SEPUTAR KALTIM
Pemprov Kaltim akan Sanksi Perusahaan Tambang yang Tidak Setor Keuntungan
Pemprov Kaltim mewajibkan perusahaan tambang pemegang IUPK membayar 10 persen keuntungan bersih pada daerah. Jika tidak, maka akan disanksi denda.
Pemprov mewajibkan seluruh perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Untuk membayar 10 persen dari keuntungan bersih mereka kepada daerah. Dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memperkuat kontribusi sektor pertambangan bagi perekonomian lokal.
Bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan ini, akan dikenai sanksi denda sebesar 2 persen dari pendapatan keuntungan yang harus dibayar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati mengungkapkan Pemprov Kaltim telah membuat Pergub no 34 tahun 2023. Sebagai landasan hukum penerapan aturan itu.
“Kami membuat pergub ini. Untuk memberikan kekuatan hukum untuk mengingatkan dan memastikan perusahaan pemegang IUPK harus membayar penerimaan daerah,” ungkap Ismiati, Senin 14 Agustus 2023.
Angka 10 persen itu sendiri, menurut Ismi, berasal dari keuntungan bersih perusahaan pemegang IUPK setah dikurangi pajak penghasilan.
“Keuntungan bersih ini harus diaudit oleh akuntan publik yang ditunjuk pemerintah,” jelasnya.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Bapenda Kaltim. Terdapat 6 IUPK Generasi I sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian di Kaltim di antaranya.
PT Kaltin Prima Coal dengan kewajiban keuntungan bersih 2023. PT Mukti Harapan Utama dengan kewajiban keuntungan bersih 2024. PT Kideco Jaya Agung dengan kewajiban keuntungan bersih 2025. PT Tanito Harum dengan kewajiban keuntungan bersih 2021. PT Berau Coal dengan kewajiban keuntungan bersih 2026. Dan PT Kendilo Coal Indonesia dengan kewajiban keuntungan bersih 2023.
“Kami berharap dengan pergub ini. Pemda dapat meningkatkan PAD dari sektor pertambangan,” imbuhnya.
Selain itu, Ismi juga mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya mineral dan batu bara di Kaltim. (dmy/fth)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoBMKG Peringatkan Potensi Rob dan Curah Hujan Tinggi di Kalimantan Timur Akhir 2025
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoPenambang Batu Bara Ilegal di Teluk Adang Ditangkap: Pemerintah Perkuat Pengamanan Kawasan Konservasi
-
OLAHRAGA3 hari agoPerolehan Positif Yamaha Racing Indonesia Tuai Perubahan Signifikan di ARRC 2025
-
GAYA HIDUP3 hari ago7 Tips Resolusi Tahun Baru 2026 Biar Nggak Jadi Sekadar Janji Manis, tapi Beneran Jalan Sampai Desember Lagi
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoWagub: Usia Harapan Hidup Warga Kaltim Naik Jadi 79 Tahun
-
HIBURAN3 hari agoDiserbu Ribuan Gen Z! Skutik Skena Fazzio Hybrid Sukses Curi Perhatian di Festival Musik Anak Muda
-
HIBURAN2 jam agoDaftar Film Indonesia di Bioskop Temani Liburan Nataru 2025-2026, Tayang Desember–Januari
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari agoBI Siapkan Rp4,8 Triliun Penuhi Kebutuhan Nataru 2026 di Kaltim

