SEPUTAR KALTIM
Pj Gubernur Umumkan Penyesuaian UMK se-Kaltim Tahun 2024

Pj Gubernur mengumumkan penyesuaian UMK se-Kaltim. Patokan upah ini hanya untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan untuk masa kerja lebih dari setahun disesuaikan dengan struktur dan skala upah masing-masing perusahaan.
Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik mengumumkan penyesuaian upah minimun kabupaten dan kota se-Kaltim tahun 2024.
Pengumuman dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi para bupati dan wali kota, saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur Tahun 2024, serta Keputusan Gubernur Kalimantan Timur tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur Tahun 2024.
Penyesuaian upah miminum kabupaten dan kota ini juga mempertimbangkan variable pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
“Upah Minimum Kabupaten/Kota tersebut berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” kata Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik di Ruang VVIP Rumah Jabatan Gubernur di Pendopo Odah Etam, Kamis, 30 November 2023.
“Pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum,” tambah Akmal.
Secara rinci upah minimum kabupaten dan kota yang ditetapkan untuk Samarinda Rp3.497.124,13 atau naik 5,04 persen dari Upah Minimum Kota Samarinda 2023.
Upah Minimum Kota Balikpapan 2024 sebesar Rp3.475.595 atau naik 4,55 persen daripada Upah Minimum Kota Balikpapan 2023. Upah Minimum Kota Bontang 2024 sebesar Rp3.549.307,67 atau naik 3,81 persen dari Upah Minimum Kota Bontang 2023.
Upah Minimum Kabupaten Kutai Kartanegara 2024 sebesar Rp3.536.506,28 atau naik 4,18 persen dari Upah Minimum Kabupaten Kutai Kartanegara 2023.
Upah Minimum Kabupaten Kutai Timur 2024 sebesar Rp3.515.324 atau naik 4,74 persen dari Upah Minimum Kabupaten Kutai Timur 2023.
Upah Minimum Kabupaten Kutai Barat 2024 sebesar Rp3.711.017,82 atau naik 4,50 persen dari Upah Minimum Kabupaten Kutai Barat 2023.
Upah Minimum Kabupaten Paser Tahun 2024 sebesar Rp3.372.362 atau naik 3,40 persen dari Upah Minimum Kabupaten Paser 2023.
Upah Minimum Kabupaten Penajam Paser Utara 2024 sebesar Rp3.715.817,74 atau naik 4,35 persen dari Upah Minimum Kabupaten Penajam Paser Utara 2023. Dan Upah Minimum Kabupaten Berau 2024 Rp3.832.297 atau naik 4,26 persen dari Upah Minimum Kabupaten Berau 2023.
“Salinan Keputusan Gubernur dan Pengumuman tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2024 akan disampaikan kepada bupati/wali kota se-Kalimantan Timur untuk dapat disebarluaskan di wilayahnya masing-masing,” sambung Akmal.
Sementara Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi menjelaskan upah minimum kabupaten dan kota yang diumumkan Pj Gubernur Akmal Malik adalah Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) yang harus dipedomani oleh semua perusahaan di Kaltim.
Rozani melanjutkan, nilai UMK ebih tinggi dari UMP Upah Minimum Provinsi yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Pj Gubernur Kaltim.
“Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota tentu mewajibkan dan akan memantau pelaksanaannya. Kalau ada perusahaan yang tidak melaksanakan, tentu kita akan memberikan pembinaan sebagaimana mestinya. Pembinaan bisa berupa sanksi administrasi sampai pidana. Mulai teguran lisan, tertulis, pencabutan izin usaha, denda sampai pidana,” tegas Rozani.
Rozani menegaskan bahwa patokan upah ini hanya untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan untuk masa kerja lebih dari setahun disesuaikan dengan struktur dan skala upah masing-masing perusahaan.
“Mudah-mudahan Kaltim damai-damai saja ya,” harap Pj Gubernur Akmal menambahkan. (sul/yans/adpimprovkaltim/RW)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoMobil Dinas Gubernur Dikembalikan, Pemprov Kaltim Pastikan Dana Pengadaan Sudah Disetor ke Kas Daerah
-
GAYA HIDUP5 hari agoHaid Saat Ramadhan? Ini Deretan Amalan Pendulang Pahala Menurut MUI dan Aturan Qadhanya
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari agoLibur Akhir Tahun Usai, Tingkat Hunian Hotel di Kaltim Kompak Turun
-
PARIWARA4 hari agoKonsumen Berburu Motor Yamaha di Momen Ramadhan, Berkesempatan Jadi Miliarder !
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoAwas Penularan Campak Saat Silaturahmi Idulfitri, Dinkes Kaltim Minta Orang Tua Cek Imunisasi Anak
-
Nasional2 hari ago7 Menteri Teken Aturan Penggunaan AI di Sekolah, Tekankan Prinsip ‘Tunggu Anak Siap’
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoASN Kaltim Bakal WFA Saat Nyepi-Lebaran, Layanan Publik Wajib Optimal
-
Nasional4 hari agoCegah Risiko Digital, Komdigi Batasi Anak Main Medsos Lewat PP Tunas

