SEPUTAR KALTIM
Pengesahan RTRW Kaltim 2022-2042 Molor ke 2023, Ini Penyebabnya

RTRW Kaltim 2022-2042 harusnya sudah sah di penghujung tahun lalu. Namun hingga kini belum juga terealisasi. Usut punya usut, rupanya masih ada 3 tahapan lagi yang harus dilewati.
Pansus Rancangan Peraturan (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim 2022-2042 sudah bekerja keras. Untuk merampungkan draf dengan teliti. Untuk kemudian disahkan pada Rapat Paripurna DPRD Kaltim terakhir di tahun 2022.
Sesuai namanya, RTRW versi baru ini harusnya selesai dan mulai berlaku pada 2022. Lantas, apa yang membuat pengesahannya molor?
Kaltim Faktual mengonfirmasi hal ini pada Ketua Pansus RTRW Kaltim Baharuddin Demmu pada Selasa, 3 Januari 2022 kemarin. Katanya, pekerjaan pansus sudah rampung. Akan tetapi, pada rapat paripurna terakhir, mereka mengajukan perpanjagnan masa kerja.
Perpanjangan itu terpaksa dilakukan karena draf RTRW yang mereka susun belum disahkan. Terdekat, draf itu harus mendapat persetujuan dulu dari kementerian terkait.
“Semua sudah selesai, tinggal menunggu persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN,” terang Bahar.
Persetujuan substansi yang nantinya dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN. Merupakan syarat mutlak yang ada pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang. Yang isinya menyebutkan jika harus ada rekomendasi atau surat keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN.
“Kalau surat rekomendasinya belum keluar, otomatis raperdanya belum bisa disahkan menjadi perda,” lanjutnya.
Setelah persetujuan dari Kementerian ATR/BPN, draf itu masih harus melewati satu palang pintu lagi. Yakni konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Setelah hasil evaluasinya keluar baru kita rapat bersama pemprov, lalu rapat internal pansus untuk mendapat persetujuan, setelah itu kita bawa ke pimpinan untuk dilakukan penjadwalan pengesahan,” ujar Demmu.
Untuk diketahui, Pemprov Kaltim sebenarnya sudah memiliki RTRW periode 2016-2036. Namun aturan kewilayahan yang ada harus direvisi sebelum waktunya. Karena sebagian wilayah Kaltim masuk ke kawasan IKN Nusantara.
Perubahan batas wilayah administrasi ini mengharuskan Kaltim punya RTRW baru. Yang dalam proses penyusunannya kemarin. Pansus sekaligus memperbaiki data kewilayahan perkebunan, pertanian, dan kehutanan. Karena terjadi perbedaan data.
RTRW sendiri berfungsi sebagai bentuk jaminan terhadap keberlanjutan pembangunan ekonomi, sosial, budaya, dan ekosistem yang ada di Kaltim selama 20 tahun ke depan. Eh, 19 tahun sekian bulan ke depan, ding. (sgt/dra)

-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Persiapan HUT ke-80 RI di Kaltim Hampir Rampung, Lokasi Pindah ke Gelora Kadrie Oening
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Kaltim Siaga Krisis Pangan, Pemprov Siapkan 506 Ton Beras Cadangan
-
SAMARINDA3 hari ago
Dinkes Kaltim Ajak Warga dan Pelajar Wujudkan Indonesia Bebas Asap Rokok dan Vape
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari ago
Program 3 Juta Rumah, Komitmen Presiden Prabowo Wujudkan Kemerdekaan Sosial Ekonomi
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Sosialisasi KI hingga Bazar UMKM Warnai Hari Bhakti Pengayoman ke-80 di Kaltim
-
SAMARINDA4 hari ago
Semangat 1945 Bergema di Harvetnas 2025 Kaltim, Veteran Ajak Generasi Muda Jaga Kehormatan Bangsa
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Pemprov Kaltim Matangkan Persiapan Upacara 17 Agustus Lewat Gladi di Stadion Kadrie Oening
-
NUSANTARA3 hari ago
Kemenko Polkam Dorong Penguatan Peran PPID untuk Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik