Connect with us

SEPUTAR KALTIM

KI Pusat Ingin Kaltim Tingkatkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik

Diterbitkan

pada

Indeks Keterbukaan Infromasi Publk
Focus Group Discussion (FGD) Keterbukaan Informasi Publik Daerah di 34 Provinsi, Kamis (13/4/2023). dihadiri pengurus KI Kaltim. (Diskominfo)

Komisi Informasi (KI) pusat menginginkan tingkat indeks keterbukaan informasi publik (IKIP) seluruh provinsi meningkat. Termasuk di provinsi Kaltim, yang harus meningkat dari sebelumnya. Melalui keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) menjadi salah satu tolok ukur sejauh mana implementasi keterbukaan informasi di Indonesia. Tahun ini, survei IKIP akan kembali dilaksanakan.

Dari hasil survei IKIP tahun 2022 lalu, nilai IKIP nasional adalah sebesar 74,43. Meningkat 3,06 poin dari tahun 2021 sebesar 71,37.

Sementara, di tingkat provinsi, tiga daerah tertinggi dalam survey IKIP diraih oleh Jawa Barat (Jabar) dengan nilai 81,93. Disusul Bali dengan nilai 80,99 dan Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan nilai IKIP 80,49.

Baca juga:   Apresiasi Gubernur Pada Perusahaan di Kaltim yang Bantu Program Pembangunan Daerah

Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sendiri meraih nilai IKIP dengan nilai 77,61 pada 2022. Meningkat tipis 0,65 oin dari tahun 2021 sebesar 76,96.

Komisi Informasi (KI) Pusat mengharapkan, ada peningkatan IKIP tahun ini bagi seluruh provinsi. Dengan peningkatan itu, artinya ada perbaikan implementasi keterbukaan informasi di daerah.

Komisioner KI Pusat, Rospita Vici Paulyn mengatakan, Indeks Keterbukaan Informasi Publik ini menjadi program prioritas dan tanggung jawab Komisi Informasi di tiap provinsi. Kelompok Kerja Daerah (Pokjada) IKIP yang sudah dibentuk, bertanggung jawab mengumpulkan data dan fakta guna memotret keterbukaan informasi di Indonesia.

Indeks Keterbukaan Informasi Publik, kata Vici menganalisa tiga aspek penting. Pertama, kepatuhan badan publik terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Kedua, persepsi masyarakat pada UU KIP dan  hak informasi (right to know). Serta ketiga, kepatuhan badan publik dalam putusan sengketa informasi publik untuk menjamin hak masyarakat atas informasi.

Baca juga:   Tinjau Ruang Sentra Analitik Data, Sekda Kaltim Harapkan Kolaborasi Perangkat Daerah Dukung Pendataan Tematik

“FGD ini penting sebagai catatan kami, untuk mendengar rekomendasi yang disampaikan dari informan ahli,” ujar Vici saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Keterbukaan Informasi Publik Daerah di 34 Provinsi, Kamis (13/4/2023).

Dalam FGD tersebut, para peserta membahas 85 pertanyaan yang tertuang dalam Survei IKIP 2023 yang dipimpin oleh Tim Ahli Keterbukaan Informasi Publik, Desiana Samosir.

FGD dihadiri oleh Ketua KI Kaltim Ramaon Dearnov Saragih dan jajaran komisioner KI Kaltim, serta para informan ahli dari pemerintahan, akademisi, kelompok masyarakat, dan jurnalis. (KRV/diskominfokaltim/am)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

ADVERTORIAL DISKOMINFO KALTIM

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.