SAMARINDA
Pemkot Samarinda Tunggu Respons Pertamina soal Pelarangan Pertamini

Rencana pembuatan aturan pelarangan Pertamini di Samarinda masih jalan di tempat. Sementara itu, Wali Kota Andi Harun meminta ketegasan PT Pertamina. Karena kewenangannya ada di tangan BUMN perminyakan tersebut.
Setelah kejadian pertama pada Oktober lalu di Jalan PM Noor Samarinda. Insiden kebakaran dari Pertamini kembali terjadi pada Minggu 3 Desember kemarin, di Jalan Wahid Hasyim II.
Kebakaran diduga terjadi karena pemilik toko memindahkan bensin dari mobil ke tangki Pertamini sambil merokok.
Pada Oktober lalu, Wali Kota Samarinda Andi Harun mengaku tengah menyusun regulasi pemberantasan Pertamini. Karena dianggap tidak sesuai aturan, selain mengabaikan faktor keselamatan. “Tunggu saja kita lagi menyusun draf regulasi yang kita ingin edukasikan kepada masyarakat,” kata wali kota pada Rabu, 18 Oktober 2023.
Ketika itu Andi Harun belum memastikan bentuk regulasinya. Apakah dalam bentuk perda atau perwali. Masih dalam pembahasan, katanya. Namun ia berharap bisa selesai di bulan Oktober. Sayangnya hingga insiden kedua, regulasi itu belum kelihatan progresnya.
Dilematis Pemkot Samarinda
Di satu sisi, Pemkot Samarinda ingin menutup semua Pertamini. Namun eksekusinya terganjal aturan. Sebab Dinas Perdagangan tak bisa mengambil tindakan karena kewenangannya ada pada Pertamina dan BP Migas.
Ketika ditanya soal kelanjutan regulasi Pertamini itu. Andi Harun bilang, “Tunggu saja surat edarannya,” katanya Selasa 5 Desember 2023.
Sembari itu, ia telah mengintruksikan camat dan lurah untuk turun ke lapangan. Menyosialisasikan rencana penutupan pada para pedagang di wilayahnya.
“Agar secara berangsur mereka mempersiapkan diri menghentikan penjualan, karena sudah terbukti sangat berbahaya bagi keselamatan warga sekitar, bahkan keluarganya juga,” tambahnya.
Andi menegaskan kalau regulasi pertamini masih dalam proses. Namun bola panasnya kini ada di Pertamina. Sehingga respons dari BUMN perminyakan tersebut sangat diharapkan.
“Kami minta ke Pertamina agar tidak harus pemerintah yang berhadapan dengan masyarakat dan benar-benar konsisten tidak mensuplai BBM dari SPBU ke Pertamini.”
Pertamina Disebut Tak Serahkan Data Konsumen
Andi Harun menginatkan soal Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 06 Tahun 2015 Tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu Dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan Pada Daerah Yang Belum Terdapat Penyalur.
Dalam hal ini pertalite masuk di dalamnya. Sebab pemerintah menetapkan jenis bensin RON 90 dengan nama dagang Pertalite menjadi Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) menggantikan bensin RON 88 atau Premium.
“Mereka punya kewajiban menyerahkan data-data. Dan pemerintah akan melakukan verifikasi terhadap data-data itu, data pengguna. Itu tidak pernah dilakukan. Padahal itu diatur dalam aturan itu,” Andi Harun heran.
Dengan adanya penyerahan data itu. Andi Harun menyebut pihaknya bisa melakukan kontrol terhadap pembelian BBM jenis pertalite. Sehingga mengindari pengetap BBM untuk dijual kembali.
“Kalau data ada di kita, ‘oh dia pengguna pertamini ini, dia beli bbm bukan untuk kebutuhan pribadi, dia jual ni’. Sekarang apa alasannya data konsumen tidak diserahkan?” pungkasnya. (ens/dra)


-
SAMARINDA3 hari yang lalu
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
BALIKPAPAN2 hari yang lalu
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Wagub Kaltim Logowo Tunjangan Operasional Dipangkas: “Memang Saya yang Minta”
-
SAMARINDA5 hari yang lalu
Respons Cepat Hotline 110, Polresta Samarinda Ungkap Kasus Pelecehan Anak dan Penggelapan
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Kaltim Baru Miliki 38 Madrasah Negeri, Proses Penegerian Terkendala Anggaran dan Regulasi Pusat
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Samarinda Siap Bangun Sekolah Rakyat Tahun Ini, Daerah Lain Masih Terkendala Lahan
-
SEPUTAR KALTIM2 hari yang lalu
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Satgas PASTI Blokir Ratusan Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Masyarakat Capai Rp2,6 Triliun