BONTANG
11 Bidang Tanah PLN di Bontang Sudah Bersertifikat, Lima Masih Diproses
Sebanyak 11 bidang tanah milik PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP KLT) di Kota Bontang telah memiliki sertifikat. Sementara lima bidang lainnya masih dalam proses penyelesaian administrasi dari total 16 bidang tanah yang diajukan.
Penyerahan 11 sertifikat tersebut dilakukan Kantor Pertanahan Kota Bontang kepada PLN UIP KLT pada 13 Oktober 2026. Langkah ini menjadi bagian dari upaya perusahaan memperkuat legalitas dan pengamanan aset tanah yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
Sertifikat diserahkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bontang, Hamim Mudayana, kepada Manajer Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Timur 3 (UPP KLT 3), Junaedi.
PLN Masih Urus Lima Bidang Tanah
Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi PLN UIP KLT, Raditya Kuntoro, mengatakan sertifikasi tanah menjadi bagian dari upaya perusahaan menata dan mengamankan aset agar memiliki kepastian hukum.
“Pengamanan aset menjadi salah satu perhatian PLN dalam mendukung pelaksanaan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Melalui proses sertifikasi ini, kami berupaya memastikan setiap aset tanah perusahaan memiliki legalitas yang jelas dan dapat dikelola sesuai ketentuan,” ujar Raditya.
Dia juga mengapresiasi dukungan Kantor Pertanahan Kota Bontang dalam proses penyelesaian sertifikasi tersebut. Menurutnya, koordinasi dengan instansi pertanahan diperlukan untuk memastikan kelengkapan dokumen dan meminimalkan potensi persoalan pertanahan di kemudian hari.
Sementara itu, Junaedi menjelaskan, dari 16 bidang tanah yang diproses, 11 sertifikat telah diterbitkan. Adapun lima bidang lainnya masih membutuhkan penyelesaian administrasi.
“Terbitnya 11 sertifikat tanah ini merupakan capaian positif dari proses koordinasi dan pemenuhan administrasi yang telah dilakukan bersama Kantor Pertanahan Kota Bontang. Kami terus berupaya menindaklanjuti lima bidang lainnya agar proses sertifikasinya dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Junaedi.
Legalitas Aset untuk Mendukung Infrastruktur Listrik

PLN UPP KLT 3 menyebut setiap bidang tanah memiliki kebutuhan administrasi yang berbeda. Karena itu, tindak lanjut terhadap lima bidang yang belum bersertifikat dilakukan sesuai tahapan dan persyaratan masing-masing.
Koordinasi dengan Kantor Pertanahan Kota Bontang dan pihak terkait pun terus dilakukan agar proses tersebut dapat diselesaikan.
Penyerahan sertifikat turut dihadiri sejumlah pejabat Kantor Pertanahan Kota Bontang, di antaranya dari bidang survei dan pemetaan, penetapan hak dan pendaftaran, penataan dan pemberdayaan, pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan, serta pengendalian dan penanganan sengketa.
Melalui proses sertifikasi ini, PLN UIP KLT berharap legalitas aset perusahaan semakin tertib dan memiliki kepastian hukum. Pengamanan aset tersebut menjadi salah satu bagian dari dukungan terhadap pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan bagi masyarakat. (Lan/am)
-
OLAHRAGA4 hari agoAmar Brkic Pecahkan Rekor 13 Tahun di Borneo FC, Golnya Bukan Sekadar Penentu Kemenangan
-
SAMARINDA2 hari agoAir Sungai Karang Mumus Mendadak Hijau, DLH Samarinda Selidiki Dugaan Pencemaran
-
PARIWARA4 hari agoWarga Samarinda Beli Yamaha NMAX, Malah Bawa Pulang Fazzio Gratis
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoAduan Upah Karyawan PT Ekaliya Purnamasari, Seno Aji Minta Disnakertrans Turun Tangan
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoBanyak Kendaraan Perusahaan Masih Pakai Pelat Luar Kaltim, Diminta Segera Ganti KT
-
OLAHRAGA4 hari agoBorneo FC Bawa Modal 5 Gol ke Markas PSS, Tapi Ada Tantangan yang Menanti
-
NUSANTARA2 hari agoEmpat Bocah Samarinda dan Seekor Bekantan: Kisah Kecil yang Mengajarkan Arti Peduli
-
OLAHRAGA3 hari agoMenang di Kandang PSS, Mauro Jeronimo Ungkap Pekerjaan Rumah Borneo FC

