BALIKPAPAN
Pemuda di Balikpapan Sebarkan Foto dan Video Syur Mantan Pacar karena Sakit Hati Diputusin, Hukuman Penjara 15 Tahun Menantinya

Seorang pria di Balikpapan bernama RF (26) tak terima hubungannya diputus secara sepihak oleh wanita yang ia pacari selama 8 bulan. Ia lalu menyebar foto dan video sang mantan yang tidak mengenakan busana ke teman dan keluarga korban. Sempat dimediasi, tapi malah mengulangi. Hukuman penjara 15 tahun pun kini menanti.
Mencintai seseorang adalah hal yang lumrah dan manusiawi. Namun rasa sayang saja tidak cukup jadi modal menjalin hubungan yang langgeng dan saling membahagiakan. Perlu rasa saling pengertian, komunikatif, dan kadang pengorbanan.
Dua sejoli di Balikpapan ini awalnya saling mencintai, namun seiring waktu, banyak hal yang terjadi sehingga membuat sang wanita memutuskan hubungan mereka.
Masalahnya, sang pria yang bernama RF, masih mencintai wanitanya itu. Setelah 8 bulan menjalin asmara, ia tak terima diputuskan begitu saja. Menjadi lebih bermasalah, karena ketidakterimaan itu dilampiaskan dengan cara yang salah.
RF secara sengaja menyebarkan foto dan video asusila mantannya, yang ia simpan di ponselnya sepanjang mereka menjalin hubungan. Ke teman dan keluarga si wanita.
Sontak hal ini membuat geger. Korban lantas melaporkan ulah RF ke Polresta Balikpapan. Beruntung bagi RF, karena laporan itu hanya berakhir di meja mediasi.
Di hadapan polisi, keduanya, didampingi keluarga, sepakat untuk berdamai. Dan tidak meneruskan perkara ini ke meja hijau.
Harusnya perkara ini selesai di situ. Namun RF seperti ingin menguji keberuntungannya lagi. Rasa sakit hatinya belum berakhir, itu membuatnya melakukan kegilaan lainnya. Dia kembali melakukan ulah yang sama.
Terang saja korban tidak terima, di laporannya yang kedua, dia tak mau lagi menempuh jalur damai.
Polresta Balikpapan Tangkap Pelaku
Dalam konferensi pers, Rabu 8 Mei 2024, Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Ricky R Sibarani menerangkan bahwa pelaku telah melanggar Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) atau pasal 35 Jo pasal 9 Undang-Undang Republik indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan/atau setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Pelaku berpotensi mendapat ganjaran hukuman penjara selama 15 tahun.
“Hubungan antara korban dan pelaku merupakan mantan pacar. Ketika hubungan mereka berakhir, pelaku merasa tidak terima dan memilih untuk menyebarkan foto dan video asusila kepada teman dan keluarga korban,” ungkapnya.
Adapun barang bukti berupa 17 lembar screenshot percakapan korban dengan pelaku, termasuk foto dan video serta satu unit handphone merek Oppo Reno 8 model CPH 2461 warna abu-abu yang digunakan pelaku untuk menyebarkan konten pornografi tersebut. (nvr/dra)


-
PARIWARA5 hari yang lalu
Yamaha Motor Tampil Perdana di Jakarta E-Prix 2025 Sebagai Mitra Teknis Pengembangan Powertrain Formula E
-
SAMARINDA3 hari yang lalu
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Wagub Kaltim Logowo Tunjangan Operasional Dipangkas: “Memang Saya yang Minta”
-
BALIKPAPAN2 hari yang lalu
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Respons Cepat Hotline 110, Polresta Samarinda Ungkap Kasus Pelecehan Anak dan Penggelapan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Kaltim Baru Miliki 38 Madrasah Negeri, Proses Penegerian Terkendala Anggaran dan Regulasi Pusat
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Satgas PASTI Blokir Ratusan Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Masyarakat Capai Rp2,6 Triliun
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Samarinda Siap Bangun Sekolah Rakyat Tahun Ini, Daerah Lain Masih Terkendala Lahan