SAMARINDA
Regulasi Pom Mini Segera Terbit, SPBU Nakal Terancam Sanksi
Pemerintah Kota Samarinda akan menerbitkan regulasi tentang pom mini pekan depan. SPBU yang nakal terancam kena sanksi.
Upaya penertiban pom mini di Kota Samarinda punya jalan panjang sejak 2023 lalu. Keberadaan pom mini terus menjamur. Sementara penertibannya sendiri tidak mudah dan dilematis.
Karena keberadaan pom mini di satu sisi bisa jadi alternatif membeli bahan bakar minyak (BBM) kapanpun, di mana pun. Membantu pengendara tanpa harus antre panjang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Sementara di sisi lain, keberadaannya tanpa legalitas serta standar keamanan. Tak ada lambaga resmi yang menaungi. Apalagi peristiwa kebakaran pom mini juga banyak terjadi.
Pemkot dan Pertamina saling lempar bola tentang siapa yang berhak mengatur. Pemkot mengaku tak bisa menindak pom mini karena bukan kewenangannya. Seharusnya Pertamina-lah yang menertibkan.
Pertamina juga mengaku tak bisa menertibkan. Dan mengklaim tidak pernah memberikan izin suplai BBM kepada pengetap di pinggir jalan. Apalagi Pertamina merupakan operator bukan regulator.
Pemkot Samarinda kemudian merencanakan pembuatan regulasi khusus. Agar bisa menindak pom mini. Wacana yang muncul sejak 2023 namun tak kunjung rampung. Pom mini masih beroperasi normal.
Edaran Penertiban Segera Terbit
Setelah penantian lama, Wali Kota Samarinda Andi Harun akhirnya memastikan kalau regulasi yang sedang dirancang akan segera rampung. Paling lambat, edaran itu terbit pada pekan depan “Tunggu saja edarannya seperti apa,” jelas wali kota, Selasa 16 April 2024.
“Kalau soal pom mini, kalau kita larang itu harus ada dasar hukumnya. Harus ada argumentasinya, tunggu saja,” lanjutnya.
Selain itu, Andi Harun mengaku juga akan menyurati seluruh SPBU. Terutama pom resmi yang selama ini diduga ‘nakal’. Dengan melakukan permainan penjualan dan suplai BBM kepada pengecer.
Katanya, yang ketahuan, pemkot akan menghentikan izin usahanya. Karena melakukan penjualan BBM kepada pengecer pom mini yang tidak punya legalitas usahanya.
“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dimungkinkan kepala daerah mengambil tindakan administratif.”
Andi mengimbau agar seluruh SPBU tidak menjadi bagian dari tindakan nakal tersebut. Mengingat pom mini sudah memakan banyak korban akibat kebakaran.
“Lebih lengkapnya tunggu saja. Surat edaran akan kita keluarkan. Saya perkirakan maksimum seminggu dari sekarang mudah-mudahan minggu depan sudah bisa,” pungkasnya. (ens/red)
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoCarnival Akhir Tahun Hadir di Mahakam Lampion Garden Samarinda, Tiket Masuk Mulai Rp5 Ribu
-
HIBURAN4 hari agoDaftar Film Indonesia di Bioskop Temani Liburan Nataru 2025-2026, Tayang Desember–Januari
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoDisorot Isu Deforestasi, Pemprov Kaltim Catat Upaya Reforestasi Capai 17 Ribu Hektare
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoJadwal Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026: Cek Tanggal Merah dan Long Weekend Akhir Tahun
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoPemprov Kaltim Buka Data: Tutupan Hutan Masih 62 Persen, Deforestasi di Bawah Satu Persen
-
BERITA4 hari agoPemprov Kaltim Pastikan Stok Pangan Aman, Harga Bapokting Stabil Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
-
SEPUTAR KALTIM1 hari agoMembanggakan Kaltim! Wagub Seno Aji Dinobatkan sebagai Alumni Berprestasi UPN Veteran Yogyakarta
-
EKONOMI DAN PARIWISATA1 hari agoDorong Branding dan Promosi Wisata Tanjung Gading Balikpapan, Mahasiswa KKN ITK Bikin Website dan Pelatihan Produksi Merchandise

