Connect with us

POLITIK

Pilwali Samarinda 2024; Andi Harun-Syaparudin Daftar Jalur Independen ke KPU 14 Menit Sebelum Penutupan

Diterbitkan

pada

Penyerahan dokumen dukungan jalur independen oleh tim AH-Syaparudin sebagai syarat maju Pilwali. (Nisa/Kaltim Faktual)

Sekitar jam 23.46 Wita, pada 12 Mei 2024 yang merupakan batas terakhir pendaftaran calon wali kota Samarinda jalur independen. Tim Andi Harun-Syaparudin tiba di KPU Samarinda dengan membawa 48 ribuan KTP masyarakat yang mendukungnya. Jika lolos, pasangan ini akan menjadi satu-satunya bakal calon non partai di Pilwali Samarinda 2024.

Pada pekan lalu, Ketua DPD Partai Gerindra Kalimantan Timur Andi Harun sudah terang-terangan mengungkap langkah politiknya. Pasalnya dia merupakan petahana dan calon kuat untuk kembali menduduki jabatan Wali Kota Samarinda periode mendatang.

Untuk Pilwali November mendatang, Andi Harun mengaku mempertimbangkan 2 opsi. Pertama lewat partai politik, kedua lewat jalur independen.

Keputusan akhirnya, pria yang akrab disapa AH itu akan maju secara independen dengan menggandeng Ketua Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Syaparudin. Meski tanpa deklarasi, atau … deklarasi tidak resminya tergolong mepet, namun timnya sudah bergerak lebih awal. Sehingga sudah mendapat puluhan ribu KTP dan tanda tangan warga yang mendukungnya.

Baca juga:   Nantikan Intruksi Golkar, Alwi Al Qadri Siap Gantikan Abdulloh Pimpin DPRD Kota Balikpapan

Tim Andi Harun-Syaparudin Daftar ke KPU Samarinda

Sebagai bukti keseriusannya, Tim AH-Syaparudin melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan oleh calon perseorangan dalam kontestasi pemilihan serentak 2024. Ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda.

Meski itu dilakukan menjelang saat-saat terakhir menuju tenggat waktu. Sebab waktu penyerahan dokumen pada 8-12 Mei hingga pukul 23.59. Lewat dari itu, pendaftaran akan tertutup.

Sebelumnya, kabar tim Andi-Syaparudin mendaftar ke KPU pada malam terakhir sudah tersiar ke awak media. Mereka lantas menunggu sejak jam 11 malam. Namun 30 menit berlalu, belum ada tanda-tanda kedatangan tim AH-Syaparudin di KPU.

Hingga pada jam 23.46 mereka kemudian tiba bersama beberapa kendaraan roda 4 yang membawa 10 boks besar berisi dokumen. Mepet deadline. Itu merupakan dokumen dukungan yang tersebar di 10 kecamatan di Kota Samarinda.

Sekitar 5 orang mewakili Tim AH-Syaparuddin malam itu, menyerahkan dokumen kepada Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat yang didampingi komisioner. Disaksikan juga oleh Bawaslu. Dan dijaga oleh aparat kepolisian.

Baca juga:   Kalah Tipis di Pilwali Samarinda 2020, Zairin Zain Berencana Tantang Andi Harun Lagi

Serahkan Dokumen Fisik

Firman menjelaskan telah menerima dokumen dukungan sebagai syarat jalur independen di pilwali oleh pasangan Andi Harun-Syaparuddin. Masih sesuai waktu dan batas akhir penyerahan.

“Penyerahan dokumen dukungan dari pasangan AH-Syaparuddin. Dan sudah menyerahkan dukungan berupa KTP yang sudah terformat dalam B1.KWK,” jelas Firman usah seremonial penyerahan.

“Secara aturan boleh menyerahkan dukungan secara fisik, melalui Silon, soft file juga boleh. Kalau ini secara fisik,” tambahnya.

Firman mencatat, dari tim membawa sebanyak 48.934 dokumen dukungan. Meski berbeda dengan jumlah awal yang disebutkan, namun itu sudah cukup, karena melebihi batas minimal yakni 45.332. Terlebih sebaran dukungan berasal dari 10 kecamatan.

Setelah ini, KPU bersama Tim AH-Syaparuddin, bersama-sama akan menghitung secara manual kesesuaian jumlah dukungan yang diklaim dengan dokumen fisik yang diserahkan. Jika benar dan lebih dari jumlah minimal, bisa lanjut ke tahap selanjutnya.

Baca juga:   Baru 3 Bakal Calon Pilgub; Andi Harun Sudah Tergusur?

“Kita hitung sama-sama, kalau ada apa-apa juga disaksikan sama-sama. Sampai batas akhir penyerahan hari ini hanya ada 1 calon, yakni AH-Syaparuddin,” pungkasnya.

Tanpa Andi Harun dan Syaparudin

Terpisah, Tim AH-Syaparuddin Tejo Sutarnoto mengaku telah mengantarkan dokumen dukungan untuk calon wali kota dan wakil wali kota independen Andi Harun- Syaparuddin. Yang secara aturan memang boleh diwakili.

“Secara fisik manual dan nanti akan ditindaklanjuti perhitungan perboks dan perkecamatan. Beliau (AH-Syaparudin) ada kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan, tanpa mengurangi hormat pada KPU,” katanya singkat.

Sebagai informasi, meski potensi untuk maju jalur independen ini semakin besar. Namun untuk jalur partai politik masih terbuka lebar. Karena ini baru tahap pemenuhan persyaratan.

Pun jika Andi Harun pengin menempuh jalur partai politik dan meninggalkan jalur independen, diperbolehkan. Pada akhirnya semua kemungkinan masih akan terjadi. (ens/fth)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.