NUSANTARA
Komnas Perempuan Kehilangan 75 Persen Daya Tangani Kasus Kekerasan, Ini Penyebabnya
Kebijakan efisiensi anggaran tak luput berdampak pada program kerja Komnas perempuan. Berbagai program prioritas terancam gagal. Kritik tajam dilontarkan. Pemerintah dinilai abai terhadap hak-hak perempuan di Indonesia.
Instruksi efisiensi anggaran yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto menimbulkan polemik di berbagai sektor, termasuk dalam upaya perlindungan perempuan.
Salah satu yang terdampak adalah Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), yang terancam gagal menjalankan program-program prioritasnya akibat pemangkasan anggaran.
Sebelumnya, Komnas Perempuan mendapat alokasi anggaran sebesar Rp47,7 miliar yang digunakan untuk membiayai dua Program Prioritas Nasional (PPN), lima Program Prioritas Lembaga (PPL), serta belanja pegawai. Namun, setelah efisiensi anggaran, pagu anggaran yang diberikan turun drastis menjadi Rp28,9 miliar.
Dalam rilis resminya, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menyebutkan bahwa kebijakan ini berdampak signifikan terhadap daya tanggap lembaganya dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan.
“Dengan pengurangan ini, daya penanganan kami dapat berkurang hingga 75 persen. Piloting project yang dimaksudkan dalam PPN SPPT PKKTP (Sistem Peradilan Pidana Terpadu untuk Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan) tidak dapat kami laksanakan,” ujarnya.
Tak hanya itu, Komnas Perempuan juga bertanggung jawab atas program peningkatan penanganan kekerasan berbasis gender dengan perspektif kepulauan dan inklusif di era digital.
Dengan adanya pemangkasan ini, mereka tidak dapat menyediakan akomodasi layak bagi organisasi inklusif serta menjalankan tugas sesuai amanat Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak.
Perempuan Mahardhika Kritik Pemerintah
Menanggapi situasi ini, Ketua Perempuan Mahardhika, Mutiara Ika Pratiwi, mengkritik pemerintah yang dinilai tidak menganggap penting upaya penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan.
“Sistem peradilan pidana terpadu berbasis gender sangat dibutuhkan agar korban tidak perlu berulang kali menceritakan pengalaman kekerasan yang dialaminya. Dengan sistem ini, hak mereka lebih terjamin, dan korban bisa lebih fokus pada pemulihan,” ujar Ika.
Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa kebijakan ini tidak hanya berdampak pada Komnas Perempuan tetapi juga terhadap kehidupan perempuan secara luas. Menurutnya, pemangkasan anggaran ini memperburuk situasi, terutama di tengah ancaman PHK massal yang semakin mempersulit kondisi ekonomi perempuan.
“Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintahan Prabowo-Gibran tidak berpihak pada perempuan,” pungkasnya. (nkh/sty)
-
HIBURAN5 hari agoAkhir Pekan di Temindung Creative Hub, 111 Film Pendek Ikut Festival Film Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoAnggaran Dishut Kaltim Sempat Dipangkas 60 Persen, Dikembalikan untuk Tangani Karhutla
-
SAMARINDA3 hari agoMuka Air Turun 20 Sentimeter, Bendungan Lempake Diperkirakan Hanya Bertahan 2 Minggu
-
OLAHRAGA3 hari agoTurnamen Biliar Deadline Headline Bola 9 di De Ale Diikuti 64 Peserta, PWI Kaltim Dorong Lahirnya Talenta Baru
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoKarhutla Kaltim Meluas, BPBD Akui Sulit Cari Sumber Air untuk Pemadaman
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoKarhutla Kaltim, Peneliti Ungkap Tradisi Bakar Ladang Dayak Punya Aturan Ketat
-
OLAHRAGA3 hari agoBiliar dan Politik Punya Kemiripan, Tio: yang Dipukul di Sini Bisa Masuk di Sana
-
PARIWARA3 hari agoYamaha Uji Kompetensi Siswa SMK Kaltimtara, Dorong Lahirnya Teknisi Siap Kerja

