BALIKPAPAN
Pemuda di Balikpapan Sebarkan Foto dan Video Syur Mantan Pacar karena Sakit Hati Diputusin, Hukuman Penjara 15 Tahun Menantinya

Seorang pria di Balikpapan bernama RF (26) tak terima hubungannya diputus secara sepihak oleh wanita yang ia pacari selama 8 bulan. Ia lalu menyebar foto dan video sang mantan yang tidak mengenakan busana ke teman dan keluarga korban. Sempat dimediasi, tapi malah mengulangi. Hukuman penjara 15 tahun pun kini menanti.
Mencintai seseorang adalah hal yang lumrah dan manusiawi. Namun rasa sayang saja tidak cukup jadi modal menjalin hubungan yang langgeng dan saling membahagiakan. Perlu rasa saling pengertian, komunikatif, dan kadang pengorbanan.
Dua sejoli di Balikpapan ini awalnya saling mencintai, namun seiring waktu, banyak hal yang terjadi sehingga membuat sang wanita memutuskan hubungan mereka.
Masalahnya, sang pria yang bernama RF, masih mencintai wanitanya itu. Setelah 8 bulan menjalin asmara, ia tak terima diputuskan begitu saja. Menjadi lebih bermasalah, karena ketidakterimaan itu dilampiaskan dengan cara yang salah.
RF secara sengaja menyebarkan foto dan video asusila mantannya, yang ia simpan di ponselnya sepanjang mereka menjalin hubungan. Ke teman dan keluarga si wanita.
Sontak hal ini membuat geger. Korban lantas melaporkan ulah RF ke Polresta Balikpapan. Beruntung bagi RF, karena laporan itu hanya berakhir di meja mediasi.
Di hadapan polisi, keduanya, didampingi keluarga, sepakat untuk berdamai. Dan tidak meneruskan perkara ini ke meja hijau.
Harusnya perkara ini selesai di situ. Namun RF seperti ingin menguji keberuntungannya lagi. Rasa sakit hatinya belum berakhir, itu membuatnya melakukan kegilaan lainnya. Dia kembali melakukan ulah yang sama.
Terang saja korban tidak terima, di laporannya yang kedua, dia tak mau lagi menempuh jalur damai.
Polresta Balikpapan Tangkap Pelaku
Dalam konferensi pers, Rabu 8 Mei 2024, Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Ricky R Sibarani menerangkan bahwa pelaku telah melanggar Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) atau pasal 35 Jo pasal 9 Undang-Undang Republik indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan/atau setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Pelaku berpotensi mendapat ganjaran hukuman penjara selama 15 tahun.
“Hubungan antara korban dan pelaku merupakan mantan pacar. Ketika hubungan mereka berakhir, pelaku merasa tidak terima dan memilih untuk menyebarkan foto dan video asusila kepada teman dan keluarga korban,” ungkapnya.
Adapun barang bukti berupa 17 lembar screenshot percakapan korban dengan pelaku, termasuk foto dan video serta satu unit handphone merek Oppo Reno 8 model CPH 2461 warna abu-abu yang digunakan pelaku untuk menyebarkan konten pornografi tersebut. (nvr/dra)


-
SAMARINDA5 hari yang lalu
Diduga Malapraktik, RS Haji Darjad Dilaporkan Usai Pasien Alami Komplikasi Berat Pascaoperasi
-
SAMARINDA5 hari yang lalu
Polresta Samarinda Beberkan Motif Penembakan Terorganisir di THM Crown, 10 Tersangka Ditangkap
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Pemprov Kaltim Dorong Integrasi Layanan Publik Lewat Bimtek Sistem Penghubung Layanan Pemerintah
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Mentan Andi Amran Dorong Kaltim Jadi Lumbung Pangan Lewat Optimalisasi Lahan
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari yang lalu
Jatim-Kaltim Perkuat Sinergi Dagang, Transaksi Tembus Rp 666 Miliar
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Irene Yuriantini: Media Punya Peran Vital Kawal Good Governance di Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Menteri Pertanian Targetkan Kaltim Swasembada Pangan dalam Dua Tahun
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Kepala Dinkes Kaltim: SDM Kesehatan Kunci Pembangunan Kesehatan Berkelanjutan