POLITIK
MK Bolehkan Kampanye di Kampus, Castro: Bentuknya Harus Forum Akademis!
Akademisi Unmul Herdiansyah Hamzah merespons tegas perintah MK yang membolehkan kampanye politik di dalam kampus. Menurutnya, model sosialisasinya harus berbentuk forum akademis. Membedah idenya. Bukan justru orasi di panggung musik.
Mahkamah Konstitusi belum lama ini mengeluarkan Putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 Pasal 280 Ayat (1) huruf h UU Pemilu. Yang isinya, kampanye politik tidak boleh di tempat ibadah. Namun di fasilitas pemerintah dan pendidikan boleh.
Putusan ini mendapat respons hangat dari berbagai kalangan. Termasuk Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah. Menurutnya, tidak ada yang salah dari aturan itu. Karena masyarakat, termasuk mahasiswa. Idealnya tidak alergi terhadap politik.
Karena di negara-negara maju di Amerika dan Eropa. Politik sudah sejak lama masuk ke lembaga pendidikan. Jadi ini bukan barang baru. Alias sudah lumrah di perpolitikan.
Namun ia mendorong agar para peserta pemilu dan birokrat instansi pendidikan. Mampu memahami substansi dari politik dan kampanye. Agar agenda sosialisasi politik di kampus bisa sesuai tempat dan fitrahnya.
“Kita bedakan antara politik dan kampanye. Politik itu lebih luas dan lebih substantif daripada kampanye.”
“Yang boleh masuk kampus adalah idenya bukan atribut kampanyenya. Partai-partai tidak boleh seenaknya,” ujarnya, Rabu 30 Agustus 2023.
Kemampuan memilah antara kampanye dengan sosialisasi politik yang pas untuk di dalam kampus itu menjadi sangat perlu. Karena menurut pria yang karib disapa Castro itu. Perintah MK tersebut masih terlalu bias. Sehingga rawan dimanfaatkan oleh peserta Pemilu 2024 secara semena-mena.
“KPU mesti didorong mempertegas regulasinya terkait perintah putusan MK itu,” lanjutnya.
Kata Castro, soal kampanye di lembaga pendidikan ini sudah termuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Hanya saja belum mengatur secara detail. Poin yang mesti direvisi.
Bila KPU mempertegas regulasi turunan yang bersifat teknis. Semisal model kampanye seperti apa yang boleh dilakukan di dalam kampus dan sebaliknya. Waktu-waktunya. Siapa yang boleh menyelenggarakan, siapa yang boleh hadir. Sampai jenis sanksi bila ada yang melanggar.
Menurut Castro, aturan dari KPU itu bisa memudahkan politisi dan kampus dalam menyelenggarakan ‘acara politik’ di dalam lembaga pendidikan. Juga mempermudah pengawasannya.
Metode Kampanye di Kampus
Kampanye, jika diartikan secara liar. Bisa berarti boleh menggelar panggung hiburan di dalam kampus. Sambil orasi ‘asal teriak’ tanpa substansi. Membuat kampanye berbalut temu alumni, jalan sehat, atau perlombaan tertentu.
Kata Castro, model kampanye yang seperti itu tidak elegan. Tidak mencerminkan intelektual dari sebuah lembaga pendidikan.
Karena masyarakat dalam kampus, lebih penting untuk mengetahui isi kepala sang politisi. Apa yang mau dia buat saat berkuasa. Masalah apa yang ingin dia urai saat menjabat.
“(Bentuk sosialisasi politiknya bisa) debat, diskusi terbuka, seminar, simposium, apa aja forum akademis yang bisa memeriksa ide dan gagasannya.”
“Itu kan soal metode aja. Intinya forum akademis. Bukan dangdutan,” simpulnya.
Lagian, model kampanye berbentuk forum akademis ini bisa memberi manfaat besar lainnya. Bagi politisi, warga kampus bisa saja menyebarkan gagasannya ke orang terdekatnya. Bagi masyarakat, bisa mengetahui isi kepala calon legislatif, DPD, hingga presiden tanpa harus bertatap muka. Efisian. Dan bisa mewujudkan ekosistem politik sehat. (dra)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoKepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Wanti-wanti OPD: Jangan Ada Titipan Proyek, Kalau Ada Lapor Saya!
-
BALIKPAPAN5 hari agoUMK Balikpapan Diusulkan Naik Lagi: Tahun 2026 Nambah Rp155 Ribu, Gaji Sektor Migas Tembus Rp4 Juta
-
BALIKPAPAN5 hari agoBalikpapan Siapkan Puluhan Event Sepanjang 2026: Pariwisata Digenjot Tanpa Musim Sepi, ini Jadwal Lengkapnya
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoBMKG Peringatkan “Seruakan Dingin Asia” Meningkat, Kaltim Waspada Hujan Sepanjang Pekan Natal
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoDaftar Lengkap UMK Kaltim 2026: Berau Paling Tajir Tembus Rp4,39 Juta, Paser di Posisi Buncit
-
GAYA HIDUP3 hari agoAlarm Ramadan Sudah Bunyi! Manfaatkan Rajab dan Syakban Buat “Pemanasan” Biar Nggak Kaget
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoKarya Anak Bangsa Jadi Identitas Baru Kaltim, Ini Pemenang Sayembara Batik ASN dan Cinderamata Daerah
-
GAYA HIDUP5 hari agoStop Kirim Biskuit Kaleng, Ini 9 Ide Hampers Natal 2025 yang Lebih Personal dan Mindful

