SEPUTAR KALTIM
Panduan Pemberian THR 2023 Bagi Pekerja di Perusahaan Wilayah Kaltim
Para pekerja/buruh wajib mendapatkan THR keagamaan. Disnaker Kaltim memberikan panduan pelaksanaan pemberian THR kepada perusahaan atau pengusaha. Bagi pekerja di perusahaannya. Sebagai berikut.
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 36 Th 2021 tentang pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di perusahaan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Kabid Bidang Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Prov. Kaltim, Arismunandar memberikan panduannya. Pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2023 ini, dasar hukumnya tetap sama. Merujuk pada Permen Ketenagakerjaan No. 6/2016. Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
“Ada beberapa kategori pekerja untuk bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah, “ beber Arismunandar, Senin 3 Maret 2023.
Bagi pekerja/buruh, sambungnya, yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, tetap mendapatkan THR nya. Diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan. Yang terpenting, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Pemerintah juga mengimbau pada perusahaan bahwa karena memang ada cuti bersama yang dimajukan sebaiknya pembayaran THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban.
Tindak lanjut dari Surat Edaran kemenaker ini, Disnaker Kaltim telah memerintahkan seluruh perusahaan menyosialisasikan aturan tersebut. Termasuk Gubernur Kaltim yang telah memberitahukan kepada Bupati/Walikota untuk menindak lanjuti ini. Kepada perusahaan di daerahnya masing-masing.
“Untuk mengantisipasi adanya keluhan dalam pembayaran THR kami dari Provinsi dan Kab/kota akan membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.” pungkasnya. (hend/pt/diskominfokaltim/am)
-
PARIWARA4 hari agoFazzio Youth Festival Samarinda 2025: Panggung Kreativitas dan Sportivitas Gen Z Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoKemenag Kaltim Tegaskan Tak Terlibat dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Asrama Haji Balikpapan
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoEkonomi Kaltim Melesat, Transaksi Digital Tumbuh hingga 300 Persen
-
BERITA4 hari agoSri Wahyuni: Capaian Dua Tahun LPTQ Kaltim Lampaui Prestasi 25 Tahun
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoThe Spirit of Borneo 2025: Wadah Kolaborasi UMKM dan Seniman Lokal Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoKaltim Terima Penghargaan BSSN, Bukti Komitmen Jaga Keamanan Siber Daerah
-
EKONOMI DAN PARIWISATA1 hari agoHarga TBS Sawit Kaltim Turun, Dipicu Anjloknya Harga CPO dan Kernel
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoPramuka Kaltim Gaet Generasi Muda Lewat Turnamen E-Sport

