SEPUTAR KALTIM
Ombudsman Buka Posko Pengaduan SPMB Kaltim, Soroti Pemindahan SMA 10 Samarinda
Ombudsman Kaltim resmi membuka posko pengaduan publik untuk memantau proses SPMB 2025. Pemindahan lokasi SMA Negeri 10 Samarinda jadi salah satu isu yang langsung disorot karena dinilai berdampak pada akses siswa.
Menyikapi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 yang dimulai awal Juli secara berjenjang, Ombudsman RI Perwakilan Kaltim membuka posko pengaduan publik guna memantau potensi maladministrasi. Langkah ini menjadi bentuk penguatan komitmen dalam mengawasi layanan pendidikan.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltim, Mulyadin, menyampaikan bahwa masyarakat dapat menyampaikan laporan terkait penyimpangan SPMB di jenjang SD, SMP, dan SMA melalui nomor telepon +62 811-1713-737 atau langsung datang ke kantor Ombudsman di Perum Pemda Blok A No. 1, Samarinda.
“Setiap laporan akan ditindaklanjuti untuk memastikan hak masyarakat terlindungi,” tegasnya, Jumat, 13 Juni 2025.
Atensi Khusus pada Pemindahan SMA 10
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Kaltim, Dwi Farisa Putra Wibowo, mengungkapkan bahwa pihaknya memberi perhatian khusus pada kebijakan pemindahan SMA Negeri 10 Samarinda ke Samarinda Seberang (Gedung A Kampus Melati).
“Pemindahan ini berdampak langsung pada pelaksanaan SPMB di sekolah tersebut,” jelasnya.
Dwi menekankan bahwa esensi dari sistem penerimaan ini adalah pemerataan akses dan pendekatan jarak antara domisili siswa dengan lokasi sekolah.
“Dinas Pendidikan harus memastikan bahwa hak calon siswa yang mendaftar di Gedung B SMA 10 tidak terabaikan,” tegasnya.
Teguran untuk Jalur Asrama
Ombudsman juga mengingatkan Dinas Pendidikan Kaltim mengenai payung hukum yang belum rampung untuk sekolah berasrama. Mulyadin menyoroti bahwa Pasal 73 Perda No. 16/2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan belum diimplementasikan secara optimal.
Selain itu, terdapat kekeliruan prosedural terkait penerimaan siswa di sekolah berasrama. Merujuk pada Permendikbudristek No. 3 Tahun 2025 Pasal 7 huruf e, sekolah berasrama seperti SMA 10 tidak boleh menjalankan jalur asrama dan SPMB secara bersamaan karena berpotensi menimbulkan dualisme penerimaan.
Refleksi Hasil Pengawasan 2024
Mengacu pada pemantauan Ombudsman secara nasional pada 2024 (saat SPMB masih bernama PPDB), ditemukan beberapa kelemahan pada tahap pra-penerimaan, di antaranya:
- Tidak adanya pemetaan proyeksi daya tampung sekolah oleh pemda.
- Pembagian zonasi yang tidak optimal.
- Pendataan keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas yang belum komprehensif.
Mulyadin memastikan pengawasan akan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pra-SPMB, pelaksanaan, hingga tahap pasca-SPMB.
“Ini bentuk komitmen kami meningkatkan kualitas layanan pendidikan,” pungkasnya. (chanz/sty)
-
POLITIK4 hari agoDPRD Kaltim Siapkan Tindak Lanjut Temuan BPK, Dari Beasiswa Gratispol hingga Kredit Produktif Bankaltimtara
-
HIBURAN5 hari agoReview Film: Keluarga Suami Adalah Hama, Ketika Pernikahan Tidak Hanya Tentang Dua Orang
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoKisah Si Bejo, Sapi 1 Ton Asal Kaltim yang Jadi Hewan Kurban Presiden Prabowo Subianto
-
POLITIK3 hari agoParipurna Hak Angket DPRD Kaltim Dijadwalkan 10 Juni, Banmus Klaim Sudah Final
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoHydropower 300 MW di Mahakam Ulu Disorot, Rudy Mas’ud Minta Listrik Tak Hanya Terang di Kota
-
PARIWARA3 hari agoAnti Ribet! Aplikasi Y-ON Yamaha Bikin Touring Jarak Jauh Makin Seru dan Praktis
-
BALIKPAPAN2 hari agoDisparpora dan KONI Balikpapan Perkuat Persiapan Atlet serta Fasilitas Menuju Porprov VIII Paser 2026
-
SAMARINDA2 hari agoUtang Pemkot Samarinda Rp400 Miliar, Andi Harun Alihkan 80 Persen APBD 2026 untuk Bayar Kewajiban

