POLITIK
Pengesahan RTRW Kaltim Tertunda Lagi, Pansus Minta Perpanjangan Waktu 3 Bulan

Pengesahan RTRW Kaltim 2022-2042 tertunda lagi, setelah 1 bulan masa tambahan waktu. Sekarang pansus minta tambahan waktu 3 bulan. Ini penjelasan mereka.
Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kaltim lagi-lagi meminta perpanjangan waktu masa kerja.
Sebelumnya, pengesahan yang ditargetkan akhir tahun 2022 gagal terlaksana. Karena draf yang diajukan ke pusat belum mendapat ACC. Mereka lantas meminta tambahan waktu 1 bulan.
Namun hingga lewat Januari, pengesahan RTRW Kaltim 2022-2042 belum juga terlaksana. Mau tidak mau, pansus kembali meminta tambahan masa kerja. Kali ini tidak tanggung-tanggung, 3 bulan!
Permohonan tersebut disampaikan oleh Anggota Pansus RTRW Kaltim Jawad Sirajuddin dalam Rapat Paripurna ke-6 DPRD Kaltim, Senin, 6 Februari 2023.
Usai rapur, Jawad menjelaskan kalau motif di balik permintaan tambahan waktu kerja ini. Masih sama seperti sebelumnya.
Hingga kini, hasil persetujuan substansi oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) belum juga mereka terima.
“Kami sudah coba melakukan komunikasi yang intens. Tapi ya memang masih disuruh menunggu,” jelas Jawad kepada Kaltim Faktual.
Menurutnya, ada alasan logis mengapa Kementerian ATR/BPN membutuhkan waktu yang cukup lama dalam menerbitkan persetujuan substansi.
“Karena ini bukan hanya persoalan mereka (Kementerian ATR/BPN) tapi lintas kementerian. Ada DLH dan lainnya. Itu semua harus konek antar satu kementerian dan kemeterian yang lainnya.”
“Makanya Kementerian ATR/BPN kemungkinan sangat berhati-hati dalam mengambil kebijakan itu. Apalagi dengan masa belaku dokumen RTRW tersebut hingga 20 tahun ke depan,” sambung Jawad.
Politisi PAN tersebut juga menjelaskan jika dokumen persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN. Diperlukan sebagai dasar untuk melaksanakan persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur Kaltim terhadap Raperda RTRW. Untuk kemudian disahkan pada rapat paripurna.
“Jadi mohon bersabar untuk menunggu. Semoga secepatnya substansi itu turun. Dan Perda RTRW bisa disahkan. Kami prediksi satu bulan ini bakal selesai,” pungkasnya.
Untuk diketahui, RTRW Kaltim harus di-update setelah ada perubahan wilayah karena keberadaan IKN Nusantara. (sgt/dra)

-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Pemprov Kaltim Targetkan 367 SPPG, Perluas Program Makanan Bergizi Gratis
-
SOSOK2 hari ago
Firda Arrum, Putri Berau yang Membawa Baki Sang Saka di HUT ke-80 RI Kaltim
-
PARIWARA2 hari ago
Konsistensi Pembinaan Yamaha Racing Indonesia, Arai Agaska Ikut Yamaha BLU CRU Master Camp di Spanyol
-
SEPUTAR KALTIM1 hari ago
Putra Kaltim Catat Sejarah, Jadi Pembentang Bendera Pusaka di Istana Merdeka
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Diskominfo Kaltim Gelar Coaching JIGD, Perkuat Implementasi Satu Data Indonesia
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Marching Band Meriahkan HUT ke-80 RI di Samarinda, DDC Suguhkan Tribute to Ismail Marzuki
-
NUSANTARA2 hari ago
KI Pusat Resmi Kick-Off Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
DWP Kaltim Gelar Seminar Busana Tradisional Kutai, Dorong Pelestarian Budaya Lokal