Connect with us

KUKAR

Lubang Tambang PT MHU Telan Korban Lagi, JATAM Desak Izin Dicabut

Diterbitkan

pada

Proses pencarian korban di lubang bekas tambang milik PT MHU. (Istimewa)

Seorang pemuda bernama Thomas Steven Gomes (21) ditemukan tewas tenggelam di salah satu lubang bekas tambang milik PT MHU di Kutai Kartanegara, Minggu, 20 Juli 2025. Kejadian ini menambah panjang daftar korban jiwa akibat lubang tambang yang tidak direklamasi di Kalimantan Timur.

Korban ditemukan tim penyelamat Damkar Kukar sekitar pukul 12.45 Wita setelah proses pencarian sejak pagi. Berdasarkan keterangan warga kepada Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim, korban merupakan pekerja di kebun sawit yang berlokasi tak jauh dari kolam bekas tambang PT Multi Harapan Utama (MHU) tersebut.

“Air di lubang bekas tambang ini sering digunakan warga untuk mandi dan mencuci, terutama saat musim kemarau,” kata salah seorang warga.

Menurut keterangan lain, saat kejadian, Thomas berenang sendirian sementara rekannya hanya membasuh diri di pinggir lubang. “Korban diduga sempat merekam dirinya berenang dengan handphone. Lokasi penemuan jasad akhirnya bisa dideteksi dari sinyal terakhir ponselnya di tengah lubang,” jelas JATAM dalam rilis resminya.

Jenazah Thomas telah dipulangkan ke kampung halamannya di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.

Sudah Dua Korban di Lubang Tambang MHU

Ini bukan pertama kalinya lubang tambang milik PT MHU menelan korban jiwa. Pada 16 Desember 2015, seorang pelajar SMK juga dilaporkan tewas di lubang yang sama. Dengan insiden terbaru ini, JATAM mencatat PT MHU telah dua kali menyumbang korban jiwa dari total lebih dari 50 kasus serupa di Kaltim sejak 2011.

“Sebagian besar lubang tambang itu tidak direklamasi, dibiarkan tergenang air, beracun, dan mematikan. Lokasinya pun dekat dengan permukiman dan jalan publik, tanpa pagar pengaman atau rambu peringatan,” tegas JATAM.

Izin Diperpanjang, Reklamasi Terabaikan

PT MHU merupakan pemegang izin PKP2B dengan luas konsesi 36.173,84 hektare. Izin awalnya berakhir pada 1 April 2022, namun diperpanjang hingga April 2032 dengan status IUPK berdasarkan perubahan regulasi dalam UU Minerba No. 3 Tahun 2020.

Menurut JATAM, perusahaan tersebut melanggar kewajiban reklamasi sebagaimana diatur dalam PP No. 78 Tahun 2010 dan UU Minerba. Pasal-pasal tersebut mewajibkan reklamasi dilakukan paling lambat 30 hari sejak aktivitas tambang dihentikan.

Temuan JATAM juga menunjukkan bahwa lubang tambang tempat korban ditemukan berjarak hanya sekitar 50 meter dari jalan umum. Padahal, menurut Permen LH No. 4 Tahun 2012, jarak aman minimal aktivitas tambang terbuka adalah 500 meter dari fasilitas publik atau pemukiman.

JATAM Minta Izin Dicabut

Atas kelalaian yang berulang ini, JATAM menilai PT MHU dapat dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun.

“JATAM Kaltim mendesak Menteri Lingkungan Hidup untuk mencabut izin lingkungan PT MHU dan Menteri ESDM untuk mencabut izin tambangnya. Kami juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aktivitas tambang batu bara di Kaltim,” tegas pernyataan itu.

JATAM juga meminta pemerintah daerah dan perusahaan tambang aktif melakukan reklamasi, terutama pada lubang tambang yang berdekatan dengan pemukiman dan fasilitas publik. (*/sty)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.