EKONOMI DAN PARIWISATA
Menkomdigi Terbitkan Aturan eSIM, Dorong Masyarakat Migrasi Demi Keamanan Data

Pemerintah mulai mendorong migrasi penggunaan eSIM di Indonesia. Lewat aturan baru yang diteken Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, teknologi ini disebut lebih aman dalam melindungi data pribadi, termasuk mencegah penyalahgunaan NIK yang marak terjadi.
Menkomdigi Meutya Hafid resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi (Permen Komdigi) Nomor 7 Tahun 2025 tentang pemanfaatan teknologi Embedded Subscriber Identity Module (eSIM). Dalam sosialisasi aturan tersebut di Jakarta, Jumat 11 April 2025, Meutya mengimbau masyarakat yang ponselnya sudah mendukung teknologi ini agar segera beralih ke eSIM.
“Per hari ini sudah kita keluarkan Permen 7 Tahun 2025. Sudah ada payung hukum untuk pelaksanaan eSIM. Kami paham belum semua ponsel mendukung, tapi bagi yang sudah, mari segera migrasi,” ujar Meutya.
Ia menyebut, banyak masukan dan keluhan masyarakat soal keamanan data, terutama penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat registrasi nomor seluler. Teknologi eSIM yang terintegrasi dengan verifikasi biometrik dinilai bisa meminimalisasi risiko tersebut.
“Dengan eSIM yang disertai biometrik, potensi penyalahgunaan data, terutama NIK, bisa ditekan secara signifikan,” lanjutnya.
Meutya menegaskan bahwa pemanfaatan eSIM adalah keniscayaan. Diperkirakan, pada tahun 2025, jumlah perangkat yang mendukung eSIM secara global akan mencapai 3,4 miliar unit. Meski begitu, pemerintah tidak mewajibkan masyarakat langsung beralih.
“Ini bukan kewajiban, tapi ada insentif keamanan yang bisa dirasakan. eSIM menawarkan perlindungan lebih baik terhadap penipuan, scam, dan phishing,” katanya.
Temuan Komdigi: Satu NIK Didaftarkan pada 100 Nomor
Masalah penyalahgunaan NIK memang jadi perhatian. Meutya menyebut ada kasus satu NIK digunakan untuk mendaftarkan hingga 100 nomor seluler.
“Kami temukan ada satu NIK dipakai untuk 100 nomor. Ini rentan disalahgunakan untuk tindak kriminal. Bahkan, ada orang yang dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan yang tak ia lakukan karena NIK-nya dicuri,” ungkapnya.
Karena itu, pemerintah kembali mengingatkan aturan bahwa satu NIK hanya boleh digunakan untuk maksimal tiga nomor dalam satu operator.
Aturan ini sebenarnya sudah termuat dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021. Namun, Meutya menegaskan akan ada revisi dan penyesuaian terhadap aturan lama tersebut, terutama terkait nomenklatur kementerian baru dan penguatan pemutakhiran data oleh operator.
“Selain soal eSIM, kami juga tengah menyiapkan permen lanjutan untuk memperbarui Permenkominfo 5/2021. Intinya, kami ingin memastikan satu NIK hanya digunakan untuk tiga nomor per operator, seperti semangat aturan sebelumnya,” jelasnya.
Meutya menargetkan revisi aturan ini bisa rampung dalam dua pekan ke depan. (sty)

-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Konsumsi Ikan Masyarakat Kaltim Naik Jadi 59,75 Kg per Kapita per Tahun
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari ago
Atasi Backlog 250 Ribu Unit, Kaltim Tanggung Biaya Administrasi Perumahan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Pemprov Kaltim Tegaskan Program Gratispol Umrah untuk Marbot Berjalan Bertahap dan Tepat Sasaran
-
SAMARINDA4 hari ago
DP3A Kaltim Dorong Samarinda Segera Miliki Sekolah Ramah Anak
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Target 14 Persen, Pemprov Kaltim Gandeng Kampus dan Pemda Atasi Stunting
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Sineas Muda Kaltim Hadirkan 5 Film Pendek Bertema Budaya dan Pendidikan
-
PARIWARA3 hari ago
Cerita Inspirarif dari Konsumen Yamaha; Karena Setia, Jadi Pemenang Kompetisi GEAR ULTIMA
-
BALIKPAPAN3 hari ago
ISCH III Resmi Dibuka, 4.000 Pramuka Hidayatullah Ramaikan Jambore Nasional di Balikpapan