SAMARINDA
Polresta Samarinda Ungkap Tiga Kasus Kecelakaan Fatal
Polresta Samarinda telah menangkap tersangka dari tiga insiden kecelakaan tragis di Samarinda. Para tersangka diduga mengalami microsleep, dan tabrakan memakan korban jiwa.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan bahwa insiden-insiden ini terjadi dalam beberapa minggu terakhir. Kecelakaan pertama terjadi di Tol Samarinda-Balikpapan di kilometer 77, yang kedua di depan Perum Talang Sari Regency di Jalan Poros Samarinda-Bontang, dan yang ketiga di Jalan MT Haryono, Samarinda.
“Tim Satlantas Samarinda telah melakukan penyelidikan dan menahan tiga tersangka dari kecelakaan yang terjadi,” kata Ary.
Menurut Ary, ketiga kasus tersebut menunjukkan adanya kelalaian dari para tersangka saat mengemudi. Kelalaian ini termasuk kehilangan fokus yang berakibat fatal, termasuk kematian korban.
Pada kecelakaan yang terjadi di Jalan MT Haryono, Samarinda, pada Selasa, 16 April 2024, sekitar pukul 09.07 WITA, seorang pengendara motor yang hendak berbelok ditabrak dari belakang oleh mobil, yang menyebabkan korban terlempar beberapa meter. Korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
“Dari rekaman CCTV, terlihat bahwa tersangka tidak melakukan pengereman, yang menunjukkan kelalaian,” jelas Ary.
Ary juga mengingatkan semua pengendara, baik sepeda motor maupun mobil, untuk selalu berhati-hati dan berkonsentrasi penuh saat di jalan. Ia menyerukan kepada masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan dan mematuhi aturan lalu lintas.
“Ini harus menjadi pelajaran bagi kita untuk selalu menghormati aturan dan pengguna jalan lainnya,” tambahnya.
Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Creato Sonitehe Gulo, turut memberikan detail tentang kecelakaan lain yang terjadi di Tol Samarinda-Balikpapan pada Rabu, 3 April 2024, sekitar pukul 10.20 WITA. Dalam insiden tersebut, pengemudi mobil yang mengantuk menabrak truk di depannya, mengakibatkan satu korban meninggal.
“Pasal yang dikenakan adalah Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun,” pungkasnya. (gig/adm)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoDisorot Isu Deforestasi, Pemprov Kaltim Catat Upaya Reforestasi Capai 17 Ribu Hektare
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoJadwal Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026: Cek Tanggal Merah dan Long Weekend Akhir Tahun
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPemprov Kaltim Buka Data: Tutupan Hutan Masih 62 Persen, Deforestasi di Bawah Satu Persen
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoMembanggakan Kaltim! Wagub Seno Aji Dinobatkan sebagai Alumni Berprestasi UPN Veteran Yogyakarta
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari agoSiap-Siap! Rute Internasional Samarinda–Kuala Lumpur Bakal Mengudara Tahun Depan
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari agoDorong Branding dan Promosi Wisata Tanjung Gading Balikpapan, Mahasiswa KKN ITK Bikin Website dan Pelatihan Produksi Merchandise
-
BALIKPAPAN4 hari agoYamaha NgeGrebek, Motor Yamaha Gear Ultima 125 Hybrid Bisa Dibawa Pulang dengan DP Rp800 Ribuan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoKabar Kurang Sedap bagi Petani, Harga TBS Sawit Kaltim Periode Awal Desember Kembali Turun

