SEPUTAR KALTIM
Pj Gubernur Umumkan Penyesuaian UMK se-Kaltim Tahun 2024



Pj Gubernur mengumumkan penyesuaian UMK se-Kaltim. Patokan upah ini hanya untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan untuk masa kerja lebih dari setahun disesuaikan dengan struktur dan skala upah masing-masing perusahaan.
Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik mengumumkan penyesuaian upah minimun kabupaten dan kota se-Kaltim tahun 2024.
Pengumuman dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi para bupati dan wali kota, saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur Tahun 2024, serta Keputusan Gubernur Kalimantan Timur tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur Tahun 2024.
Penyesuaian upah miminum kabupaten dan kota ini juga mempertimbangkan variable pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
“Upah Minimum Kabupaten/Kota tersebut berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” kata Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik di Ruang VVIP Rumah Jabatan Gubernur di Pendopo Odah Etam, Kamis, 30 November 2023.
“Pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum,” tambah Akmal.
Secara rinci upah minimum kabupaten dan kota yang ditetapkan untuk Samarinda Rp3.497.124,13 atau naik 5,04 persen dari Upah Minimum Kota Samarinda 2023.
Upah Minimum Kota Balikpapan 2024 sebesar Rp3.475.595 atau naik 4,55 persen daripada Upah Minimum Kota Balikpapan 2023. Upah Minimum Kota Bontang 2024 sebesar Rp3.549.307,67 atau naik 3,81 persen dari Upah Minimum Kota Bontang 2023.
Upah Minimum Kabupaten Kutai Kartanegara 2024 sebesar Rp3.536.506,28 atau naik 4,18 persen dari Upah Minimum Kabupaten Kutai Kartanegara 2023.
Upah Minimum Kabupaten Kutai Timur 2024 sebesar Rp3.515.324 atau naik 4,74 persen dari Upah Minimum Kabupaten Kutai Timur 2023.
Upah Minimum Kabupaten Kutai Barat 2024 sebesar Rp3.711.017,82 atau naik 4,50 persen dari Upah Minimum Kabupaten Kutai Barat 2023.
Upah Minimum Kabupaten Paser Tahun 2024 sebesar Rp3.372.362 atau naik 3,40 persen dari Upah Minimum Kabupaten Paser 2023.
Upah Minimum Kabupaten Penajam Paser Utara 2024 sebesar Rp3.715.817,74 atau naik 4,35 persen dari Upah Minimum Kabupaten Penajam Paser Utara 2023. Dan Upah Minimum Kabupaten Berau 2024 Rp3.832.297 atau naik 4,26 persen dari Upah Minimum Kabupaten Berau 2023.
“Salinan Keputusan Gubernur dan Pengumuman tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2024 akan disampaikan kepada bupati/wali kota se-Kalimantan Timur untuk dapat disebarluaskan di wilayahnya masing-masing,” sambung Akmal.
Sementara Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi menjelaskan upah minimum kabupaten dan kota yang diumumkan Pj Gubernur Akmal Malik adalah Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) yang harus dipedomani oleh semua perusahaan di Kaltim.
Rozani melanjutkan, nilai UMK ebih tinggi dari UMP Upah Minimum Provinsi yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Pj Gubernur Kaltim.
“Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota tentu mewajibkan dan akan memantau pelaksanaannya. Kalau ada perusahaan yang tidak melaksanakan, tentu kita akan memberikan pembinaan sebagaimana mestinya. Pembinaan bisa berupa sanksi administrasi sampai pidana. Mulai teguran lisan, tertulis, pencabutan izin usaha, denda sampai pidana,” tegas Rozani.
Rozani menegaskan bahwa patokan upah ini hanya untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan untuk masa kerja lebih dari setahun disesuaikan dengan struktur dan skala upah masing-masing perusahaan.
“Mudah-mudahan Kaltim damai-damai saja ya,” harap Pj Gubernur Akmal menambahkan. (sul/yans/adpimprovkaltim/RW)


-
SAMARINDA5 hari yang lalu
Adnan Faridhan Usulkan Sistem Satgas SPMB Jadi Protokol Standar di Seluruh OPD Samarinda
-
PARIWARA4 hari yang lalu
Yamaha Motor Tampil Perdana di Jakarta E-Prix 2025 Sebagai Mitra Teknis Pengembangan Powertrain Formula E
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Kemenag Kaltim Gelar Media Gathering, Fokus pada Kerukunan dan Penguatan Pesantren
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Kerukunan Beragama di Kaltim Dinilai Sangat Baik, Masyarakat Hidup Tenang Tanpa Kerusuhan
-
SAMARINDA2 hari yang lalu
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Kaltim Baru Miliki 38 Madrasah Negeri, Proses Penegerian Terkendala Anggaran dan Regulasi Pusat
-
SAMARINDA3 hari yang lalu
Samarinda Siap Bangun Sekolah Rakyat Tahun Ini, Daerah Lain Masih Terkendala Lahan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Wagub Kaltim Logowo Tunjangan Operasional Dipangkas: “Memang Saya yang Minta”