BALIKPAPAN
Komisi IV DPRD Balikpapan Desak Perusahaan Penuhi Hak Pekerja Lokal



Komisi IV DPRD Balikpapan mendesak kepada smeua perusahaan di Balikpapan untuk memenuhi hak pekerja lokal.
Perlindungan tenaga kerja lokal kembali menjadi sorotan setelah sejumlah pekerja keamanan dari G4S Service mengeluhkan permasalahan upah lembur yang tidak dibayarkan sesuai ketentuan.
Komisi IV DPRD Kota Balikpapan pun turun tangan dengan menggelar pertemuan bersama Serikat Pekerja Nasional (SPN) untuk membahas kasus ini.
Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Gasali, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal permasalahan ini agar hak pekerja tidak diabaikan oleh perusahaan.
“Pertemuan hari ini dengan SPN membahas kesalahpahaman terkait pembayaran upah lembur. Para pekerja jasa keamanan merasa dirugikan karena hak mereka tidak dipenuhi,” ujar Gasali, Selasa 25 Februari 2025.
Menurutnya, kasus ini telah melalui berbagai jalur penyelesaian, termasuk mekanisme Tripartit dan Badan Peradilan Hubungan Industrial. Bahkan, Dewan Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi telah mengeluarkan anjuran agar perusahaan membayar kekurangan upah lembur kepada empat pekerja yang tergabung dalam mekanisme Bipatit.
“Keputusan sudah ada, dan seharusnya perusahaan menjalankan kewajibannya,” tambahnya.
Namun, meskipun sudah ada anjuran dari pihak terkait, perusahaan yang bersangkutan belum menunjukkan itikad baik dengan memenuhi panggilan DPRD untuk memberikan klarifikasi.
“Perusahaan tidak hadir dalam panggilan yang kami layangkan. Karena itu, kami akan menjadwalkan pemanggilan ulang agar mereka bisa memberikan keterangan,” tegas Gasali.
Ia menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawal permasalahan ini hingga ada penyelesaian yang adil bagi para pekerja.
“Kami ingin memastikan tenaga kerja lokal mendapatkan perlindungan yang layak. Jangan sampai hak mereka diabaikan oleh perusahaan,” ujarnya.
Selain itu, Gasali juga mengingatkan bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di Balikpapan harus mematuhi aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Menurutnya, hak pekerja bukan hanya sebatas kewajiban moral, tetapi juga kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha.
“Kami berharap perusahaan bisa memahami bahwa pekerja bukan sekadar sumber daya, tetapi aset penting dalam keberlangsungan bisnis mereka,” katanya.
Dengan adanya kasus ini, DPRD berencana memperketat pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Balikpapan, terutama dalam aspek perlindungan tenaga kerja.
“Kami tidak ingin kasus serupa terus berulang. Jika masih ada perusahaan yang abai terhadap hak pekerja, maka kami akan dorong tindakan tegas dari pihak berwenang,” pungkas Gasali.
Langkah tegas yang diambil oleh DPRD ini menunjukkan komitmen mereka dalam memperjuangkan hak-hak pekerja lokal agar tidak dirugikan oleh perusahaan yang mengabaikan kewajiban mereka. (lan/am)


-
BALIKPAPAN4 hari ago
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA2 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SAMARINDA3 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
NUSANTARA4 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja
-
SAMARINDA3 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud