SAMARINDA
Pemprov Turun Tangan Atasi Kasus Ganti Rugi Lahan Transmigrasi Simpang Pasir
Pemprov Kaltim turun tangan atasi polemik ganti rugi lahan transmigrasi di kelurahan Simpang Pasir Kota Samarinda.
Jumat 14 April 2023 lalu, jajaran Pemprov yang dipimin Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni menghadiri Audiensi Ganti Rugi Lahan Transmigrasi Lokasi Simpang Pasir Provinsi Kalimantan Timur di Ruang Rapat Lantai 1 Gedung C Ditjen PPKTrans Jalan TMP Kalibata Nomor 17, Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut terungkap persoalan untuk mencarikan solusi yang terbaik atas masalah ini. Hanya saja, keputusan masih belum final.
Menurut Sekda, akan ada tindak lanjut rapat di Samarinda yang akan langsung dihadiri dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Pemprov Kaltim dan Desa Simpang Pasir.
Tujuannya untuk memastikan terkait luasan lahan transmigrasi yang menjadi persoalan tersebut.
“Jadi ada potensi luasan lahan untuk dapat mengeksekusi hasil keputusan pengadilan di kawasan Simpang Pasir nanti dan ini akan dibicarakan secara teknis,” katanya. Â
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Provinsi Kaltim Rozani Erawadi bilang. Pihaknya akan mencoba memfasilitasi agar pertemuan tersebut dapat segera terlaksana.
“Kami berharap apa yang diharapkan dari kuasa penggunggat dapat ditindaklanjuti sebaik-baiknya dalam pertemuan selanjutnya nanti di Samarinda,” tambahnya.Â
“Paling lambat setelah Rakornas ketransmigrasian di Bulan Mei 2023.Semoga apa yang diharapkan kuasa penggugat dapat ditindaklanjuti sebaik-baiknya dalam pertemuan nanti di Samarinda,” imbuh Rozani.
Diketahui, masyarakat eks transmigran tahun 1973/1974 yang bermukim di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Simpang Pasir, Kota Samarinda, Kaltim. Meminta penggantian uang atas tanah mereka.
Sementara penggugat, pengadilan memutuskan mengganti dengan lahan, bukan uang. Dua perbedaan pengganti ini menjadi polemik hingga saat ini. Ada setidaknya 118 KK yang belum diganti lahannya.
“Ganti lahan sesuai Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Lahan pengganti,” tandasnya.
Audiensi dihadiri Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Daton Ginting Munthe, Sesditjen Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi  Kemendes PDTT Sigit Mustofa dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim Hj Suparmi. (adpim/am)
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari agoBukber Sambil Wisata di Tepian Mahakam, MLG Samarinda Sediakan Paket Prasmanan Cuma Rp30 Ribu
-
Nasional4 hari agoImbas Konflik Timur Tengah, Kepulangan 158 Jemaah Umrah RI Tertunda di Makkah dan Jeddah
-
NUSANTARA2 hari agoMasjid Negara IKN Ramai Digunakan Saat Ramadan, PLN Pastikan Listrik Tanpa Gangguan
-
PARIWARA2 hari agoYamaha Members Ride Connection, Wujud Apresiasi Yamaha Terhadap Para Pelanggan Setianya
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoWarga Kaltim Tak Perlu ‘Panic Buying’, Bulog Jamin Stok Beras dan Pangan Aman hingga Lebaran
-
BALIKPAPAN2 hari agoBerbagi Kebahagiaan, 100 Paket Ramadan Disalurkan Untuk Pekerja dan Pensiunan Telkom Balikpapan
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari agoPantauan Sembako Kaltim: Beras Stabil, Harga Cabai Rawit Tembus Rp74 Ribu per Kilogram
-
VIRAL3 hari agoHeboh Gubernur Pakai Range Rover ‘KT 1’ di IKN, Pemprov Kaltim Pastikan Itu Kendaraan Pribadi

