Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Pemprov Minta Masyarakat Patuhi Aturan Penggunaan LPG Subsidi 3 Kg

Diterbitkan

pada

Penggunaan LPG subsudi 3 kg tak dipungkiri masih banyak yang tak tepat sasaran. Melihat ini, pemprov Kaltim meminta masyarakat untuk taat terhadap aturan pemerintah tentang aturan subsidi tersebut.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Prov Kaltim, Yadi Robyan Noor menjelaskan tahun ini, Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan subsidi BBM dan LPG tahun ini (2022) sekitar Rp 77,5 triliun.

Pemerintah mengatur tabung gas melon (gas elpiji 3 KG) bersubsidi yang seharusnya diperuntukan bagi Rumah Tangga Miskin (RTM) dan para Pelaku Usaha Mikro. “Artinya, subsidi harus dinikmati oleh masyarakat yang berhak menerima, bukan orang yang mampu,” tegas Roby.

Ia menguraikan Peraturan tersebut tertuang di Undang – Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM, penggunaan gas bersubsidi 3 KG hanya diperuntukan bagi usaha kecil yang beromzet maksimal Rp 833 ribu per hari.

Baca juga:   Resmikan Gedung Baru Disperindagkop Kaltim Senilai Rp53 Miliar, Isran: Investasi untuk Pelayanan

“Target penerima akan disesuaikan dengan Data Terpadu Sosial Kesejahteraan (DTSK) dari seluruh Indonesia,” tambah Roby.

Ia menegaskan, untuk ketersediaan stok LPG 3KG Provinsi Kalimantan Timur cukup aman dan tersedia. Dengan estimasi untuk 20 hari ke depan. Roby juga siap untuk melakukan oparasi pasar bila ada daerah yang deficit.

“Kuota selalu lebih, harapan kita masyarakat yang berhak saja yang membeli, yang tidak berhak jangan beli gas bersubsidi,” harapnya. (REDAKSI KF)

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.