POLITIK
Pemprov Kaltim Alokasikan Rp1,9 Miliar untuk Bantuan Keuangan Parpol

Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltim mengalokasikan anggaran bantuan keuangan kepada partai politik (parpol) yang mendapatkan kursi di DPRD Kaltim Tahun 2022. Sebesar Rp1.200 per suara dengan total alokasi anggaran Rp1,9 miliar.
Kepala Badan Kesbangpol Kaltim Sufian Agus di Samarinda mengatakan, bantuan anggaran ini karena permasalahan yang dijumpai oleh parpol adalah belum adanya kemandirian terkait pendanaan yang tidak memadai di luar iuran anggota.
“Sebagian besar partai relatif tidak berjalan karena bersifat massa dan juga mekanisme hadiah di dalam internal partai lemah,” terang Sufian pada kegiatan bimbingan teknis verifikasi bantuan keuangan partai politik Provinsi Kaltim.
Sufian mengaku Pemprov Kaltim berharap peran parpol dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi sistem perpolitikan nasional. Terutama dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang dinamis.
“Peran partai politik harus terus ditingkatkan kapasitas, kualitas dan kinerjanya agar dapat mewujudkan aspirasi serta kehendak rakyat dan meningkatkan kualitas demokrasi,” tegasnya.
Sufian pun menyebut, sedikitnya ada 12 parpol baru yang melaporkan keberadaanya pada Keabangpol Kaltim. Yaitu Partai Gelora, Partai Ummat, Partai Nusantara, Partai Buruh, Partai Indonesia Bangkit Bersatu, Partai Indonesia Damai, Partai Era Masyarakat Sejahtera (Emas), Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa), Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) dan Partai Pelita.
Dijelaskan Sufian, dalam melaksanakan kegiatan operasional dan nonoperasional yang mendukung fungsinya, tentunya parpol memerlukan dana yang tidak sedikit.
Anggaran dana parpol dirasa tidak akan tercukupi jika sumber keuangan hanya berasal dari internal partai politik. Selain itu, dalam undang-undang yang mengatur anggaran dana parpol disebutkan bahwa sumber keuangan berasal dari iuran anggota, penyumbang dan bantuan negara.
Untuk itu, melalui pemerintah daerah, gubernur memberikan bantuan keuangan kepada parpol di tingkat daerah provinsi yang mendapatkan kursi di DPRD provinsi bersumber dari APBD Provinsi.
“Diharapkan dengan diberikannya bantuan keuangan yang bersumber dari APBD ini dapat membantu pelaksanaan kegiatan pendidikan politik dan kegiatan operasional parpol,” harapnya. (redaksi)

-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
BMKG: Cuaca Kaltim Fluktuatif, Waspadai Hujan Deras dan Karhutla
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Pemprov Lampung Apresiasi Kaltim Jadi Contoh Pembangunan Hijau
-
SAMARINDA3 hari ago
Tingkatkan Daya Saing UKM, UPTD Koperasi Kaltim Gelar Pelatihan Membatik
-
PARIWARA3 hari ago
Asia Pacific Predator League 2026 Resmi Dibuka, Acer Indonesia Siapkan Tim Esports Wakil Tanah Air
-
SEPUTAR KALTIM1 hari ago
Ajang Camat Berprestasi Kaltim 2025 Dibuka, Pemenang Diumumkan di HUT Kaltim ke-69
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Gubernur Harum Lantik 71 Pejabat Baru, Tekankan Profesionalisme ASN
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Wagub Seno Aji Lepas 215 Kontingen Kaltim ke Pornas Korpri XVII Palembang
-
EKONOMI DAN PARIWISATA1 hari ago
Inflasi Kaltim September 2025 Tercatat 1,77 Persen, Tertinggi di PPU