SAMARINDA
Ritel Indomaret di Samarinda Sudah Bebas Pajak Parkir, Konsumen Tetap Gratis Parkir
Sejak keluar aturan baru, ritel-ritel seperti Indomaret, Alfamidi, Alfamart, hingga Eramart di Samarinda sudah bebas pajak parkir. Mereka tidak perlu lagi membayar pajak parkir ke pemerintah. Konsumen juga tetap gratis parkir. Jika masih ada tarikan, itu termasuk pungutan liar.
Sudah sejak lama jaringan ritel seperti Indomaret, Alfamart, Alfamidi, hingga Eramart, menggratiskan biaya parkir untuk konsumennya. Sebagai fasilitas agar nyaman berbelanja tanpa pikir biaya parkir.
Meski sudah gratis, Indomaret sebenarnya tetap harus membayar pajak parkir kepada pemerintah daerah setempat. Bedanya, mereka tidak membebankan biaya parkir pada pelanggannya. Termasuk di Kota Samarinda.
Itu tertuang dalam Perda Kota Samarinda No.9 Tahun 2019. Bahwa toko swalayan dibebankan pungutan pajak 20% dari omset kepada Pemkot Samarinda jika tidak memungut biaya parkir. Dan 30 persen jika menarik parkir dari pengunjung.
Penghapusan Pajak Parkir
Namun belum lama ini muncul aturan baru. Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan baru berlaku pada 2024 ini. Diturunkan di Perda Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
Kepala Bidang Pendapatan Pajak Dua Fachrudin menjelaskan, berdasarkan aturan tersebut Indomaret sudah tidak dipungut pajak parkir lagi oleh Pemerintah Kota Samarinda.
“Indomaret sekarang tidak ada kami pungut pajak lagi, mereka mau saja membayar tapi kami tidak terima lagi,” jelasnya kepala Kaltim Faktual Rabu, 31 Agustus 2024.
Meski Indomaret dan ritel sejenisnya sudah tidak dipungut pajak, hal itu tidak mengubah pelayanan parkir gratis kepada konsumen. Sehingga pengunjung tetap tidak perlu membayar biaya parkir saat berbelanja.
Sehingga, jika masih ada juru parkir (jukir) yang memungut biaya parkir di Indomaret, itu termasuk jukir liar dan juga pungutan liar. Konsumen tidak perlu membayar, karena tidak akan masuk ke kas daerah.
Fachrudin menambahkan, sejak adanya aturan itu, memang pendapatan daerah dari sektor parkir menjadi berkurang. Selain kehilangan pendapatan dari pajak parkir ritel, juga pendapatan dari parkir otonom berkurang.
“Dulu yang otonom itu 30 persen sekarang hanya 10 persen, jadi turun 20 persen. Jadi kita kehilangan potensi pajak banyak,” tambahnya.
“Jadi Indomaret sudah tidak membayar pajak, dan tidak memungut pajak,” kata Fachrudin di ruangannya.
Untuk masalah pemberantasan jukir liar di retail Indomaret dan sejenisnya, Fachrudin menyebut itu menjadi ranah OPD yang bertugas dalam penegakan perda. (ens/fth)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoTahun Baru Islam 1448 H, Wagub Kaltim Serukan Semangat Hijrah dan Perubahan
-
OLAHRAGA2 hari agoLuar Biasa! Aldi Satya Mahendra Naik Podium Lagi di World Supersport Misano
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari agoHarga Sawit Kaltim Kembali Merosot, TBS Usia Produktif Kini Rp3.403 per Kg
-
PARIWARA4 hari agoSapu Bersih! Yamaha Raih 7 Gelar Bergengsi di Otomotif Award 2026
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoKabar Baik untuk Media Lokal, Belanja Media Pemprov Kaltim Segera Aktif Lagi
-
PARIWARA1 hari agoReview Samsung Galaxy A06 HP Entry-Level Terbaik Samsung Tahun Ini dan Berikut Fiturnya
-
NUSANTARA1 hari agoDari Pesisir Selatan Sulawesi hingga Negeri di Atas Awan Toraja, GEAR ULTIMA Tuntaskan Etape Perdana Celebes Expedition
-
SEPUTAR KALTIM1 hari agoDelapan Tersangka Korupsi KUR Bank BUMN di Samarinda Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp1,48 Miliar

