Connect with us

SAMARINDA

Pemkot Samarinda Larang Gerai Zakat Pasang Tenda di Pinggir Jalan

Published

on

gerai zakat
Ilustrasi: Pemerintah menyarankan gerai zakat dibangun di halaman rumah, toko, atau perkantoran yang luas dan tidak mengganggu trotoar maupun jalan. (Dok/lazizmu)

Pemkot Samarinda tak lagi mengizinkan gerai zakat baik swasta maupun plat merah. Mendirikan tenda di pinggir jalan. Stand penukaran uang juga tak boleh. Ini penjelasannya.

Jelang Ramadan 2023, Wali Kota Samarinda Andi Harun mengeluarkan Surat Edaran Nomor 300/0711/011.04. Tentang larangan pemasangan gerai zakat dan penukaran uang di tepi jalan.

Kalau edaran ini efektif, maka sepanjang Ramadan kali ini. Pemandangan Kota Samarinda akan berbeda. Lantaran sejak beberapa tahun terakhir. Berbagai Rumah Amil Zakat selalu mendirikan tenda layanan zakat di pinggir jalan.

Bahkan, satu badan amil zakat, bisa mendirikan puluhan tenda di berbagai penjuru kota. Bagi badan amil, tenda pinggir jalan bisa meningkatkan ‘omset’ zakat fitrah, sedekah, dan infaq. Yang akan dibagikan kepada para mustahik jelang Lebaran Idulfitri.

Baca juga:   ICW dan AJI Beri Nilai D ke Kepolisian dan Kejaksaan Kaltim untuk Penindakan Kasus Korupsi

Bagi masyarakat, terutama yang sibuk bekerja. Tenda-tenda itu memudahkan mereka untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah.

Namun pemkot memiliki alasan kuat dan logis kenapa melarang tenda zakat dan penukaran uang di pinggir jalan. Yakni, agar fungsi trotoar tidak disalahgunakan.

Bukan Larangan Buka Gerai Zakat

Kepala Kanwil Kemenag Kota Samarinda Baequni merespons Surat Edaran tersebut. Dia bilang, pemkot tidak mempermasalahkan pendirian gerai zakat.

“Tidak tidak ada larangan (mendirikan gerai zakat), yang diatur adalah (gerai) tidak boleh menempati trotoar,” kata Baequni, Kamis 16 Maret 2023.

Ia menyarankan, agar pengelola lembaga amil zakat membuka gerai di tempat-tempat yang aman. Seperti ruko, halaman toko atau kantor yang luas, area parkir kantor pemerintahan, ataupun di sekretariat sendiri.

Baca juga:   Stefano Lilipaly ‘Kecewa’ Gol Kedua ke Gawang Persija Adalah Golnya

“Yang penting jangan di trotoar. Kami kasih solusi menyewa di tempat warga atau kerja sama dengan instansi yang berlokasi potensial,” ucap Baequni.

Demi Kebaikan Bersama

Terpisah, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Samarinda Widiasmoro Eko Prawito. Mengatakan bahwa SE ini sangat baik. Demi keamanan dan ketertiban umum.

“Sebelumnya banyak yang buat gerai di trotoar dan pinggir jalan. Mengganggu estetika Kota Tepian kan?”

“Itu dapat mengganggu kenyamanan dan keamanan pengguna jalan yang melintas,” ungkap Widi.

Terkait tenda zakat sudah kadung identik bertempat di trotoar. Widi mengimbau agar lembaga amil zakat bisa mengubah kebiasaan tersebut.

Baznas Kota Samarinda sendiri akan membuka gerai di sekertariat mereka. Di Jalan Dahlia dan di kantor-kantor kecamatan di Samarinda. Untuk masyarakat yang tidak mau repot, Baznaz menyediakan jasa jemput zakat ke rumah-rumah. (mhn/dra)

Baca juga:   Pengesahan Raperda RTRW Samarinda Dibatalkan karena Anggota Dewan Banyak Tak Datang

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.