Connect with us

SAMARINDA

Per 9 Desember, Jam Layanan SPBU di Samarinda Dibatasi, Mobil cuma Bisa Beli Malam Hari

Diterbitkan

pada

spbu
Antrean SPBU pada malam hari di Samarinda. (Nisa/Kaltim Faktual)

Dishub Samarinda akan menerapkan aturan penjualan BBM. Jam layanan dan jumlah pembelian dibatasi. SPBU juga hanya boleh menjual bensin untuk roda 4 pada malam hari.

Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite di Samarinda jadi permasalahan tersendiri bagi masyarakat. Pasalnya beberapa bulan terakhir, antrean panjang terjadi pada hampir seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Samarinda. Dari pagi hingga malam, antrean tak juga berangsur surut.

Antrean pertalite itu terjadi baik pada roda dua maupun roda empat. Bahkan antrean itu sampai memakan badan jalan dan mengganggu kelancaran lalu lintas hingga menimbulkan kemacetan di berbagai ruas.

Hal ini diperkirakan karena berbagai faktor. Mulai dari kelangkaan pertalite. Keterlambatan distribusi. Hingga maraknya pengetap petalite untuk usaha Pertamini sehingga kapasitas di SPBU semakin sedikit.

Baca juga:   Perpustakaan Samarinda Jadi Pusat Kearsipan Sejarah Karya Penulis Ternama Asal Kota Tepian

Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) lantas menerapkan aturan baru. Yakni pembatasan jumlah pembelian serta jam pelayanan. Aturan itu telah disampaikan ke Pertamina lewat surat resmi.

Kadishub Samarinda Hotmarulitua Manalu menekan pihak Pertamina untuk menerapkan jam operasional pelayanan BBM di SPBU yang dibuatnya. Agar tidak mengganggu lalu lintas.

“Kami atasi dari sisi aturan lalu lintas, agar mengurangi tingkat kemacetan, kami akan upayakan menguranginya,” jelas Manalu Rabu, 6 Desember 2023.

Jam Pelayanan SPBU

Dishub memberi imbauan dengan dua poin. Yakni pelayanan pertalite bagi kendaraan roda dua boleh berlangsung dari jam 6 pagi sampai jam 10 malam. Sementara roda 4 hanya boleh dilayani pada dari jam 6 sore sampai 10 malam.

Baca juga:   Estafet Pengetahuan, Fajar Alam Giat Arsipkan Sejarah Lokal

“Aturan itu, mulai berlaku pada tanggal 9 Desember mendatang dan berlaku secara masif harus diterapkan di seluruh SPBU di Samarinda,” jelas Manalu.

Untuk diketahui, normalnya, SPBU di Samarinda melayani penjualan BBM pertalite dan pertamax dua kali sehari. Yakni pagi hingga siang, dan sore hingga malam hari. Ini berlaku untuk roda 2 dan 4.

Maksimal Pembelian BBM

Sementara terkait jumlah maksimal pembelian jenis BBM pertalite pun akan kembali berlaku. Untuk kendaraan pribadi roda dua maksimal pembelian Rp50.000 per hari.

Kemudian kendaraan roda dua untuk Ojek Online (Ojol) wajib dengan kartu identitas Ojol atau menggunakan atribut Ojol. Boleh membeli hingga Rp100 ribu per hari.

Baca juga:   Blusukan ke Pasar Segiri Samarinda, Ganjar Pranowo Janjikan Harga Cabai Stabil

Sementara kendaraan pribadi untuk roda empat maksimal pembellan Rp300.000 per hari. Untuk kendaraan roda empat  Ojol maksimal pembelian Rp400.000 per hari.

Manalu akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran yang dikeluarkannya. Sehingga antrean bisa berkurang dan kemacetan bisa teratasi. (ens/dra)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.