Connect with us

SEPUTAR KALTIM

PT MMP Kaltim Menuju Energi Baru Terbarukan 2025

Diterbitkan

pada

Konferensi pers BUMD PT MMP. (Nisa/Kaltim Faktual)

BUMD Kaltim di bidang migas, PT MMP mencanangkan transformasi dari energi fosil menjadi energi baru terbarukan. Targetnya di 2025 karena memang membutuhkan proses panjang. Mulai dari studi banding, sampai perubahan payung hukum.

PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMP Kaltim). Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Kaltim, telah berkontribusi menyumbang ratusan miliar Pendapatan Asli Daerah (PAD) setiap tahunnya.

Selain fokus dalam meningkatkan pendapatan. MPP juga ingin bertransformasi. Dari sektor pengelolaan energi bahan bakar fosil (minyak dan gas bumi) menuju energi baru terbarukan (EBT).

Yakni mengelola sumber energi yang tersedia oleh alam dan tidak akan habis. Sehingga bisa dimanfaatkan secara terus-menerus. Misalnya tenaga air,  energi surya, tenaga angin, biomassa, energi panas bumi, dan sebagainya.

Baca juga:   Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Jadi Penyumbang PAD Terbesar Kaltim

PT MMP menargetkan transformasi itu pada 2025 mendatang. Meski begitu, menurut Kepala Kesekretariatan dan Humas PT MMP Kaltim Ari Nugroho Wibisono, saat ini sudah ada langkah konkret yang dilakukan PT MMP.

Sisa waktu menuju 2025, dimanfaatkan untuk melakukan berbagai persiapan. Misalnya studi banding kepada BUMD lain, sampai mendorong perubahan hukum.

“Untuk EBT ini bahwa kami juga sedang belajar juga ke BUMD-BUMD lain di Jawa dan Sumatera Selatan. Bagaimana upaya-upaya mereka melaksanakan kegiatan-kegiatan EBT. Sehingga ke depannya MPP belajar dari kasus-kasus sebelumnya,” jelas Ari Senin, 5 Februari 2024.

“Supaya tidak salah arah dan ada kebijakan hukumnya. Ya, langkah-langkah secara teknis dalam memasuki dunia tersebut lah,” sambungnya.

Baca juga:   Pj Gubernur Kaltim Sebut Kesuksesan Pengembangan Daerah Akibat Dukungan Kebudayaan

Perubahan Payung Hukum

Lalu, Manager Legal PT MMP Kaltim I Ketut Bagya Yasa menambahkan kalau pihaknya masih menunggu perubahan Perda MMP Kaltim Nomor 11 tahun 2009. Sebab bentuk perusahaan sebagai BUMD.

Payung hukum yang tertulis harus ada perubahan terlebih dahulu. Senagai legal standing atas bidang usaha yang dilakukan oleh PT MMP.

“Kalau belum berubah, tidak bisa melakukan langsung serta merta transformasi EBT,” tambahnya.

Sehingga PT MMP berharap besar adanya penyesuaian aturan. Yang dapat mendukung PT MPP untuk dapat bertranformasi menggunakan EBT. Yakni pada tahun 2025. (ens/fth)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.