Connect with us

BALIKPAPAN

Larangan Study Tour ke Luar Kota untuk TK-SMP di Balikpapan Bukan hanya Soal Kecelakaan

Diterbitkan

pada

Ilustrasi: Para siswa berada dalam bus saat study tour sekolah. (Kumparan)

Disdikbud Balikpapan mengeluarkan SE tentang larangan menggelar study tour ke luar kota bagi siswa TK hingga SMP. Sempat dikaitkan dengan paranoid terhadap kasus kecelakaan rombongan sekolah yang viral, ternyata isi SE tersebut mengatur lebih kompleks.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur aturan dan prosedur yang lebih ketat dalam upaya untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan study tour dan acara perpisahan di setiap sekolah yang ada di Balikpapan.

Kepala Disdikbud Balikpapan Irfan Taufik, menjelaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Disdikbud telah mengeluarkan Surat Ederan (SE) tersebut.

“Kami sudah mengeluarkan Surat Edaran tentang mekanisme kelulusan peserta didik dari jenjang TK, SD, dan SMP. Untuk kegiatan study tour atau outing class keluar kota tidak diizinkan,” ungkapnya, Sabtu.

Baca juga:   Divhumas Polri Gelar Dialog Publik, Bahas Mekanisme Keadilan Restoratif hingga Pembangunan IKN

Ada beberapa hal yang menjadi sorotan Disdikbud. Bukan hanya soal keselamatan siswa dan guru, tapi juga kesanggupan partisipasi dari orang tua siswa.

“Kegiatan perpisahan dan study tour ke luar kota sering kali membebani orang tua dengan biaya yang tidak sedikit. Selain itu, ada kekhawatiran terkait keselamatan peserta didik selama perjalanan di tempat tujuan,” ulasnya.

Bangga dengan Destinasi Wisata Balikpapan

Irfan juga menekankan agar pihak sekolah lebih memilih tempat-tempat wisata yang berada di wilayah Kota Balikpapan sebagai lokasi pelaksanaan study tour maupun perpisahan. Tujuannya adalah untuk mempromosikan potensi budaya dan pariwisata lokal kepada peserta didik.

“Kami ingin anak-anak mengenal lebih dekat budaya dan pariwisata kota mereka sendiri. Ini juga menjadi bagian dari pembelajaran muatan lokal yang selama ini dipelajari di kelas,” tambahnya.

Baca juga:   [HOAKS] Banjir Bandang di IKN karena Luapan Air Sungai Mahakam

Isi Surat Edaran

Adapun beberapa poin penting yang terdapat didalam surat edaran nomor 420/3504/Disdikbud antara lain.

1. Kepala sekolah bertanggung jawab atas perencanaan serta pelaksanaan kegiatan dengan sebaik-baiknya.

2. Kegiatan pelepasan atau perpisahan diharapkan dilakukan secara sederhana tanpa membebani orang tua atau wali murid.

3. Penggunaan fasilitas sekolah harus dimaksimalkan agar mendukung kelancaran kegiatan.

4. Kegiatan disarankan untuk memilih tempat wisata yang ada di wilayah Kota Balikpapan yang mendukung pembelajaran lokal.

5. Peserta kegiatan diharapkan menggunakan sarana transportasi yang aman, nyaman, dan layak, dengan prioritas keselamatan selama perjalanan.

6. Tidak diperbolehkan mengadakan kegiatan perpisahan atau kunjungan wisata di luar Kota Balikpapan. (nvr/dra)

Baca juga:   Warga Kaltim Makin Suka Pakai QRIS, Catat Transaksi Rp1,68 T di 3 Bulan Pertama 2024

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.