SAMARINDA
Penjualan Minuman Beralkohol di Samarinda Diperketat, Tak Cukup hanya Kantongi OSS

Setelah aturan peredaran minuman beralkohol (minol) diperbaharui, kini penjualannya semakin diperketat. Tempat tertentu yang biasa menjual minol, wajib mengantongi izin lain. Tak cukup jika hanya memiliki izin dari OSS.
Setiap daerah perlu mengatur peredaran minuman beralkohol untuk dua hal. Pertama, agar ‘mabuk’ tidak menjadi kebiasaan masyarakat. Kedua, untuk memaksimalkan pendapatan yang masuk ke kas daerah.
Polemik matinya perda dan revisi, sebelumnya, sudah rampung. Setelah terbit Perda Tentang Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Samarinda. Melalui Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2023.
Sebagai Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2013 tentang larangan, pengawasan, penertiban dan penjualan minuman beralkohol dalam wilayah Kota Samarinda yang sudah tidak berlaku.
Dalam perda teranyar itu, pelaku usaha diharuskan memperbarui sejumlah izin yang telah tidak berlaku lagi. Misalnya keberadaan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) melalui OSS.
Tak hanya itu, tempat peredaran minol golongan A, B, dan C, juga lebih diperketat. Terbatas hanya untuk bar, hotel, restoran dan hotel berbintang, sesuai perda teranyar dalam pasal 6.
Sementara peredaran minuman beralkohol tradisional wajib memiliki izin dari BPOM dan terdaftar di Kementrian Kesehatan. Dapat dijual di toko dan kios jamu, asalkan telah mendapat izin tertulis dari Wali Kota.
Tempat yang Dilarang Jual Minuman Beralkohol
Ada belasan tempat yang dilarang. Mulai dari minimaeket dan supermarket, gelanggang remaja dan olahraga, pedagang, terminal, kios kecil, warung, rumah makan atau restoran, karaoke, kafe, toko, penginapan, tempat wisata dan lainnya.
Sehingga, Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Joha Fajal menekankan sejumlah tempat yang memang dilarang dalam aturan itu, agar tidak ikut dalam mengedarkan minuman beralkohol.
“Jadi yang dilarang ya termasuk juga di tempat-tempat warung ya jangan. Kalau tetap menjual ya berarti melanggar.”
“Kalau karaoke kan tidak semuanya karaoke. Karena harus ada lagi persyaratannya. Jadi kalau karaoke biasa, karaoke keluarga itu nggak boleh ada minol di situ. Jadi ada persyaratan tempat hiburan itu bisa menjual minuman beralkohol,” jelas Joha belum lama ini.
Joha juga menyebut, perizinan OSS tidak bisa jadi dasar mutlak untuk menjual minol. Selain izin yang dikeluarkan oleh OSS, masih ada juga persyaratan perizinan di ranah Pemerintahan Kota Samarinda.
Hal ini dilakukan untuk menghindari pelaku usaha yang tidak seharusnya menjual minol, namun ikut menjual dengan hanya mengantongi izin OSS. Kini sudah tak bisa. Pemkot diminta mengawasi dengan ketat.
“Jadi wajib dia mendapat izin dari OSS, lalu syarat yang dikeluarkan oleh pemda belum terpenuhi, maka belum terpenuhi untuk menjual minuman beralkohol. Jadi diketatin ini. Kalau mau jual ikuti persyaratannya,” pungkasnya. (ens/fth)

-
BALIKPAPAN5 hari ago
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA3 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SAMARINDA3 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
NUSANTARA4 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Dishub Kaltim Larang Angkutan Alat Berat 8 Ton Lewat Jalan Umum, Wajib Manfaatkan Sungai