POLITIK
Dear Bawaslu Kaltim, Berani Tidak Turunkan Baliho Ilegal Bacaleg?
Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu menantang Bawaslu Kaltim. Untuk menurunkan baliho bacaleg yang mulai menjamur. Padahal aturannya, kampanye baru boleh dilakukan November mendatang.
Pemilu 2024 masih 13 bulan lagi. Namun muka-muka bakal calon legislatif (bacaleg) sudah mampang di baliho-baliho. Terutama di perkotaan, mudah sekali mendapatkan bacaleg yang tebar pesona.
Padahal, masa kampanye pemilu 2024 baru akan berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Artinya, bacaleg yang curi start itu melanggar ketentuan. Alias baliho yang mereka pasang bersifat ilegal.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu mempertanyakan sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim. Yang hingga kini tidak melakukan tindakan apa-apa terhadap baliho-baliho itu.
“Kemarin Bawaslu bilang kalau gak boleh lagi ada baliho bacaleg. Nyatanya baliho itu bertebaran di mana-mana,” heran Bahar, Selasa 10 Januari 2023.
Bawaslu, menurut Bahar. Mestinya bisa dengan mudah melakukan penindakan. Karena memegang dasar hukum yang jelas. Dan bahkan, para bacaleg itu sebenarnya sudah tahu ada aturan tahapan kampanye.
“Harusnya mereka tindak itu, dengan menurunkan baliho-baliho tersebut.”
“Aturannya bagus, tapi jangan cuman bagus dimulut. Yang kita tunggu dari gebrakan Bawaslu itu adalah implementasi dari penegakan aturan sebut,” ujarnya.
Ada hal lain yang menjadi perhatian Bahar. Terkait larangan anggota DPRD Kaltim untuk tidak melakukan kampanye saat melakukan reses, sosialisasi peraturan daerah (Sosper), dan sosialisasi wawasan kebangsaan (Sosbang).
“Kami dengan legowo terima itu, silakan awasi. Tapi kami juga ingatkan yang berbau kampanye juga harus ditegakkan.”
“Jangan sampai kita yang tunjukkan dia pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Jangan pandang bulu. Jangan sampai mereka takut dengan orang-orang tertentu,” tegas Bahar.
Perlu diketahui, jika Kaltim saat ini juga menjadi sorotan nasional. Bukan karena IKN Nusantara. Melainkan karena Kaltim masuk dalam daerah dengan potensi rawan pelanggaran Pemilu.
Karena catatan pelanggaran yang cukup banyak terjadi di Kaltim. Hingga dari data tingkat Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), Kaltim masuk dalam urutan ke-5 se-Indonesia.
Tingkat pelanggaran di Indonesia dengan urutan 5 besar, yakni Provinsi DKI Jakarta sebesar 88,95 persen, Sulawesi Utara 87,48 persen, Maluku Utara 84,86 persen, Jawa Barat 77,04 persen, dan Kaltim 77,04 persen. (sgt/dra)
-
HIBURAN3 hari ago“Yang Lain Boleh Hilang, Asal Kau Jangan”: Saat Alzheimer Perlahan Menghapus Ingatan Keluarga
-
BALIKPAPAN2 hari agoRiding dan Nobar ARRC Buriram Bareng Yamaha Kaltim, Biker Balikpapan Tetap Semangat Meski Diguyur Hujan
-
BALIKPAPAN2 hari agoWaduk Teritip Jadi Andalan, Balikpapan Bersiap Hadapi El Nino 2026
-
OLAHRAGA2 hari agoTembus 10 Besar All Japan Road Race Championship, Wahyu Nugroho Terus Improve Asah Skill
-
EKONOMI DAN PARIWISATA1 hari agoPenduduk Kaltim Tembus 4 Juta Jiwa, BPS Sebut Bonus Demografi Masih Terjaga
-
EKONOMI DAN PARIWISATA12 jam agoStok Beras Kaltim dan Kaltara Aman hingga Akhir 2026, Bulog Siapkan Gudang Penyangga IKN
-
OLAHRAGA16 jam agoKembali ke Tren Positif, Aldi Satya Mahendra Tak Sabar Ulang Momen Manis di Ceko
-
BALIKPAPAN7 jam agoMubes FKPB Diharapkan Perkuat Soliditas Paguyuban dan Jaga Stabilitas Sosial di Balikpapan

