SAMARINDA
Pemkot Samarinda Larang Gerai Zakat Pasang Tenda di Pinggir Jalan
Pemkot Samarinda tak lagi mengizinkan gerai zakat baik swasta maupun plat merah. Mendirikan tenda di pinggir jalan. Stand penukaran uang juga tak boleh. Ini penjelasannya.
Jelang Ramadan 2023, Wali Kota Samarinda Andi Harun mengeluarkan Surat Edaran Nomor 300/0711/011.04. Tentang larangan pemasangan gerai zakat dan penukaran uang di tepi jalan.
Kalau edaran ini efektif, maka sepanjang Ramadan kali ini. Pemandangan Kota Samarinda akan berbeda. Lantaran sejak beberapa tahun terakhir. Berbagai Rumah Amil Zakat selalu mendirikan tenda layanan zakat di pinggir jalan.
Bahkan, satu badan amil zakat, bisa mendirikan puluhan tenda di berbagai penjuru kota. Bagi badan amil, tenda pinggir jalan bisa meningkatkan ‘omset’ zakat fitrah, sedekah, dan infaq. Yang akan dibagikan kepada para mustahik jelang Lebaran Idulfitri.
Bagi masyarakat, terutama yang sibuk bekerja. Tenda-tenda itu memudahkan mereka untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah.
Namun pemkot memiliki alasan kuat dan logis kenapa melarang tenda zakat dan penukaran uang di pinggir jalan. Yakni, agar fungsi trotoar tidak disalahgunakan.
Bukan Larangan Buka Gerai Zakat
Kepala Kanwil Kemenag Kota Samarinda Baequni merespons Surat Edaran tersebut. Dia bilang, pemkot tidak mempermasalahkan pendirian gerai zakat.
“Tidak tidak ada larangan (mendirikan gerai zakat), yang diatur adalah (gerai) tidak boleh menempati trotoar,” kata Baequni, Kamis 16 Maret 2023.
Ia menyarankan, agar pengelola lembaga amil zakat membuka gerai di tempat-tempat yang aman. Seperti ruko, halaman toko atau kantor yang luas, area parkir kantor pemerintahan, ataupun di sekretariat sendiri.
“Yang penting jangan di trotoar. Kami kasih solusi menyewa di tempat warga atau kerja sama dengan instansi yang berlokasi potensial,” ucap Baequni.
Demi Kebaikan Bersama
Terpisah, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Samarinda Widiasmoro Eko Prawito. Mengatakan bahwa SE ini sangat baik. Demi keamanan dan ketertiban umum.
“Sebelumnya banyak yang buat gerai di trotoar dan pinggir jalan. Mengganggu estetika Kota Tepian kan?”
“Itu dapat mengganggu kenyamanan dan keamanan pengguna jalan yang melintas,” ungkap Widi.
Terkait tenda zakat sudah kadung identik bertempat di trotoar. Widi mengimbau agar lembaga amil zakat bisa mengubah kebiasaan tersebut.
Baznas Kota Samarinda sendiri akan membuka gerai di sekertariat mereka. Di Jalan Dahlia dan di kantor-kantor kecamatan di Samarinda. Untuk masyarakat yang tidak mau repot, Baznaz menyediakan jasa jemput zakat ke rumah-rumah. (mhn/dra)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoHarga TBS Sawit Kaltim Turun November 2025, Dipicu Merosotnya Harga CPO dan Kernel
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPelatihan dan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Kaltim Tahap IV 2025, Siapkan SDM Ahli untuk Proyek Strategis
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoAnggaran Menurun, Dispora Kaltim Dorong Cabor Susun Strategi Realistis Menuju PON 2028
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPramuka Kaltim Gelar Kemah Dewan Kerja 2025, Teguhkan Karakter dan Semangat Kepemimpinan Pemuda
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoKIM Mangun Karya PPU Raih Juara Utama Literasi di KIM Fest 2025, Harumkan Nama Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPemprov Kaltim Salurkan UKT Gratis untuk 32.853 Mahasiswa, Gubernur Rudy Mas’ud Tegaskan Pendidikan sebagai Investasi
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPemprov Kaltim Finalisasi Rakor Percepatan Penurunan Stunting 2025
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoPemprov Kaltim Siapkan Rangkaian HUT ke-54 KORPRI 2025, Libatkan ASN dan Masyarakat

