SAMARINDA
Melanggar Lalu Lintas di Samarinda Tapi Domisili Luar, ini yang Harus Dilakukan

Bagi kamu yang bukan akamsi (anak kampung sini) alias bukan orang Samarinda. Tapi melakukan pelanggaran ketika berada di Samarinda. Tidak bebas dari penilangan. Harus segera melakukan konfirmasi, ini yang harus dilakukan.
Di Ibu Kota Kaltim, pelanggaran lalu lintas bisa tertangkap dengan mudah karena penerapan tilang eletronik berbasis kamera alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) oleh Polresta Samarinda. Baik secara statis maupun mobile.
Kamera canggih itu memungkinkan pelanggar lalu lintas di Samarinda terekam dan terkena tilang. Meskipun pelanggar tidak berinteraksi atau mendapat teguran langsung dari petugas kepolisian. Di manapun dan kapanpun. Karena kamera aktif 24 jam.
Penilangan itu menangkap segala kendaraan yang melakukan pelanggaran. Bahkan termasuk kendaraan yang berasal dari luar Samarinda. Untuk kamu yang tidak berdomisili di Samarinda namun melakukan pelanggaran. Harus segera melakukan konfirmasi.
Bintara Urusan Tilang Polresta Samarinda Bayu Eko menyebut, pihaknya pasti akan mengirimkan surat tilang. Tepatnya dua hari pasca peristiwa pelanggaran dan sudah melalui proses validasi oleh petugas ETLE bahwa benar melakukan pelanggaran.
Surat tilang itu akan dikirim ke alamat sesuai STNK. Dengan catatan, alamat STNK sesuai dengan alamat saat ini dan memang alamat pemilik kendaraan, surat akan diterima secara tepat. Terutama untuk wilayah Kaltim, atau masih sekitar Samarinda.
“Masih bisa. Yang penting segera melakukan konfirmasi dan pembayaran sebelum 14 hari,” jelas Bayu pada Jumat 22 Desember 2023.
Bayu menjelaskan, konfirmasi dan pembayaran itu bisa dilakukan secara online. Lalu nanti akan mendapat SMS bukti pembayaran. Harus dilakukan sebelum lewat dari 14 hari. Jika lewat akan mendapat pemblokiran STNK dan menyulitkan dalam mengurus pajak kendaraan.
Cara Konfirmasi Tilang
Konfirmasi bisa dilakukan dengan melalui website dengan tata cara sebagai berikut:
-Akses domain https://etle-korlantas.info/id/
-Masukkan No referensi pelanggaran
-Masukkan No Pol/NRKB
-Lengkapi identitas pelanggar
-No HP yang bisa menerima SMS untuk Informasi BRIVA
“Nah yang jelas sebelum 14 hari dia wajib melakukan konfirmasi setelah dapat surat tilang. Tapi kalau dia memang enggak konfirmasi dan malah mengabaikan atau memang enggak dapat suratnya (karena perbedaan alamat) biasanya akan ada pemblokiran surat.”
“Itu dia harus ke Posko ETLE lagi, harus ke Polresta Samarinda yang untuk mengurusnya. Semisal orang Balikpapan terkena Samarinda harus konfirmasi di Samarinda dia,” pungkas Bayu. (ens/dra)

-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Persiapan HUT ke-80 RI di Kaltim Hampir Rampung, Lokasi Pindah ke Gelora Kadrie Oening
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Kaltim Siaga Krisis Pangan, Pemprov Siapkan 506 Ton Beras Cadangan
-
SAMARINDA3 hari ago
Dinkes Kaltim Ajak Warga dan Pelajar Wujudkan Indonesia Bebas Asap Rokok dan Vape
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari ago
Program 3 Juta Rumah, Komitmen Presiden Prabowo Wujudkan Kemerdekaan Sosial Ekonomi
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Sosialisasi KI hingga Bazar UMKM Warnai Hari Bhakti Pengayoman ke-80 di Kaltim
-
SAMARINDA4 hari ago
Semangat 1945 Bergema di Harvetnas 2025 Kaltim, Veteran Ajak Generasi Muda Jaga Kehormatan Bangsa
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Pemprov Kaltim Matangkan Persiapan Upacara 17 Agustus Lewat Gladi di Stadion Kadrie Oening
-
NUSANTARA3 hari ago
Kemenko Polkam Dorong Penguatan Peran PPID untuk Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik