Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Pemprov Kaltim akan Sanksi Perusahaan Tambang yang Tidak Setor Keuntungan

Diterbitkan

pada

kaltim
Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati. (Yanti/ Kaltim Faktual)

Pemprov Kaltim mewajibkan perusahaan tambang pemegang IUPK membayar 10 persen keuntungan bersih pada daerah. Jika tidak, maka akan disanksi denda.

Pemprov mewajibkan seluruh perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Untuk membayar 10 persen dari keuntungan bersih mereka kepada daerah. Dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memperkuat kontribusi sektor pertambangan bagi perekonomian lokal.

Bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan ini, akan dikenai sanksi denda sebesar 2 persen dari pendapatan keuntungan yang harus dibayar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati mengungkapkan Pemprov Kaltim telah membuat Pergub no 34 tahun 2023. Sebagai landasan hukum penerapan aturan itu.

“Kami membuat pergub ini. Untuk memberikan kekuatan hukum untuk mengingatkan dan memastikan perusahaan pemegang IUPK harus membayar penerimaan daerah,”  ungkap Ismiati, Senin 14 Agustus 2023.

Baca juga:   Pameran Pendidikan Terbesar di Balikpapan dan Samarinda Hadir Kembali, Daftar Sekarang!

Angka 10 persen itu sendiri, menurut Ismi, berasal dari keuntungan bersih perusahaan pemegang IUPK setah dikurangi pajak penghasilan.

“Keuntungan bersih ini harus diaudit oleh akuntan publik yang ditunjuk pemerintah,” jelasnya.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Bapenda Kaltim. Terdapat 6 IUPK Generasi I sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian di Kaltim di antaranya.

PT Kaltin Prima Coal dengan kewajiban keuntungan bersih 2023. PT Mukti Harapan Utama dengan kewajiban keuntungan  bersih 2024. PT Kideco Jaya Agung dengan kewajiban keuntungan  bersih 2025. PT Tanito Harum dengan kewajiban keuntungan  bersih 2021. PT Berau Coal dengan kewajiban keuntungan  bersih 2026. Dan PT Kendilo Coal Indonesia dengan kewajiban keuntungan bersih 2023.

Baca juga:   Expo Kaltim 2023 Akan Berisi Sejumlah Kegiatan Menarik

“Kami berharap dengan pergub ini. Pemda dapat meningkatkan PAD dari sektor pertambangan,” imbuhnya.

Selain itu, Ismi juga mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya mineral dan batu bara di Kaltim. (dmy/fth)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

ADVERTORIAL DISKOMINFO KALTIM

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.