SEPUTAR KALTIM
Panduan Pemberian THR 2023 Bagi Pekerja di Perusahaan Wilayah Kaltim
Para pekerja/buruh wajib mendapatkan THR keagamaan. Disnaker Kaltim memberikan panduan pelaksanaan pemberian THR kepada perusahaan atau pengusaha. Bagi pekerja di perusahaannya. Sebagai berikut.
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 36 Th 2021 tentang pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di perusahaan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Kabid Bidang Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Prov. Kaltim, Arismunandar memberikan panduannya. Pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2023 ini, dasar hukumnya tetap sama. Merujuk pada Permen Ketenagakerjaan No. 6/2016. Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
“Ada beberapa kategori pekerja untuk bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah, “ beber Arismunandar, Senin 3 Maret 2023.
Bagi pekerja/buruh, sambungnya, yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, tetap mendapatkan THR nya. Diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan. Yang terpenting, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Pemerintah juga mengimbau pada perusahaan bahwa karena memang ada cuti bersama yang dimajukan sebaiknya pembayaran THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban.
Tindak lanjut dari Surat Edaran kemenaker ini, Disnaker Kaltim telah memerintahkan seluruh perusahaan menyosialisasikan aturan tersebut. Termasuk Gubernur Kaltim yang telah memberitahukan kepada Bupati/Walikota untuk menindak lanjuti ini. Kepada perusahaan di daerahnya masing-masing.
“Untuk mengantisipasi adanya keluhan dalam pembayaran THR kami dari Provinsi dan Kab/kota akan membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.” pungkasnya. (hend/pt/diskominfokaltim/am)
-
PARIWARA4 hari agoWorld Supersport 2026 Kick Off, Aldi Satya Mahendra El’ Dablek Jadikan Momentum Awal Positif Musim Ini
-
SAMARINDA4 hari agoBuka Safari Ramadan Pemprov Kaltim, Rudy Mas’ud Minta Masjid Jadi Wadah Kaderisasi Pemuda
-
NUSANTARA3 hari agoAnti Worry! Healing ke Swiss van Java Jadi Semakin Syahdu Bareng Warna Terbaru Classy Yamaha
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoWaspada Banjir Rob, BMKG Peringatkan Pasang Laut Kaltim Capai 2,8 Meter Sepekan ke Depan
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari agoCuma Disokong Rp5 Juta, Kampung Ramadan Temindung Sukses Gerakkan Ekonomi Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoAngka Kebugaran Warga Benua Etam Mengkhawatirkan, KORMI Kaltim Turun Tangan Gagas ‘Kaltim Aktif’
-
SAMARINDA2 hari agoBukan Pasar Musiman Biasa, Dispar Kaltim Apresiasi Kampung Ramadan Temindung yang Jadi Magnet Ngabuburit Baru Samarinda
-
SAMARINDA4 hari agoCetak Rekor di Kalimantan, Korem 091/ASN Raih Kartika Award sebagai Wilayah Bebas Korupsi

