SEPUTAR KALTIM
Masa Kerja Berakhir, Pansus Investigasi Pertambangan Keluarkan Sejumlah Rekomendasi
Setelah bekerja selama 6 bulan, Pansus IP memaparkan sejumlah rekomendasi yang mereka buat. Dari perkara surat-menyurat, sampai transparansi penyidikan 21 IUP palsu.
DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna (Rapur) ke-14, pada Senin 8 Mei 2023 di Gedung Dewan Karang Paci. Agenda utama rapur tersebut adalah penyampaian hasil kinerja Pansus Investigasi Pertambangan (IP). Yang telah menyelesaikan masa tugas 3 bulan plus tambahan waktu 3 bulan.
Rapur ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim M. Samsun dan Sigit Wibowo, serta sekwan. Serta 22 anggota DPRD Kaltim dari berbagai fraksi. Dan Kepala Dinas ESDM Kaltim.
Untuk diketahui, Pansus IP yang beranggotakan 15 orang dibentuk DPRD Kaltim. Untuk merespons kasus dugaan 21 IUP palsu, benang kusut dana jaminan reklamasi, serta aliran dana CSR, pada November tahun lalu.
Rekomendasi Pansus Investigasi Pertambangan
Usai rapur, awak media mengonfirmasi pada Wakil Ketua Pansus IP, M. Udin. Soal rekomendasi apa saja yang mereka buat setelah berbagai pemeriksaan pada 6 bulan terakhir.
Untuk kasus 21 IUP palsu, dia bilang Pansus IP telah membuat rekomendasi untuk Polda Kaltim, gubernur Kaltim, serta Kementerian ESDM.
“Saat ini masa kerja pansus resmi berakhir. Dengan mengeluarkan beberapa rekomendasi yang salah satunya untuk ditindaklanjuti oleh Polda Kaltim,” kata Udin.
Pansus IP mendorong Polda Kaltim untuk mengumumkan hasil penindakan. Pada kasus 21 IUP palsu ke publik secara transparan. Agar masyarakat bisa mengetahui berbagai perkembangannya.
Mereka juga meminta pimpinan DPRD Kaltim menunjuk Komisi I. Untuk mengawal proses penyidikan kasus tersebut.
Perbaiki Surat-menyurat
Pansus IP juga meminta pimpinan DPRD Kaltim untuk berkoordinasi pada gubernur. Lalu mengintruksikan sekdaprov memperbaiki sistem administrasi di Pemprov Kaltim.
“Kami minta pimpinan agar mendorong pemerintah (provinsi) untuk memperbaharui sistem surat menyurat. Biar tidak ada lagi permasalahan begini,” ujar Udin.
Selanjutnya untuk Kementerian ESDM, yang mana kini penerbitan izin pertambangan ada di tangan Pusat. Pansus meminta adanya koordinasi antara Kementerian ESDM dengan Inspektur Pertambangan. Untuk mengawasi perizinan dan pengoperasian 21 perusahaan yang memiliki IUP palsu tersebut. (mhn/dra)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoMobil Dinas Gubernur Dikembalikan, Pemprov Kaltim Pastikan Dana Pengadaan Sudah Disetor ke Kas Daerah
-
GAYA HIDUP5 hari agoHaid Saat Ramadhan? Ini Deretan Amalan Pendulang Pahala Menurut MUI dan Aturan Qadhanya
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari agoLibur Akhir Tahun Usai, Tingkat Hunian Hotel di Kaltim Kompak Turun
-
PARIWARA4 hari agoKonsumen Berburu Motor Yamaha di Momen Ramadhan, Berkesempatan Jadi Miliarder !
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoAwas Penularan Campak Saat Silaturahmi Idulfitri, Dinkes Kaltim Minta Orang Tua Cek Imunisasi Anak
-
Nasional2 hari ago7 Menteri Teken Aturan Penggunaan AI di Sekolah, Tekankan Prinsip ‘Tunggu Anak Siap’
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoASN Kaltim Bakal WFA Saat Nyepi-Lebaran, Layanan Publik Wajib Optimal
-
Nasional4 hari agoCegah Risiko Digital, Komdigi Batasi Anak Main Medsos Lewat PP Tunas

