Connect with us

POLITIK

Legislator Kaltim Andi Harahap Sosialisasikan Perda Pajak di Desa Labangka

Diterbitkan

pada

Anggota DPRD Kaltim Andi Harahap saat melakulan kegiatan Sosper di Desa Labangka Barat, Babulu, Penajam Paser Utara, Senin (15/11).

Anggota DPRD Kaltim Andi Harahap melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah di Desa Labangka Barat, Babulu, Penajam Paser Utara, Senin (15/11).

Pada kegiatan yang dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan tersebut dihadiri sejumlah warga Labangka Barat yang terlihat antusias ingin mendengarkan informasi tentang pajak khususnya pajak kendaraan bermotor.

Andi Harahap menuturkan kegiatan ini merupakan bagian dari konsistensi sosialisasi perda pajak di seluruh Kabupaten Penajam Paser Utara. Hal ini bertujuan agar seluruh warga di daerah bersemboyan Benuo Taka itu benar-benar memahami perda pajak daerah.

“Tujuan sosialisasi ini semua masyarakat bisa faham kemudian tingkat kesadaran masyarakat meningkat dalam membayar pajak. Kemudian pendapatan daerah juga meningkat untuk kemudian membiayai pembangunan dalam arti luas,”sebut Politisi Golkar didampingi Kepala Desa Labangka Barat Joko Sadyono, dan Moderator Andi Arifin.

Baca juga:   Tekan Angka Golput, Pemprov Kaltim Berikan Pendidikan Politik pada Puluhan Pelajar

Agar tujuan dari sosialisasi bisa maksimal maka dilakukan secara bertahap di sejumlah wilayah di PPU. Oleh sebab itu dalam setiap kegiatan pihaknya mengundang tokoh masyarakat, tokoh agama dan kepemudaan sehingga melibatkan seluruh elemen masyarakat.

Pada kesempatan itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Arifin selaku narasumber menjelaskan Fungsi pajak merupakan salah satu sumber pendapatan daerah, berguna untuk membiayai penyelenggara pemerintah daerah, pembangunan dan pemeliharaan jalan serta peningkatan sarana transportasi umum, dan membantu peningkatan pendapatan kabupaten/kota.

Ia menjelaskan ada dua jenis pajak yakni provinsi terdiri dari pajak kendaraan bermotor roda empat dan roda dua, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan pajak rokok.

Baca juga:   Sosper di Muara Badak Ulu, Baharuddin Demmu Tegaskan Pentingnya Perda Bantuan Hukum

Pajak kabupaten/kota pajak reklame, air tanah, PBB P2, pajak hotel, restoran, hiburan, penerangan, pajak mineral bukan logam dan batuan, parkir, pajak sarang burung wallet, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

“Bea balik nama kendaraan bermotor untuk penyerahan pertama sebesar lima belas persen untuk kendaraan bermotor bukan umum, lima belas persen kendaraan bermotor umum, dan lima persen untuk kendaraan pemerintah/TNI/Polri dan pemerintah daerah,” sebutnya.

Sedangkan untuk tarif BBNKB penyerahan kedua satu persen untuk kendaraan bermotor milik pribadi, tiga puluh persen kendaraan bermotor angkutan umum penumpang, enam puluh persen kendaraan bermotor angkutan umum barang, dan satu persen kendaraan milik pemerintah daerah.

Baca juga:   Dua Petahana Bertahan di Kursi Komisioner Bawaslu Kaltim Periode 2022-2027

Ia menambahkan untuk pembayaran pajak tahunan melalui E-Samsat bisa melalui Bank Kaltimtara, Bank BCA, BTN, BRI Syariah dan Bank Mandiri. Selain itu, kantor pos, pegadaian, indomaret, aplikasi paykaltimtara, tokopedia, link aja, E-Babinkamtibmas, dan Gopay. (Redaksi KF)

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.