Connect with us

SAMARINDA

Ratusan Kendaraan Dirazia, Pajak Mati Wajib Bayar di Tempat

Diterbitkan

pada

Razia di Jalan Apt. Pranoto, Selasa, 18 Februari 2025. (Mitha/Kaltim Faktual)

Sejumlah pengendara di Samarinda terpaksa menepikan kendaraannya saat melintas di Jalan Apt. Pranoto. Mereka terjaring razia penertiban surat kendaraan dan kelengkapan berkendara. Pengendara dengan pajak kendaraan mati diwajibkan membayar langsung di tempat.

Penertiban ini dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPTD PPRD) bersama Tim Pembina Samsat Samarinda, yang terdiri dari Bapenda Kaltim, Kepolisian, dan Jasa Raharja.

Razia berlangsung pada Selasa 18 Februari 2025 sore, mulai pukul 15.00 hingga 17.00, di depan Batalyon Infanteri 611/Awang Long Kompi Senapan C, Samarinda Seberang.

Meningkatkan Kepatuhan Masyarakat

Ketua UPTD PPRD, Bambang Erryanto, menjelaskan bahwa razia ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dan mematuhi aturan berkendara.

Baca juga:   Sidak THM di Samarinda, DPRD Temukan Pelanggaran Serius. Terancam Ditutup!

Selain pajak kendaraan, petugas juga memeriksa kelengkapan lain seperti SIM, helm, kaca spion, serta menindak penggunaan knalpot brong yang menimbulkan polusi suara.

“Penertiban ini juga bagian dari Operasi Keselamatan Mahakam 2025,” ujar Bambang.

Bayar Pajak di Tempat atau Buat Surat Pernyataan

Pengendara yang kedapatan belum membayar pajak diminta untuk melunasinya di lokasi. Samsat keliling telah disediakan untuk mempermudah pembayaran.

Namun, bagi mereka yang belum memiliki dana, diberikan opsi mengisi surat pernyataan dan diberi waktu tujuh hari untuk menyelesaikan pembayaran di loket Samsat terdekat.

“Jika pengendara tidak membawa dana, kami siapkan blangko surat pernyataan,” jelas Bambang.

Imbauan bagi Orangtua

Selain pajak kendaraan, razia juga menemukan banyak pelajar yang mengendarai motor tanpa SIM atau tidak menggunakan helm.

Baca juga:   Kenalan dengan Rinanda Aprillya Maharani sang Puteri Indonesia Kaltim 2025: Putri Kutim yang Siap Gaungkan Bumi Etam di Level Nasional

Kanit Regident Satlantas Polresta Samarinda, AKP Fajar Hayyi Noviyanti, menyatakan bahwa bagi pelajar yang melanggar, orangtua mereka dipanggil untuk menyelesaikan masalah.

“Jika mereka tidak memakai helm, orangtuanya wajib mengantar helm ke lokasi razia,” kata Fajar.

Ia mengimbau agar orangtua lebih mengawasi anak-anak mereka yang belum memiliki kelengkapan berkendara dan menyarankan alternatif transportasi lain, seperti diantar langsung atau menggunakan ojek online.

“Kalau memang sibuk, usahakan anak-anak tidak berkendara sendiri. Bisa diantar atau naik ojek online,” pungkasnya. (tha/sty)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.