SAMARINDA
Per 9 Desember, Jam Layanan SPBU di Samarinda Dibatasi, Mobil cuma Bisa Beli Malam Hari

Dishub Samarinda akan menerapkan aturan penjualan BBM. Jam layanan dan jumlah pembelian dibatasi. SPBU juga hanya boleh menjual bensin untuk roda 4 pada malam hari.
Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite di Samarinda jadi permasalahan tersendiri bagi masyarakat. Pasalnya beberapa bulan terakhir, antrean panjang terjadi pada hampir seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Samarinda. Dari pagi hingga malam, antrean tak juga berangsur surut.
Antrean pertalite itu terjadi baik pada roda dua maupun roda empat. Bahkan antrean itu sampai memakan badan jalan dan mengganggu kelancaran lalu lintas hingga menimbulkan kemacetan di berbagai ruas.
Hal ini diperkirakan karena berbagai faktor. Mulai dari kelangkaan pertalite. Keterlambatan distribusi. Hingga maraknya pengetap petalite untuk usaha Pertamini sehingga kapasitas di SPBU semakin sedikit.
Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) lantas menerapkan aturan baru. Yakni pembatasan jumlah pembelian serta jam pelayanan. Aturan itu telah disampaikan ke Pertamina lewat surat resmi.
Kadishub Samarinda Hotmarulitua Manalu menekan pihak Pertamina untuk menerapkan jam operasional pelayanan BBM di SPBU yang dibuatnya. Agar tidak mengganggu lalu lintas.
“Kami atasi dari sisi aturan lalu lintas, agar mengurangi tingkat kemacetan, kami akan upayakan menguranginya,” jelas Manalu Rabu, 6 Desember 2023.
Jam Pelayanan SPBU
Dishub memberi imbauan dengan dua poin. Yakni pelayanan pertalite bagi kendaraan roda dua boleh berlangsung dari jam 6 pagi sampai jam 10 malam. Sementara roda 4 hanya boleh dilayani pada dari jam 6 sore sampai 10 malam.
“Aturan itu, mulai berlaku pada tanggal 9 Desember mendatang dan berlaku secara masif harus diterapkan di seluruh SPBU di Samarinda,” jelas Manalu.
Untuk diketahui, normalnya, SPBU di Samarinda melayani penjualan BBM pertalite dan pertamax dua kali sehari. Yakni pagi hingga siang, dan sore hingga malam hari. Ini berlaku untuk roda 2 dan 4.
Maksimal Pembelian BBM
Sementara terkait jumlah maksimal pembelian jenis BBM pertalite pun akan kembali berlaku. Untuk kendaraan pribadi roda dua maksimal pembelian Rp50.000 per hari.
Kemudian kendaraan roda dua untuk Ojek Online (Ojol) wajib dengan kartu identitas Ojol atau menggunakan atribut Ojol. Boleh membeli hingga Rp100 ribu per hari.
Sementara kendaraan pribadi untuk roda empat maksimal pembellan Rp300.000 per hari. Untuk kendaraan roda empat Ojol maksimal pembelian Rp400.000 per hari.
Manalu akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran yang dikeluarkannya. Sehingga antrean bisa berkurang dan kemacetan bisa teratasi. (ens/dra)


-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Realisasi Janji Gratispol dan Jospol: Ribuan Warga Terima Penghargaan Umrah dan Insentif Guru
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Adnan Faridhan Usulkan Sistem Satgas SPMB Jadi Protokol Standar di Seluruh OPD Samarinda
-
PARIWARA4 hari yang lalu
Yamaha Motor Tampil Perdana di Jakarta E-Prix 2025 Sebagai Mitra Teknis Pengembangan Powertrain Formula E
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Kaltim Siap Wujudkan Zero ODOL 2026, Tahapan Penindakan Dimulai Juli Ini
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Pemprov Kaltim Gandeng LPEI, Dorong Desa Potensial Jadi Motor Ekonomi Ekspor
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Kemenag Kaltim Gelar Media Gathering, Fokus pada Kerukunan dan Penguatan Pesantren
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Kerukunan Beragama di Kaltim Dinilai Sangat Baik, Masyarakat Hidup Tenang Tanpa Kerusuhan
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Transformasi Digital ASN: Perpustakaan Digital Jadi Pilar Penguatan Literasi dan Kompetensi