BALIKPAPAN
Perubahan KSTR menjadi KTR di Balikpapan Meluas hingga Larangan Kegiatan Promosi dan Penjualan Rokok

Dalam pertemuan terbaru antara Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, serta para pemangku kepentingan dan instansi terkait, telah dibahas perubahan penting terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR). Perubahan tersebut menandai transisi dari KSTR menjadi Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Anggota Bapemperda DPRD Kota Balikpapan Jafar Sidik mengungkapkan bahwa perubahan nama tersebut merupakan langkah konkret untuk memperkuat dan mempertegas aturan yang akan diterapkan.
“Bahasanya sudah direvisi, sehingga bukan lagi Perda KSTR tapi Perda KTR.”
“Bahasa itu lebih tegas supaya tidak mengembang, jadi perda ini tidak boleh mengambang karena ini suatu ketetapan sebagai rujukan untuk dilaksanakan,” ungkap Jafar pada Senin 27 Mei 2024.
Ia mencatat bahwa penggunaan KTR sudah umum terjadi di beberapa daerah lain. Menunjukkan arah yang sama dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.
“Saya lihat di beberapa daerah, kalau kita dinas luar, itu ditulis KTR,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jafar menjelaskan bahwa penggunaan istilah KTR mengimplikasikan larangan tidak hanya terhadap konsumsi rokok, tetapi juga meluas hingga kegiatan pemasaran, promosi dan penjualan rokok.
“Kalau KTR itu lebih spesifik (jelas, terinci, dan tidak samar), jadi sampai promosi rokok pun di dalamnya tidak boleh. Contoh kayak di mal, tidak boleh merokok tapi ada yang menjual rokok. Namun etalasenya itu ditutupi, ini seperti di daerah Jogja.”
“Nanti KTR kita, juga mengadopsi dan merujuk daerah-daerah lain. Nah ini kita genjot, sebelum anggota dewan selesai masa tugas yang lama,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pentingnya mempertimbangkan faktor sosiologis dan budaya terkait merokok, terutama karena rokok adalah barang yang legal.
Agar setiap aturan-aturan yang dirancang dapat mengakomodasi berbagai kepentingan yang terlibat, sambil tetap mempertahankan prinsip-prinsip kesehatan masyarakat yang mendasar.
“Nah KTR ini seyogyanya adalah suatu aturan yang akan kita buat untuk sama-sama mewujudkan kota ini lebih sehat, tapi kalau bicara tentang sosial, sulit rasanya untuk menghapuskan kegiatan masalah rokok ini,” ulasnya.
“Untuk mengakomodir semua kepentingan ini, maka dibuatlah aturan-aturan. Aturan itu supaya mengakomodir semua pihak yang berhubungan dengan rokok,” tutupnya.
Jafar juga menambahkan bahwa pembahasan tentang Perda KTR masih dalam tahap mendalam, sejalan dengan komitmen Pemerintah Kota Balikpapan dalam upaya mewujudkan Kota Layak Anak (KLA) dan kota yang bersih dan sehat.
“Jadi memang Pemkot Balikpapan bersama legislatif ini ingin membuat kota menjadi lebih baik, baik itu dalam kategori luas. Luas artinya, kita bicara tentang kesehatan,” tutupnya. (nvr/fth)

-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Ajang Camat Berprestasi Kaltim 2025 Dibuka, Pemenang Diumumkan di HUT Kaltim ke-69
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Pemprov Lampung Apresiasi Kaltim Jadi Contoh Pembangunan Hijau
-
SAMARINDA4 hari ago
Tingkatkan Daya Saing UKM, UPTD Koperasi Kaltim Gelar Pelatihan Membatik
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari ago
Inflasi Kaltim September 2025 Tercatat 1,77 Persen, Tertinggi di PPU
-
PARIWARA4 hari ago
Asia Pacific Predator League 2026 Resmi Dibuka, Acer Indonesia Siapkan Tim Esports Wakil Tanah Air
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Wagub Seno Aji Lepas 215 Kontingen Kaltim ke Pornas Korpri XVII Palembang
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Seleksi KPID Kaltim Masuki Tahap Wawancara, 21 Nama Segera Diserahkan ke DPRD
-
PARIWARA4 hari ago
FOMO Hadir Perdana di Balikpapan, Meriah dengan Riding hingga Workshop Kreatif