Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Perda Sapu Jagat, Satpol PP Kaltim Sosialisasikan Regulasi Baru Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat

Diterbitkan

pada

Satpol PP Kaltim Gaungkan Perda Baru tentang Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat (Adpimprov Kaltim)

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Satpol PP mulai menggaungkan Perda terbaru yang mengatur ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Dikenal sebagai Perda Sapu Jagat, regulasi ini diharapkan menjadi fondasi kuat penegakan ketertiban berbasis sinergi lintas sektor.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2024 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Acara ini digelar di Hotel Grand Senyiur, Kota Balikpapan, pada Kamis, 31 Juli 2025.

Sosialisasi ini mengusung tema “Kaltim Harmoni dan Tegak Regulasi: Membangun Ketentraman, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat Berlandaskan Aturan dan Sinergi Lintas Sektor.”

Kepala Satpol PP Provinsi Kaltim, Munawar, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyebarluaskan pemahaman mengenai Perda yang baru disahkan kurang dari satu tahun lalu. Menurutnya, publikasi dan edukasi terhadap masyarakat menjadi bagian penting dari proses penegakan hukum daerah.

Baca juga:   Diskominfo Kaltim Dorong Pengelolaan Arsip Modern Lewat Bimtek Kearsipan Dinamis

“Regulasi ini adalah hasil inisiasi bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi, melibatkan berbagai sektor sebagai leading sector. Sudah saatnya Perda ini disuarakan lebih luas,” ujarnya.

Munawar menekankan dua poin utama dalam implementasi Perda ini. Pertama, pemerintah daerah harus memberikan pelayanan maksimal dalam menjalankan kewenangan yang diatur. Kedua, masyarakat perlu berperan aktif dengan disiplin, sehingga semua elemen di luar Satpol PP turut memastikan bahwa regulasi bisa ditegakkan.

Ia menjelaskan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2024 memiliki cakupan dan pendekatan yang berbeda dari regulasi sebelumnya. Bila sebelumnya fokus hanya pada peran Satpol PP, kini regulasi ini mengamanatkan pendekatan lintas sektor.

“Kalau regulasi sebelumnya hanya mengatur Satpol PP sebagai pelaksana teknis, kini pendekatannya kolaboratif. Satpol PP diberi peran untuk mengoordinasikan langkah dari semua sektor yang terkait,” jelas Munawar.

Baca juga:   Komisi III DPRD Kaltim Tanggapi Isu Pencopotan Sekwan: Wewenang Penuh Ada di Gubernur

Karena sifatnya yang menyeluruh, Munawar menyebut Perda ini sebagai “Perda Sapu Jagat”. Sebab, selain mampu menjangkau lintas kewenangan kabupaten atau kota, Perda ini juga bisa bersinergi dengan daerah yang sudah memiliki regulasi sejenis.

“Perda ini memodifikasi kewenangan lintas wilayah dan menyinergikan kebijakan dengan daerah yang telah memiliki regulasi ketertiban sendiri,” tutup Munawar. (*/Prb/ty/portalkaltim/sty)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.