Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Sah! Kaltim Miliki Perda Trantibumlinmas

Diterbitkan

pada

TRANTIBUMLINMAS
Ketua Pansus Trantibumlinmas Harus Al Rasyid saat membacakan laporan akhir pansus pada rapat paripurna ke-41 DPRD Kaltim. (DOK)
BENNAR DPRD KALTIM 2023

Provinsi Kalimantan Timur akhirnya miliki Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas). Persetujuan pengesahan raperda itu pada Rapat Paripurna ke-41 DPRD Kaltim, Kamis 16 November 2023.

Perda ini sangat ditunggu-tunggu aparat penegak hukum karena menjadi payung hukum yang menguatkan peran Sapol PP dalam melaksanakan tugas dalam rangka Trantibumlinmas di Kaltim.

Ketua Pansus Trantibumlinmas Harun Al Rasyid mengatakan pansus menilai urusan ketenteraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat merupakan urusan wajib pelayanan dasar belum menjadi peroritas program yang setara dibandingkan dengan urusan lainnya.

Ia mencontohkan, seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, penataan ruang dan perumahan rakyat. Padahal urusan ini merupakan hak asasi manusia yang wajib untuk dilindungi dalam menciptakan masyarakat yang tenteram, tertib, dan aman.

Baca juga:   DPK Kaltim Belajar Penyelamatan Arsip dari Beberapa Negara di Asean

“Di sisi lain, pengaturan mengenai Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat menjadi perlu dihadirkan guna menjadi payung hukum bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.”

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 255 ayat 1 Undang Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dimana Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat,” jelasnya.

Pansus dalam proses pembahasan Ranperda menilai masih adanya ego sektoral dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam konteks, penegakan Peraturan Daerah. Yang masih dilaksanakan oleh masing-masing Perangkat Daerah.

Padahal aturan jelas mengatur yang mempunyai kewenangan untuk penegakan Peraturan Daerah adalah Satpol PP Provinsi berkordinasi dengan Perangkat Daerah yang menjadi pengampu Perda. Hal tersebut, guna mendorong terciptanya ketenteraman dan ketertiban umum dalam setiap implementasi Perda yang ada di Kalimantan Timur. (*/fth)

Baca juga:   Pj Gubernur Kaltim Kunjungi Penangkaran Rusa Sambar

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

ADVERTORIAL DPRD KALTIM

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.