SEPUTAR KALTIM
RDP di DPR RI, Gubernur Harum Perjuangkan Nasib Tenaga Non ASN


Gubernur Kaltim Dr H Rudy Mas’ud alias Harum tak hanya bicara soal pembangunan infrastruktur. Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, ia juga lantang memperjuangkan nasib ribuan tenaga non-ASN di Kaltim agar bisa diangkat sebagai PPPK, termasuk mereka yang selama ini terpinggirkan karena tak terdata di BKN.
Gubernur Harum secara khusus meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan kebijakan afirmatif. Khususnya untuk mereka yang tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), tetapi telah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 dan dinyatakan tidak lulus.
“Termasuk mereka yang masa kerjanya kurang dari dua tahun per 31 Desember 2024. Harapan kami, mereka tetap bisa ikut seleksi dan diangkat jadi PPPK. Minimal PPPK paruh waktu, sesuai kemampuan keuangan daerah dan formasi yang tersedia,” ujar Gubernur Harum.
Kekurangan ASN Masih Jadi PR
Data terbaru menunjukkan, jumlah ASN Pemprov Kaltim saat ini sebanyak 14.365 orang. Namun, jika mengacu pada proyeksi pensiun hingga tahun 2030, sebanyak 7.348 orang akan memasuki masa pensiun. Artinya, hanya akan tersisa sekitar 7.017 ASN.
Untuk menutup kekurangan itu, Pemprov Kaltim menargetkan pengangkatan 6.889 PPPK pada pengadaan tahun 2024 yang sedang berjalan hingga tahap kedua. Meski begitu, formasi PPPK yang dibutuhkan sebenarnya mencapai 9.295 orang—masih kurang sekitar 2.306 formasi.
“Untuk melaksanakan urusan pemerintahan daerah, kami masih sangat kekurangan ASN,” tegas Gubernur Harum di hadapan anggota dewan.
Usul Tambahan Kewenangan dan DBH Kelautan
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda itu, Gubernur Harum juga menyampaikan beberapa usulan penting lainnya. Ia meminta pemerintah pusat memberikan perluasan kewenangan provinsi dalam sektor pertanian—terutama dalam penyediaan dan pengembangan sarana prasarana, demi mendukung target ketahanan pangan nasional 2025.
Ia juga mengusulkan adanya program afirmasi pembangunan jalan penghubung antara sentra pertanian di Kaltim dengan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Tak kalah penting, Gubernur Harum meminta kewenangan pemanfaatan ruang laut di bawah 12 mil diberikan kembali kepada pemerintah provinsi. Ia juga menekankan pentingnya pemberian Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor kelautan kepada daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 111 dan 123 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
“Sampai hari ini, aturan 12 mil laut itu masih sering dilanggar oleh peraturan menteri, padahal sudah jelas diatur dalam undang-undang,” kata Gubernur Harum. Ia berharap kewenangan itu bisa dikembalikan ke daerah, seperti halnya sektor minyak dan gas yang sudah diatur oleh pusat.
“Banyak potensi pengolahan yang bisa kita ambil dari 12 mil itu. Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut,” pungkasnya. (*/adpim/portalkaltim/sty)

-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Bapenda Kaltim Segel Data dan Undi Pemenang Gebyar Pajak 2025, Hadiah Rp5 Miliar untuk Wajib Pajak Taat
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari ago
Inflasi Pangan Masih Bayangi 2025, Pemerintah Pusat-Daerah Perkuat Langkah Pengendalian
-
SAMARINDA4 hari ago
KI Kaltim Minta PPID Samarinda Jadi Garda Terdepan Keterbukaan Informasi Publik
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Wisman ke Kaltim Naik 259 Persen, Brunei Mendominasi Kunjungan
-
SAMARINDA4 hari ago
Seru! Lomba Sambut Koin Pakai Kelingking di Diskominfo Kaltim Bikin Penonton Terpingkal
-
NUSANTARA4 hari ago
ATR/BPN Raih Penghargaan Popular Government Institution 2025, Bukti Komitmen Tingkatkan Layanan Publik
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Waspada! Modus Penipuan Aktivasi IKD Marak di Kaltim, Pemprov Keluarkan Edaran
-
BONTANG4 hari ago
Gubernur Harum Mediasi Sengketa Batas Bontang–Kutim: “Pelayanan Publik Harus Jalan”