SAMARINDA
Regulasi Pom Mini Segera Terbit, SPBU Nakal Terancam Sanksi

Pemerintah Kota Samarinda akan menerbitkan regulasi tentang pom mini pekan depan. SPBU yang nakal terancam kena sanksi.
Upaya penertiban pom mini di Kota Samarinda punya jalan panjang sejak 2023 lalu. Keberadaan pom mini terus menjamur. Sementara penertibannya sendiri tidak mudah dan dilematis.
Karena keberadaan pom mini di satu sisi bisa jadi alternatif membeli bahan bakar minyak (BBM) kapanpun, di mana pun. Membantu pengendara tanpa harus antre panjang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Sementara di sisi lain, keberadaannya tanpa legalitas serta standar keamanan. Tak ada lambaga resmi yang menaungi. Apalagi peristiwa kebakaran pom mini juga banyak terjadi.
Pemkot dan Pertamina saling lempar bola tentang siapa yang berhak mengatur. Pemkot mengaku tak bisa menindak pom mini karena bukan kewenangannya. Seharusnya Pertamina-lah yang menertibkan.
Pertamina juga mengaku tak bisa menertibkan. Dan mengklaim tidak pernah memberikan izin suplai BBM kepada pengetap di pinggir jalan. Apalagi Pertamina merupakan operator bukan regulator.
Pemkot Samarinda kemudian merencanakan pembuatan regulasi khusus. Agar bisa menindak pom mini. Wacana yang muncul sejak 2023 namun tak kunjung rampung. Pom mini masih beroperasi normal.
Edaran Penertiban Segera Terbit
Setelah penantian lama, Wali Kota Samarinda Andi Harun akhirnya memastikan kalau regulasi yang sedang dirancang akan segera rampung. Paling lambat, edaran itu terbit pada pekan depan “Tunggu saja edarannya seperti apa,” jelas wali kota, Selasa 16 April 2024.
“Kalau soal pom mini, kalau kita larang itu harus ada dasar hukumnya. Harus ada argumentasinya, tunggu saja,” lanjutnya.
Selain itu, Andi Harun mengaku juga akan menyurati seluruh SPBU. Terutama pom resmi yang selama ini diduga ‘nakal’. Dengan melakukan permainan penjualan dan suplai BBM kepada pengecer.
Katanya, yang ketahuan, pemkot akan menghentikan izin usahanya. Karena melakukan penjualan BBM kepada pengecer pom mini yang tidak punya legalitas usahanya.
“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dimungkinkan kepala daerah mengambil tindakan administratif.”
Andi mengimbau agar seluruh SPBU tidak menjadi bagian dari tindakan nakal tersebut. Mengingat pom mini sudah memakan banyak korban akibat kebakaran.
“Lebih lengkapnya tunggu saja. Surat edaran akan kita keluarkan. Saya perkirakan maksimum seminggu dari sekarang mudah-mudahan minggu depan sudah bisa,” pungkasnya. (ens/red)

-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari ago
Daya Beli Petani Kaltim Menguat, NTP Capai 144,66 di Agustus 2025
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Gubernur Harum: Setiap Rupiah APBD Wajib Digunakan untuk Rakyat
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Kesbangpol Teguhkan Komitmen ASN dalam Menjaga Persatuan di Era Digital
-
SAMARINDA4 hari ago
RRI Samarinda Tegaskan Transformasi Digital, Hadirkan Layanan RRI Digital
-
BALIKPAPAN4 hari ago
Disnakertrans Kaltim Gelar Seminar K3, Perkuat Komitmen Perusahaan terhadap Keselamatan Kerja
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
ASN Kaltim Diminta Jadi Benteng Persatuan di Era Digital dan Pembangunan IKN
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Kaltim CorpU Jadi Strategi Pemprov Tingkatkan Kompetensi ASN
-
PARIWARA1 hari ago
Lengkapi Perayaan Satu Dekade MAXi, CustoMAXi Yamaha Kembali Hadir dan Buka Seri Perdana di Semarang