul pemerintahan diktator di desa-desa.

Mengenai kekhawatiran para kades soal tidak tuntasnya program pembangunan. Jika ‘terlalu cepat’ berganti kades. Sigit lagi-lagi kurang sependapat. Karena tidak ada kewajiban setiap kades baru harus menghapus program kades sebelumnya. Dan bekerja dengan program buatannya sendiri. Alias masih bisa melanjutkan program positif dari kepemimpinan sebelumnya.

Selain itu, program pembangunan sudah disusun dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Sehingga menurut Sigit Wibowo, pergantian kades tidak akan terlalu berpengaruh.

“Artinya setiap kontestasi pasti ada persaingan dan itu juga untuk kedewasaan. Setiap ada pergantian kepala desa itu biasa saja. Toh sudah ditetapkan rencana kerjanya.”

Baca juga:   Gedung Plaza 21 Dilirik Investor Lokal, Mau Dijadikan Hotel

“Jadi nanti kalau kepala desanya berganti, bisa dilanjutkan program kerjanya. Ditambah dengan program kerja dari kepala desa yang baru. Itu juga sudah sesuai dengan RPJMDes yang telah disepakati masyarakat,” sambungnya.

Dengan akumulasi masa jabatan selama 27 tahun. Sigit Wibowo justru khawatir bakal muncul kekuasaan yang otoriter. Kalau sudah begitu, keran Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) berpotensi lebih deras mengalirnya.

“Filosofi kekuasaan itu, semakin lama seseorang berkuasa, semakin banyak dia menguasai dan punya kesempatan untuk melakukan apapun.”

“Kalau bahasa sekarang itu kecenderungan untuk melakukan tindakan KKN,” ujarnya.

Sigit juga bilang, perlu ada kajian yang mendalam terhadap usulan perpanjangan masa jabatan tersebut. Apakah memang benar keinginan dari masyarakat yang mereka pimpin. Atau hanya keinginan para oknum kades saja.

Baca juga:   Pengelola Parkir SCP: Sistem Non Tunai Untungkan Masyarakat Kok

“Bisa jadi ternyata masyakat desa itu tidak butuh perpanjangan masa jabatan. Mungkin saja yang mereka lebih butuhkan adalah pembangunan, pemberdayaan, bahkan kesejahteraan yang lebih baik, walaupun kadesnya berganti,” tutup Sigit. (sgt/dra)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.