SEPUTAR KALTIM
Lumpuhkan Pengedar, Polda Kaltim Amankan Puluhan Poket Sabu-Sabu

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim berhasil mengamankan puluhan poket narkotika jenis sabu-sabu. Sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers, Senin (11/7/2022).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menerangkan, awalnya Tim opsnal subdit I berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar narkotika inisial K jenis sabu-sabu. Dengan barang bukti berupa 64 poket sabu-sabu dan satu ponsel.
“Tersangka saat dilakukan penangkapan sedang menjual narkotika jenis sabu kepada pembeli yang datang ke lokasi dengan harga Rp150 ribu per poket dan harga Rp200ribu per poket,” tutur Yusuf.
Pada saat melaksanakan transaksi sabu-sabu tersebut, tersangka bersama temannya berinisial KC dan KD berhasil melarikan diri pada saat tim opsnal Subdit I melakukan penindakan. Saat ini keduanya masih dalam penyelidikan.
“Pada saat ditangkap tersangka K melakukan perlawanan terhadap petugas dan berusaha melarikan diri. Sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kaki kanannya,” terang Yusuf.
“Untuk saat ini pelaku sudahdi amankan dan sedang dilaksanakan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” sambungnya. (redaksi)


-
BALIKPAPAN4 hari ago
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA2 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
NUSANTARA4 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SAMARINDA3 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Dishub Kaltim Larang Angkutan Alat Berat 8 Ton Lewat Jalan Umum, Wajib Manfaatkan Sungai