SAMARINDA
Puluhan Napi Lapas Narkotika Samarinda Dapat Remisi Langsung Bebas, Tetapi…
Sebanyak 61 orang warga binaan atau narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Samarinda mendapat remisi umum 2 yakni langsung bebas. Hal ini disampaikan Kepala Hidayat.
“Tetapi karena di Lapas Narkotika Samarinda dia mempunyai kewajiban membayar denda atau supsider, maka dia belum bisa menghirup udara bebas,” kata Hidayat, Rabu (17/8/2022).
Lanjutnya, jika tidak membayar denda dan harus menjalani pidana kurungan pengganti supsider. Hidayat menjelaskan, apabila warga binaan yang mendapat RU 2 membayar supsider barulah mereka bisa langsung bebas.
Diketahui penyerahan remisi kepada warga binaan sebelumnya sudah dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Kaltim Isran Noor di Lapas Narkotika Kelas II A Samarinda pada Selasa (16/8/2022).
Kemudian pada Rabu (17/8/2022) kembali dilakukan penyerahan oleh Lapas Narkotika Kelas II A Samarinda kepada seluruh warga binaan yang menerima remisi.
Hidayat menjelaskan, Lapas Narkotika Kelas II A Samarinda mengusulkan sebanyak 1.036 warga binaan. Namun baru turun SK-nya sampai saat ini baru 909 orang. Jadi ada 127 orang menunggu SK-nya apakah ada perbaikan atau masih verifikasi dari pusat.
Dia berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapat remisi agar dapat melakukan program yang ditetapkan Lapas secara baik. Remisi tersebut juga merupakan motivasi bagi narapidana agar mereka tetap menjaga perilaku baik ke depannya. (redaksi)
-
OLAHRAGA4 hari agoCetak Sejarah di Mandalika, Wahyu Nugroho Antar Yamaha Racing Indonesia Raih Kemenangan Perdana SS600 ARRC
-
OLAHRAGA14 jam agoPWI Kaltim Gelar Turnamen Biliar 9 Ball Piala Ketua PWI, Semarak HUT ke-81 RI
-
KUKAR13 jam agoPegawai Diskominfo Kukar Jadi Tersangka, Bakar Ruang Rapat karena Kesal Jadi Bahan Olokan

