SEPUTAR KALTIM
Rektor Unmul: Saat Ini Kami Masih Wajibkan Skripsi

Buat mahasiswa Unmul yang lagi berjuang di garis akhir. Tetap garap skirpsimu ya. Karena Rektor Abdunnur bilang, pihak kampus masih butuh waktu untuk mengkaji aturan baru dari Kemenbudristek; lulus kuliah tanpa skripsi.
Setelah sukses menghapus Ujian Nasional (UN) di level sekolah. Menbudristek Nadiem Makarim kembali meneken aturan untuk meniadakan skripsi, tesis, dan disertasi sebagai syarat utama kelulusan SI, S2, dan S3.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53/2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Skirpsi dkk tidak lagi wajib, jika Program Studi (Prodi) sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek dan sejenisnya.
Lantas bagaimana dengan Universitas Mulawarman? Rektor Unmul Abdunnur mengatakan, kalau kampusnya saat ini masih menerapkan aturan lama. Yaitu, mahasiswa kudu buat skripsi untuk bisa lulus.
Sementara soal peraturan baru tersebut, dia bilang, masih perlu dirapatkan. Baik di internal, maupun dengan kampus-kampus lainnya. Mengingat saat ini, karakteristik maupun kesiapan perguruan tinggi pada kurikulum berbasis proyek berbeda-beda. Antara kampus di Pulau Jawa dan pulau lainnya di Indonesia.
“Benar, memang Mas Nadiem mengatakan hal tersebut (lulus tanpa skripsi). Tapi untuk menanggapi hal tersebut kami akan coba rapatkan dengan beberapa pimpinan kampus terlebihh dahulu,” ungkap Abdunnur belum lama ini.
Dia memahami bahwa peraturan baru ini untuk memacu mahasiswa berfokus pada penelitian dan output-nya. Ketimbang berkutat pada penulisan skripsinya. Dan sangat mungkin untuk diterapkan pada mahasiswa D4, S1, S2, dan S3.
“Hal ini bentuk penyederhanaan standar kompetensi lulusan yang tidak lagi secara rinci. Tapi dengan merumuskan kompetensi sikap, IPTEK, dan keterampilan secara integritas.”
“Harapannya hal ini bisa melakukan evaluasi kurikulum dan mengembangkan pembelajaran kurikulum berbasis terapan, projek, dan bentuk lainnya untuk mengkonversi tugas akhir,” tutupnya.
Dosen Unmul: Tolong Dikaju Ulang
Sementara itu, Dosen Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman, Ichsan Haris berpendapat. Pelaksanaan tugas akhir dianggap penting bagi mahasiswa untuk meraih gelar akademik yang layak.
“Kalau sebagai dosen melihatnya wacana tersebut. Kita maknai dengan mengganti format lain untuk tugas akhir. Mungkin dalam bentuk luaran (output) lain, bukan lagi bentuk print out,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ichsan menyarankan agar Kemendisbudristek mempertimbangkan ulang perencanaan penghapusan tugas akhir ini dengan cermat. Karena perubahan kebijakan ini tidak bisa dilakukan dengan instan.
“Rencana ini harus matang karena ada banyak perubahan dalam cara mahasiswa mendapatkan gelar, sehingga perlu sosialisasi dan pemahaman berjenjang,” jelas Ichsan.
Dalam proses pengkajian ulang yang tentu memakan waktu itu. Ichsan melihat, pergantian skripsi menjadi publikasi dan jurnal ilmiah bisa menjadi alternatif lainnya.
“Mungkin kita ikuti saja sesuai arahan yang ada. Kita akan menyesuaikan baik itu bentuk luaran lain, publikasi ilmiah, jurnal, atau bentuk lain,” pungkasnya. (dmy/dra)


-
SAMARINDA5 hari yang lalu
Adnan Faridhan Usulkan Sistem Satgas SPMB Jadi Protokol Standar di Seluruh OPD Samarinda
-
PARIWARA4 hari yang lalu
Yamaha Motor Tampil Perdana di Jakarta E-Prix 2025 Sebagai Mitra Teknis Pengembangan Powertrain Formula E
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Kemenag Kaltim Gelar Media Gathering, Fokus pada Kerukunan dan Penguatan Pesantren
-
SAMARINDA2 hari yang lalu
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Kerukunan Beragama di Kaltim Dinilai Sangat Baik, Masyarakat Hidup Tenang Tanpa Kerusuhan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Kaltim Baru Miliki 38 Madrasah Negeri, Proses Penegerian Terkendala Anggaran dan Regulasi Pusat
-
OLAHRAGA5 hari yang lalu
Ikut Tampil di Jakarta E-Prix Formula E, Yamaha Motor Hadir Sebagai Technical Partner Pengembangan Powertrain Mobil Balap Listrik
-
SEPUTAR KALTIM3 hari yang lalu
Satgas PASTI Blokir Ratusan Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Masyarakat Capai Rp2,6 Triliun