POLITIK
Dear Bawaslu Kaltim, Berani Tidak Turunkan Baliho Ilegal Bacaleg?

Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu menantang Bawaslu Kaltim. Untuk menurunkan baliho bacaleg yang mulai menjamur. Padahal aturannya, kampanye baru boleh dilakukan November mendatang.
Pemilu 2024 masih 13 bulan lagi. Namun muka-muka bakal calon legislatif (bacaleg) sudah mampang di baliho-baliho. Terutama di perkotaan, mudah sekali mendapatkan bacaleg yang tebar pesona.
Padahal, masa kampanye pemilu 2024 baru akan berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Artinya, bacaleg yang curi start itu melanggar ketentuan. Alias baliho yang mereka pasang bersifat ilegal.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu mempertanyakan sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim. Yang hingga kini tidak melakukan tindakan apa-apa terhadap baliho-baliho itu.
“Kemarin Bawaslu bilang kalau gak boleh lagi ada baliho bacaleg. Nyatanya baliho itu bertebaran di mana-mana,” heran Bahar, Selasa 10 Januari 2023.
Bawaslu, menurut Bahar. Mestinya bisa dengan mudah melakukan penindakan. Karena memegang dasar hukum yang jelas. Dan bahkan, para bacaleg itu sebenarnya sudah tahu ada aturan tahapan kampanye.
“Harusnya mereka tindak itu, dengan menurunkan baliho-baliho tersebut.”
“Aturannya bagus, tapi jangan cuman bagus dimulut. Yang kita tunggu dari gebrakan Bawaslu itu adalah implementasi dari penegakan aturan sebut,” ujarnya.
Ada hal lain yang menjadi perhatian Bahar. Terkait larangan anggota DPRD Kaltim untuk tidak melakukan kampanye saat melakukan reses, sosialisasi peraturan daerah (Sosper), dan sosialisasi wawasan kebangsaan (Sosbang).
“Kami dengan legowo terima itu, silakan awasi. Tapi kami juga ingatkan yang berbau kampanye juga harus ditegakkan.”
“Jangan sampai kita yang tunjukkan dia pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Jangan pandang bulu. Jangan sampai mereka takut dengan orang-orang tertentu,” tegas Bahar.
Perlu diketahui, jika Kaltim saat ini juga menjadi sorotan nasional. Bukan karena IKN Nusantara. Melainkan karena Kaltim masuk dalam daerah dengan potensi rawan pelanggaran Pemilu.
Karena catatan pelanggaran yang cukup banyak terjadi di Kaltim. Hingga dari data tingkat Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), Kaltim masuk dalam urutan ke-5 se-Indonesia.
Tingkat pelanggaran di Indonesia dengan urutan 5 besar, yakni Provinsi DKI Jakarta sebesar 88,95 persen, Sulawesi Utara 87,48 persen, Maluku Utara 84,86 persen, Jawa Barat 77,04 persen, dan Kaltim 77,04 persen. (sgt/dra)

-
SAMARINDA5 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja
-
SAMARINDA4 hari ago
Kepala SMA N 10 Samarinda Dicopot, Disdikbud Ungkap Pelanggaran Prosedur dan Mobilisasi Dukungan Militer
-
SAMARINDA4 hari ago
Mediasi Malpraktik RSHD Samarinda Gagal, Dokter dan Pasien Bersikukuh pada Klaim Masing-masing
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Konflik Tarif Transportasi Online di Kaltim, Driver Desak Cabut Izin Maxim
-
SAMARINDA2 hari ago
Rakernas PKK 2025 Digelar di Samarinda, Promosikan Budaya dan UMKM Lokal
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari ago
Harga Sawit di Kaltim Turun, Disbun: Dipengaruhi Anjloknya Harga CPO dan Kernel
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Gubernur Kaltim Temui Menteri PUPR, Perjuangkan Perbaikan Jalan Rusak dan Irigasi