SAMARINDA
Parkiran di Pasar-Pasar Samarinda Segera Pakai Sistem Non Tunai, Segini Tarifnya
Setelah menerapkan parkir non tunai di mal. Dishub Samarinda juga akan melakukan hal serupa di parkiran pasar tradisional, secara bertahap.
Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan mulai mengelola perparkiran di sejumlah pasar di Samarinda. Seperti Pasar Merdeka, Pasar Sungai Dama, dan Pasar Baqa.
Pengelolaan Pasar Merdeka paling awal. Sudah berjalan beberapa hari ini. Dengan mulai melakukan sosialisasi dan pedekatan terhadap juru parkir di sana. Untuk mulai menggunakan karcis milik Dishub.
Penggunaan karcis ini bertujuan untuk membiasakan agar masyarakat mendapatkan karcis saat membayar parkir. Jika sudah berjalan lancar, selanjutnya Dishub akan menerapkan parking gate di Pasar Merdeka.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Samarinda Didi Zulyani menyebut. Setelah dari Pasar Merdeka, akan coba diterapkan di Pasar Sungai Dama dan Pasar Baqa.
“Pasar Sungai Dama ini tunggu waktunya saja, jadi nanti kami setelah dari Pasar Merdeka kita akan ke Pasar Sungai Dama.”
“Saya juga sudah mulai mempersiapkan tim untuk pengelolaan di Pasar Sungai Dama. Mudah-mudahan nanti bisa ke Pasar Baqa yang baru itu,” jelas Didi Sabtu 13 Januari 2023.
Menuju Parkir Non Tunai
Kata Didi, Dishub Samarinda juga akan mengarah pada pengelolaan pembayaran parkir secara non tunai. Namun secara perlahan. Setelah sistem karcis dan gate parkir sudah berjalan lancar.
Sebab perjanjian kerja sama (PKS) dengan sejumlah bank di Samarinda masih belum berjalan. Namun sementara ini untuk pembayaran nontunai sudah bisa melalui QRIS.
“Kita udah siap dengan menggunakan QRIS. Jadi untuk Pasar Sungai Dama, Pasar Merdeka itu udah siap QRIS. Tinggal kita mulai pelan-pelan sosialisasikan ke masyarakat. Bahwa bisa sistem tunai maupun non tunai.”
“Mudah-mudahan nanti kita bisa menambahkan dengan pembayaran kartu uang elektronik,” imbuhnya.
Untuk tarif parkir sendiri Didi bilang masih sama. Yakni tarif flat Rp2 ribu dan tidak progresif. Sesuai dengan Perwali No 54 tahun 2001. (ens/fth)
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari agoSiap-Siap! Rute Internasional Samarinda–Kuala Lumpur Bakal Mengudara Tahun Depan
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoInilah 10 Provinsi Dengan Lahan Kelapa Sawit Terluas di Indonesia, Kaltim Termasuk?
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoAntisipasi Bencana di Kaltim, Dinsos Stok 17.000 Paket Logistik untuk Setahun Penuh
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoPeduli Bencana Aceh, Pemprov Kaltim Terjunkan 37 Relawan ke Aceh Tamiang
-
OLAHRAGA5 hari agoMana yang Lebih Efektif? Membandingkan Lari, Gym, Pilates, dan Zumba untuk Kebugaran Optimal
-
BALIKPAPAN5 hari agoKota Minyak Bermaskot Beruang Madu, Ini 5 Fakta Menarik tentang Balikpapan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoSelesaikan Tahap II, Disnakertrans Kaltim Targetkan Aplikasi Etam Kerja Makin Canggih: Nggak Cuma Cari Kerja!
-
GAYA HIDUP1 hari agoBukan Sekadar Perayaan, Ini Sejarah ‘Garang’ di Balik Hari Ibu 22 Desember

