Connect with us

SAMARINDA

Puluhan Napi Lapas Narkotika Samarinda Dapat Remisi Langsung Bebas, Tetapi…

Diterbitkan

pada

Puluhan Napi Lapas Narkotika Samarinda Dapat Remisi Langsung Bebas, Tetapi…
Kalapas Narkotika Samarinda Hidayat memberikan SK Remisi Kepada Perwakilan WBP. (Foto: Tim Humas LPN)

Sebanyak 61 orang warga binaan atau narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Samarinda mendapat remisi umum 2 yakni langsung bebas. Hal ini disampaikan Kepala Hidayat.

“Tetapi karena di Lapas Narkotika Samarinda dia mempunyai kewajiban membayar denda atau supsider, maka dia belum bisa menghirup udara bebas,” kata Hidayat, Rabu (17/8/2022).

Lanjutnya, jika tidak membayar denda dan harus menjalani pidana kurungan pengganti supsider. Hidayat menjelaskan, apabila warga binaan yang mendapat RU 2 membayar supsider barulah mereka bisa langsung bebas.

Diketahui penyerahan remisi kepada warga binaan sebelumnya sudah dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Kaltim Isran Noor di Lapas Narkotika Kelas II A Samarinda pada Selasa (16/8/2022).

Baca juga:   Dianggap Tidak Kondusif, Aktivitas Pedagang di Tepian Mahakam Terancam Ditutup

Kemudian pada Rabu (17/8/2022) kembali dilakukan penyerahan oleh Lapas Narkotika Kelas II A Samarinda kepada seluruh warga binaan yang menerima remisi.

Hidayat menjelaskan, Lapas Narkotika Kelas II A Samarinda mengusulkan sebanyak 1.036 warga binaan. Namun baru turun SK-nya sampai saat ini baru 909 orang. Jadi ada 127 orang menunggu SK-nya apakah ada perbaikan atau masih verifikasi dari pusat.

Dia berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapat remisi agar dapat melakukan program yang ditetapkan Lapas secara baik. Remisi tersebut juga merupakan motivasi bagi narapidana agar mereka tetap menjaga perilaku baik ke depannya. (redaksi)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.