EKONOMI DAN PARIWISATA
Mulai 1 Maret, Bayar Parkir di Mal Samarinda Wajib Non Tunai
Buat warga Samarinda yang sering ke mal. Segera siapkan kartu parkir ya. Karena per 1 Maret 2023, bayar parkir di mal wajib pakai non tunai.
Kewajiban membayar biaya parkir dengan non tunai ini bukanlah keputusan mendadak. Pasalnya, sejak tahun lalu Pemkot Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub). Sudah menyurati seluruh pengelola parkir mal. Untuk menerapkan transaksi non tunai.
Namun hingga kini, aturan tersebut belum diindahkan. Sebagian mal memilih semi digital; bisa tunai, bisa non tunai. Ada pula mal yang bahkan tidak memiliki perangkat bayar non tunai.
Karena itu, pada Jumat 13 Januari 2023. Dishub Samarinda memanggil seluruh pengelola parkir pusat perbelanjaan. Untuk mengingatkan komitmen terhadap aturan pembayaran digital tersebut.
Kepala Dishub Samarinda HMT Manalu mengatakan, yang membuat penerapan pembayaran non tunai belum 100 persen adalah reaksi masyarakat. Belum semua pengendara memiliki kartu e-toll/e-parking. Sehingga mau tidak mau, pengelola parkir mal harus melunak.
Solusi yang diambil untuk mengatasi masalah tersebut adalah dengan ‘memaksa’ pengendara melakukan pembayaran non tunai. Jika kewajiban tersebut dilakukan dengan tegas. Asumsinya, pengendara akan menyesuaikan diri.
“Kalau kita melihat kondisi anak muda di Samarinda, digitalisasi ini sudah jadi hal yang sangat familiar. Makanya kita coba dorong dan paksa masyarakat kita untuk merambah dunia digital,” jelasnya usai rapat bersama pengelola pusat perbelanjaan.
“Penerapannya dimulai pada 1 Maret 2023. Jadi semua mal yang ada di Samarinda akan kami wajibkan dalam penerapan parkir non tunai,” tegasnya.
Manalu mengimbau pada masyarakat Samarinda untuk segera memiliki kartu pembayaran non tunai. Terlebih hampir semua bank telah memiliki fitur e-money. Aktivasinya pun cenderung mudah.
“Kita harapkan bagi masyarakat sudah mulai menyiapkan dan membeli kartu untuk digunakan saat masuk parkir. Ini semua untuk kepentingan dalam rangka pembangunan di Kota Samarinda.”
“Untuk jenis bank-nya kami serahkan kepada pengelola parkirnya. Terserah mereka mau pakai jenis bank apa saja. Bebas,” lanjutnya.
Meski kewajiban bayar parkir dengan non tunai mulai berlaku tahun ini. Manalu bilang kalau penerapannya belum akan 100 persen. Dishub masih mengizinkan operasional gate tunai. Namun dengan porsi yang lebih sedikit.
“Penerapan gate nantinya dengan sistem tunai dan non tunai. Perbandingannya 70:30. Misal ada 3 gate. Jadi 2 gate non tunai, 1 gate tunai,” sebut Manalu.
Dengan kebijakan ini, masyarakat yang masih keukuh dengan pembayaran tunai. Bakal dihadapkan pada antrean kendaraan yang lebih panjang. Karena gate tunai lebih sedikit ketimbang gate non tunai. (sgt/dra)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoHarga TBS Sawit Kaltim Turun November 2025, Dipicu Merosotnya Harga CPO dan Kernel
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPelatihan dan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Kaltim Tahap IV 2025, Siapkan SDM Ahli untuk Proyek Strategis
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoAnggaran Menurun, Dispora Kaltim Dorong Cabor Susun Strategi Realistis Menuju PON 2028
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPramuka Kaltim Gelar Kemah Dewan Kerja 2025, Teguhkan Karakter dan Semangat Kepemimpinan Pemuda
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoKIM Mangun Karya PPU Raih Juara Utama Literasi di KIM Fest 2025, Harumkan Nama Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPemprov Kaltim Salurkan UKT Gratis untuk 32.853 Mahasiswa, Gubernur Rudy Mas’ud Tegaskan Pendidikan sebagai Investasi
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPemprov Kaltim Finalisasi Rakor Percepatan Penurunan Stunting 2025
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoPemprov Kaltim Siapkan Rangkaian HUT ke-54 KORPRI 2025, Libatkan ASN dan Masyarakat

