EKONOMI DAN PARIWISATA
Sedikit Lagi MMP Kaltim Realisasikan PI 10 Persen Blok Mahakam
Perusda MMP Kaltim tinggal melewati 3 tahapan lagi untuk merealisasikan Participating Interest (PI) 10 persen pengelolaan Blok Mahakam.
Beberapa tahun terakhir, Perusahaan Daerah (Perusda) PT Migas Mandiri Pratama (MMP) milik Pemprov Kaltim. Berupaya merealisasikan Participating Interest (PI) 10 persen untuk pengelolaan Blok Mahakam.
Direktur Utama PT MMP Edy Kurniawan mengatakan, jika dalam pengalihan PI 10 persen tersebut. Ada 10 data room atau tahapan yang wajib diselesaikan sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 37 tahun 2016.
“Untuk saat ini, proses pengalihan yang dilakukan oleh MMP sudah masuk ke tahap ketujuh dari sepuluh tahapan.”
“Sekarang porsi dari pemerintah daerah (provinsi) untuk meminta kesepakatan pemerintah kabupaten/kota untuk membagi dan menyepakati porsi yang akan diterima,” jelas Edy, Selasa, 10 Januari 2023.
Untuk itu, MMP dalam waktu dekat ini akan memanggil para stakeholder untuk menindaklanjuti progres dari pembahasan PI 10 persen. Baru setelah itu menunggu kesepakatan antara pemprov dan pemerintah kabupaten/kota.
“MMP beserta tim lainnya akan membahas terkait data-data yang yang dibutuhkan pada tahap selanjutnya.”
“Data tersebut termasuk data bawah permukaan, data produksi, dan data keuangan. Untuk dilakukan evaluasi agar kiranya proses selanjutnya berjalan dengan lancar,” lanjutnya.
Dari hasil evaluasi itu nantinya, lanjut Edy, pemerintah kabupaten/kota juga harus menyepakati besaran porsi yang telah ditetapkan, baru kemudian disepakati dan menunjuk BUMD yang akan mengelolanya.
Selanjutnya, dari hasil kesepakatan antara pemprov dan pemkab/kota. Nantinya pemprov menyerahkan sepenuhnya kepada MMP untuk melakukan koordinasi kepada seluruh BUMD kabupaten/kota untuk membuat anak perusahaan untuk mengelola PI 10 persen Blok Mahakam tersebut.
Setelah ada kesepakatan terkait badan yang akan pengelolaan PI 10 persen. Nantinya akan dikirimkan kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) Pengelola Hulu Migas Blok Mahakam yang memiliki kontrak kerja sama dengan pemerintah pusat.
Setelah melalui tahapan K3S tersebut. Badan pengelola PI 10 persen harus berhadapan dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kementerian ESDM untuk dapat menghasilkan persetujuan pengalihan.
“Baru setelah itu SKK Migas dan Kementerian ESDM menggodok semuanya dan menghasilkan persetujuan pengalihan yang diterbitkan Kementerian ESDM,” ujarnya.
“Persetujuan itu sangat diperlukan. Karena Kementerian ESDM lah yang menjadi ujung tombak agar pengelolaan PI 10 persen dapat terealisasi. Dan akhirnya diserahkan kepada anak perusahaan yang akan mengelola dan menangani PI 10 itu,” pungkas Edy. (sgt/dra)
-
PARIWARA4 hari agoYamaha Raih Tiga Penghargaan di Marketing Excellence Awards 2025, Bukti Konsistensi Inovasi dan Strategi Pemasaran Digital
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPemprov Kaltim Tegaskan Pengangkatan Dewan Pengawas RSUD Sesuai Aturan Hukum
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPemprov Kaltim Cairkan Rp 44,15 Miliar Dana Pendidikan Gratispol untuk Tujuh PTN
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoGubernur Rudy Mas’ud Sampaikan Orasi Perdana di IKN: Saatnya Sinergi Kuat Daerah Dimulai
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoGubernur Kaltim Rudy Mas’ud Resmi Pimpin APPSI 2025–2029, Pengukuhan Dilaksanakan di Ibu Kota Nusantara
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoGubernur Kaltim Usulkan 38 Provinsi Miliki Satu Klaster Kantor Badan Penghubung di IKN
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoBRIDA Kaltim Inisiasi Agro Tekno Park di Lahan Bekas Tambang: Solusi Inovatif untuk Transformasi Ekonomi dan Reklamasi
-
PARIWARA4 hari agoTutup Akhir Tahun 2025, Aplikasi PINTU Gelar Year-End Trading Competition 2025 Berhadiah Total Rp300 Juta!

