KUBAR
Korupsi Dana Bantuan Meteran Listrik ke Warga Miskin, Kadisnakertrans Kubar Ditetapkan Jadi Tersangka
Kadisnakertrans Kubar berinisial RH kini harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan tindakannya. Ia terbukti melakukan korupsi dana hibah meteran listrik untuk warga miskin pada 2021 lalu.
Kejaksaan Negeri Kutai Barat menetapkan RH sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi bantuan kilowatt hour (kWh) meter listrik. Plh Kajari Kubar Sabar Evryanto Batubara mengatakan, tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan usai penetapan status ini.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, hari ini RH langsung ditahan di sel tahanan Polres Kutai Barat untuk kepentingan penyelidikan selama 20 hari ke depan,” ujar Sabar Evryanto Batubara, mengutip dari Antara, Selasa.
Awal mula RH menjadi pelaku kejahatan tindak pidana korupsi adalah saat dirinya masih menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan masih menjabat Kepala Bagian Kesra dan Sosial Disnakertrans Kubar pada tahun 2021. Saat itu, ada program bantuan hibah meteran listrik untuk warga kurang mampu.
Besaran anggaran hibah tersebut adalah Rp66,8 miliar. Namun realisasinya hanya mencapai 73,61 persen atau setara Rp40,17 miliar. Dari angka realisasi itu, ada anggaran sebesar Rp10,7 miliar yang dialirkan ke 5 yayasan. Yakni Yayasan IA, AMS, SRI, PVS, dan PIS sebagai bantuan pemasangan kWh meter bagi masyarakat tidak mampu sesuai dengan alokasi APBD Kubar tahun 2021.
Yayasan penerima bukan langsung memasang meteran listriknya, namun menunjuk vendor lain. Tapi vendor tidak melaksanakan pemasangan meteran listri sebagaimana harusnya. Karena ada beberapa brang yang tidak terpasang, sehingga meteran listrik tidak berfungsi dan tidak sesuai dengan kontrak.
Ditambah dengan tidak adanya laporan pertanggungjawaban anggaran yang dibuat atau dilengkapi oleh penerima hibah secara lengkap.
“Dari realisasi anggaran hibah sebesar Rp10,7 miliar tersebut, ditemukan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp5,24 miliar. Potensi kerugian ini dinikmati oleh tersangka dan beberapa pihak terkait lain yang masih dilakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti,” kata Sabar.
“Dalam pelaksanaannya, PPK yang bertanggung jawab atas segala tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja, tidak melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen pencairan dan pertanggungjawaban secara lengkap dan sah,” pungkasnya. (fth)
-
KUKAR4 hari agoKredit Kukar Idaman Terbaik Sasar Empat Sektor Usaha
-
KUKAR2 hari agoKebakaran Hebat Melanda Permukiman Padat Tenggarong, 75 Rumah dan Bangunan Ludes
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoTemuan BRIN soal Vape Jadi Perhatian, Angka Gangguan Kesehatan Diminta Tak Disalahartikan
-
OLAHRAGA2 hari agoIndonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Drama 120 Menit Berakhir Manis di GBK
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari agoGowes Wisata Kaltim Jelajah Tenggarong, Gowes Sambil Menyeberangi Sungai Mahakam
-
BONTANG3 hari ago40 Motor Fazzio dan Grand Filano Ramaikan Rolling City Yamaha Classy di Bontang
-
KUKAR2 hari agoPemkab Kukar Kembali Dorong Penataan Wilayah Sedulang dari Muara Kaman
-
KUKAR4 hari agoKukar-Samarinda Temukan Titik Temu Sodetan Loa Janan

