SEPUTAR KALTIM
Masyarakat Kaltim Diajak Terapkan 3R supaya Mudik Minim Sampah

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim mengajak masyarakat menerapkan 3R dalam mudik Idulfitri ini. Sehingga ketika mudik, jumlah sampah menjadi berkurang.
Hal ini sejalan surat edaran Gubernur Kaltim Isran Noor Nomor 660.1/3502/EK Tentang Pengendalian Sampah Dalam Rangka Mudik Lebaran. Yang diintruksikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kecamatan, Kelurahan dan Desa.
Dalam edaran tersebut, Isran mengajak masyarakat untuk Mudik Minim Sampah agar lingkungan tetap bersih selama perayaan Idulfitri 1443 H.
Kepala DLH Kaltim Rafiddin Rizal menuturkan, hal itu juga merujuk dari pada Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (B3) Nomor SE.3/ Menlhk/PSLB3/PLB.0/4/2022. Tentang Pengendalian Sampah dalam Rangka Mudik Lebaran, maka Dinas Lingkungan Hidup akan berinsiatif untuk membuat surat edaran serupa yang ditujukkan untuk masyarakat yang berada Provinsi Kaltim.
“Tujuannya adalah pertama kita untuk mengantisipasi. Bahwa berdasarkan informasi dari Presiden RI diperkirakan bahwa informasi untuk mudik lebaran tahun ini ada mobilisasi lebih dari 85 juta orang, yang terdiri dari pada 23 juta kendaraan roda empat dan 17 juta kendaraan roda dua,” terang Rizal dalam siaran Pemprov Kaltim.
Diakui, selama dua tahun pandemi Covid-19, mobilitas manusia sangat dibatasi. Tetapi pada 2022 diberi kelonggaran oleh Pemerintah untuk melakukan mudik.
“Sehingga dengan jumlah penduduk kurang lebih empat juta jiwa mungkin dari dua juta jiwa (di Kaltim) terjadi perpindahan mobilisasi pemudik, itu perlu diantisipasi. Terutama, terkait dengan jumlah timbulan sampah yang diakibatkan dari kegiatan mudik,” bebernya.
Rizal mengasumsikan jika dua juta orang yang akan mudik, maka satu hari diperkirakan setengah kilo sampai 0,6 kg per hari sampah yang dihasilkan.
“Jadi jika seandainya ada 2 juta ya kurang lebih antara 1 juta kilogram sampah yang berpotensi ditimbulkan dari kegiatan mudik,”tambahnya.
Sehingga, terkait hal itu pihaknya akan melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Biro Hukum untuk diterbitkan edaran tersebut.
Untuk itu Rizal mengimbau jika ada sampah sebaiknya disimpan dulu sebagai contoh tidak dibuang langsung, ketika sudah tiba ditempat baru dibuang ke tempat sampah yang disediakan. Bukan hanya itu, untuk di tempat umum, seperti rest area, terminal dan pelabuhan dihimbau kepada pengelolanya untuk menyediakan tempat sampah,sambungnya.
“Sebaiknya perilaku 3R Reduce (kurangi) Reuce (gunakan kembali) dan Recycle (gunakan kembali) harus digalakkan. Bagaimana memilah produk yang kemasannya lebih mudah didaur ulang atau bisa terdegradasi secara cepat, mengurangi belanjaan atau menggunakan produk yang bisa digunakan beberapa kali untuk menghindari adanya penumpukan sampah,”ajaknya.
Dirinya berharap, sesuai dengan Surat Edaran baik dari Kementerian maupun Gubernur agar segera bisa ditindaklanjuti oleh Instasi/OPD di daerah maupun Kabupaten/Kota,
“Kami tidak ingin terjadi mobilisasi penduduk justru yang timbul adalah sampah-sampah di jalanan dan juga mengurangi penumpukan sampah di tempat-tempat publik,” tegas Rizal. (redaksi)


-
SAMARINDA3 hari yang lalu
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
BALIKPAPAN2 hari yang lalu
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Wagub Kaltim Logowo Tunjangan Operasional Dipangkas: “Memang Saya yang Minta”
-
SAMARINDA5 hari yang lalu
Respons Cepat Hotline 110, Polresta Samarinda Ungkap Kasus Pelecehan Anak dan Penggelapan
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Kaltim Baru Miliki 38 Madrasah Negeri, Proses Penegerian Terkendala Anggaran dan Regulasi Pusat
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Samarinda Siap Bangun Sekolah Rakyat Tahun Ini, Daerah Lain Masih Terkendala Lahan
-
SEPUTAR KALTIM2 hari yang lalu
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Satgas PASTI Blokir Ratusan Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Masyarakat Capai Rp2,6 Triliun