SEPUTAR KALTIM
Pj Gubernur Kaltim Tinjau Pelabuhan Peti Kemas Kariangau Balikpapan
Pj Gubernur Kaltim melakukan peninjauan ke Pelabuhan Peti Kemas Kariangau, Balikpapan. Ia menegaskan bahwa kontrak kerja sama pengelola terminal dengan PT Pelindo dan PT MBS sudah kadaluwarsa.
Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik menegaskan bahwa kontrak kerjasama pengelolaan terminal peti kemas seluas 72,5 hektar yang dilakukan antara PT Pelindo dan PT MBS sudah kadaluwarsa dan usang serta bertentangan dengan PP 54 Tahun 2017, sehingga harus segera ditinjau kembali.
“Saat ini sudah terjadi perubahan rencana induk pelabuhan dari dulunya hanya peti kemas menjadi pelabuhan multi purpose yang menyebabkan kegiatan bisnis pelabuhan non peti kemas dan non pelabuhan semakin meningkat dan belum tercakup/diatur dalam perjanjian yang sudah dibuat selama ini, sehingga PT MBS yang mewakili pemerintah daerah kehilangan potensi keuntungan pendapatan asli daerah,” kata Akmal Malik usai meninjau pelabuhan Peti Kemas Kariangau Balikpapan, didampingi Direltur Operasional dan Teknik PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT) Sofyan didampingi Direktur Utama Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya (Perusda MBS) Aji Abidharta Hakim, Minggu, 12 November 2023.
Akmal Malik menambahkan, perjanjian antara Pemprov Kaltim dengan PT Pelindo 4 (Persero) harus berpedoman pada peraturan perundangan terbaru yaitu PP No 54 tahun 2017, dimana Pemprov Kaltim telah menjadikan obyek perjanjian berupa tanah seluas 72,5 hektar dan bangunan di terminal peti kemas Kariangau sebagai penyertaan modal kepada MBS.
“Skema bagi hasil yang diterima saat ini adalah kontribusi tetap kepada MBS sebesar 3 persen dan konsesi fee sebesar 10 persen kepada Pelindo diperhitungkan dari pendapatan kotor PT KKT yang diperoleh dari seluruh hasil pengelolaan pelayanan jasa PT KKT,” tandasnya.
Dengan adanya perubahan rencana induk pelabuhan Balikpapan Provinsi Kaltim yang ditetapkan 15 Mei 2023.
Akmal melanjutkan bahwa maka perlu disepakati kembali terkait bisnis kepelabuhanan peti kemas dan non peti kemas, bisnis pelabuhan dan non pelabuhanan agar tidak menimbulkan potensi kehilangan keuntungan MBS dan PAD Kaltim. Karena realisasi pendapatan daerah dari KKT belum optimal.
“Apabila PT Pelindo tidak dapat menyepakati perjanjian ulang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maka akan berpotensi pada terjadinya pelanggaran hukum serta mengakibatkan kurangnya potensi keuntungan dan pendapatan daerah Provinsi Kaltim,” tegas Akmal.
Pemerintah daerah sambung Akmal akan segera melakukan komunikasi dengan Pelindo dan mendorong MBS dan Pelindo untuk menyepakati obyek perjanjian baru, termasuk kegiatan bisnis kepelabuhanan peti kemas dan nonkepelabuhanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(mar/yans/adpimprovkaltim/RW)
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoSMAN 1 Balikpapan Juara Basket Fazzio Youth Festival 2025, Ribuan Remaja Kaltim Meriahkan Final
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoDispora Kaltim Fokus Benahi Hotel Atlet dan Jaga Kinerja Instansi
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoGebyar Anugerah Literasi 2025, Pemprov Kaltim Kukuhkan Komitmen Bangun Generasi Cerdas
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPemprov Kaltim Dorong Literasi Jadi Fondasi Kemajuan Daerah
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoDispora Kaltim Ajak Pemuda Bergerak dan Berkolaborasi Hadapi Tantangan Zaman
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoSosialisasi Pergub Nomor 70 Tahun 2020, Pemprov Kaltim Perkuat Tata Kelola Berintegritas
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari agoPemprov Kaltim Siapkan 270 Pendamping Koperasi untuk Perkuat Ekonomi Desa
-
HIBURAN3 hari agoFazzio Youth Festival Samarinda 2025: Pesta Kreativitas dan Sportivitas Gen Z di Gelora Segiri Samarinda

