SEPUTAR KALTIM
Pj Gubernur Kaltim Tinjau Pelabuhan Peti Kemas Kariangau Balikpapan
Pj Gubernur Kaltim melakukan peninjauan ke Pelabuhan Peti Kemas Kariangau, Balikpapan. Ia menegaskan bahwa kontrak kerja sama pengelola terminal dengan PT Pelindo dan PT MBS sudah kadaluwarsa.
Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik menegaskan bahwa kontrak kerjasama pengelolaan terminal peti kemas seluas 72,5 hektar yang dilakukan antara PT Pelindo dan PT MBS sudah kadaluwarsa dan usang serta bertentangan dengan PP 54 Tahun 2017, sehingga harus segera ditinjau kembali.
“Saat ini sudah terjadi perubahan rencana induk pelabuhan dari dulunya hanya peti kemas menjadi pelabuhan multi purpose yang menyebabkan kegiatan bisnis pelabuhan non peti kemas dan non pelabuhan semakin meningkat dan belum tercakup/diatur dalam perjanjian yang sudah dibuat selama ini, sehingga PT MBS yang mewakili pemerintah daerah kehilangan potensi keuntungan pendapatan asli daerah,” kata Akmal Malik usai meninjau pelabuhan Peti Kemas Kariangau Balikpapan, didampingi Direltur Operasional dan Teknik PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT) Sofyan didampingi Direktur Utama Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya (Perusda MBS) Aji Abidharta Hakim, Minggu, 12 November 2023.
Akmal Malik menambahkan, perjanjian antara Pemprov Kaltim dengan PT Pelindo 4 (Persero) harus berpedoman pada peraturan perundangan terbaru yaitu PP No 54 tahun 2017, dimana Pemprov Kaltim telah menjadikan obyek perjanjian berupa tanah seluas 72,5 hektar dan bangunan di terminal peti kemas Kariangau sebagai penyertaan modal kepada MBS.
“Skema bagi hasil yang diterima saat ini adalah kontribusi tetap kepada MBS sebesar 3 persen dan konsesi fee sebesar 10 persen kepada Pelindo diperhitungkan dari pendapatan kotor PT KKT yang diperoleh dari seluruh hasil pengelolaan pelayanan jasa PT KKT,” tandasnya.
Dengan adanya perubahan rencana induk pelabuhan Balikpapan Provinsi Kaltim yang ditetapkan 15 Mei 2023.
Akmal melanjutkan bahwa maka perlu disepakati kembali terkait bisnis kepelabuhanan peti kemas dan non peti kemas, bisnis pelabuhan dan non pelabuhanan agar tidak menimbulkan potensi kehilangan keuntungan MBS dan PAD Kaltim. Karena realisasi pendapatan daerah dari KKT belum optimal.
“Apabila PT Pelindo tidak dapat menyepakati perjanjian ulang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maka akan berpotensi pada terjadinya pelanggaran hukum serta mengakibatkan kurangnya potensi keuntungan dan pendapatan daerah Provinsi Kaltim,” tegas Akmal.
Pemerintah daerah sambung Akmal akan segera melakukan komunikasi dengan Pelindo dan mendorong MBS dan Pelindo untuk menyepakati obyek perjanjian baru, termasuk kegiatan bisnis kepelabuhanan peti kemas dan nonkepelabuhanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(mar/yans/adpimprovkaltim/RW)
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari agoQRIS Meledak di Kaltim! Pengguna Tembus 859 Ribu, Uang Rp2,9 Triliun Mengalir ke Bank
-
PARIWARA2 hari agoClassy Fun Day Experience: Performa Skutik Classy Yamaha Sukses Buktikan Keunggulannya di Jalur Pegunungan
-
SAMARINDA4 hari ago30 Siswa SMAN 10 Samarinda Raih 84 LoA dari Kampus Luar Negeri
-
KUTIM2 hari agoRatusan Jiwa Terdampak Kebakaran Batu Timbau
-
BALIKPAPAN3 hari agoKomisi I Terima Laporan Harga LPG 3 Kg Melonjak di Balikpapan Saat Ramadan
-
SAMARINDA2 hari agoCurigai Indikasi Mark Up, ARUKKI Laporkan Sewa Land Rover Defender Pemkot Samarinda ke Kejaksaan
-
EKONOMI DAN PARIWISATA24 jam agoHarga BBM 1 April 2026 Tidak Naik, Pemerintah Pastikan Stok Aman dan Masyarakat Tak Perlu Panik
-
SAMARINDA2 jam agoDari Akses Terbatas Menuju Harapan Baru, Jembatan Garuda Hadir di Pampang

