Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Ombudsman Buka Posko Pengaduan SPMB Kaltim, Soroti Pemindahan SMA 10 Samarinda

Diterbitkan

pada

Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltim, Mulyadin. (Chandra/Kaltim Faktual)

Ombudsman Kaltim resmi membuka posko pengaduan publik untuk memantau proses SPMB 2025. Pemindahan lokasi SMA Negeri 10 Samarinda jadi salah satu isu yang langsung disorot karena dinilai berdampak pada akses siswa.

Menyikapi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 yang dimulai awal Juli secara berjenjang, Ombudsman RI Perwakilan Kaltim membuka posko pengaduan publik guna memantau potensi maladministrasi. Langkah ini menjadi bentuk penguatan komitmen dalam mengawasi layanan pendidikan.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltim, Mulyadin, menyampaikan bahwa masyarakat dapat menyampaikan laporan terkait penyimpangan SPMB di jenjang SD, SMP, dan SMA melalui nomor telepon +62 811-1713-737 atau langsung datang ke kantor Ombudsman di Perum Pemda Blok A No. 1, Samarinda.

Baca juga:   Pergub Kuliah Gratis di Kaltim Terbit Minggu Ini, Anggaran Rp750 M Siap Disalurkan

“Setiap laporan akan ditindaklanjuti untuk memastikan hak masyarakat terlindungi,” tegasnya, Jumat, 13 Juni 2025.

Atensi Khusus pada Pemindahan SMA 10

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Kaltim, Dwi Farisa Putra Wibowo, mengungkapkan bahwa pihaknya memberi perhatian khusus pada kebijakan pemindahan SMA Negeri 10 Samarinda ke Samarinda Seberang (Gedung A Kampus Melati).

“Pemindahan ini berdampak langsung pada pelaksanaan SPMB di sekolah tersebut,” jelasnya.

Dwi menekankan bahwa esensi dari sistem penerimaan ini adalah pemerataan akses dan pendekatan jarak antara domisili siswa dengan lokasi sekolah.

“Dinas Pendidikan harus memastikan bahwa hak calon siswa yang mendaftar di Gedung B SMA 10 tidak terabaikan,” tegasnya.

Teguran untuk Jalur Asrama

Ombudsman juga mengingatkan Dinas Pendidikan Kaltim mengenai payung hukum yang belum rampung untuk sekolah berasrama. Mulyadin menyoroti bahwa Pasal 73 Perda No. 16/2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan belum diimplementasikan secara optimal.

Baca juga:   Dilema Pendidikan di Kukar: Minat Besar ke Sekolah Negeri, Tapi Lahan Terbatas

Selain itu, terdapat kekeliruan prosedural terkait penerimaan siswa di sekolah berasrama. Merujuk pada Permendikbudristek No. 3 Tahun 2025 Pasal 7 huruf e, sekolah berasrama seperti SMA 10 tidak boleh menjalankan jalur asrama dan SPMB secara bersamaan karena berpotensi menimbulkan dualisme penerimaan.

Refleksi Hasil Pengawasan 2024

Mengacu pada pemantauan Ombudsman secara nasional pada 2024 (saat SPMB masih bernama PPDB), ditemukan beberapa kelemahan pada tahap pra-penerimaan, di antaranya:

  1. Tidak adanya pemetaan proyeksi daya tampung sekolah oleh pemda.
  2. Pembagian zonasi yang tidak optimal.
  3. Pendataan keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas yang belum komprehensif.

Mulyadin memastikan pengawasan akan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pra-SPMB, pelaksanaan, hingga tahap pasca-SPMB.

Baca juga:   Diskominfo Bontang Kunjungi Diskominfo Kaltim, Bahas Integrasi Layanan Digital

“Ini bentuk komitmen kami meningkatkan kualitas layanan pendidikan,” pungkasnya. (chanz/sty)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.