SEPUTAR KALTIM
Sah! Kaltim Miliki Perda Trantibumlinmas

Provinsi Kalimantan Timur akhirnya miliki Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas). Persetujuan pengesahan raperda itu pada Rapat Paripurna ke-41 DPRD Kaltim, Kamis 16 November 2023.
Perda ini sangat ditunggu-tunggu aparat penegak hukum karena menjadi payung hukum yang menguatkan peran Sapol PP dalam melaksanakan tugas dalam rangka Trantibumlinmas di Kaltim.
Ketua Pansus Trantibumlinmas Harun Al Rasyid mengatakan pansus menilai urusan ketenteraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat merupakan urusan wajib pelayanan dasar belum menjadi peroritas program yang setara dibandingkan dengan urusan lainnya.
Ia mencontohkan, seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, penataan ruang dan perumahan rakyat. Padahal urusan ini merupakan hak asasi manusia yang wajib untuk dilindungi dalam menciptakan masyarakat yang tenteram, tertib, dan aman.
“Di sisi lain, pengaturan mengenai Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat menjadi perlu dihadirkan guna menjadi payung hukum bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.”
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 255 ayat 1 Undang Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dimana Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat,” jelasnya.
Pansus dalam proses pembahasan Ranperda menilai masih adanya ego sektoral dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam konteks, penegakan Peraturan Daerah. Yang masih dilaksanakan oleh masing-masing Perangkat Daerah.
Padahal aturan jelas mengatur yang mempunyai kewenangan untuk penegakan Peraturan Daerah adalah Satpol PP Provinsi berkordinasi dengan Perangkat Daerah yang menjadi pengampu Perda. Hal tersebut, guna mendorong terciptanya ketenteraman dan ketertiban umum dalam setiap implementasi Perda yang ada di Kalimantan Timur. (*/fth)
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoKuasa Hukum Agus Hari Kusuma Nilai Tuntutan Jaksa dalam Kasus DBON Kaltim Tidak Berdasar Fakta Persidangan
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoKorupsi Dana DBON Kaltim Masuki Babak Akhir, Eks Kadispora Dituntut 3,5 Tahun dan Ketua Pelaksana 6 Tahun Penjara
-
OLAHRAGA4 hari agoMusorprov KONI Kaltim Tetapkan Calon Tunggal Ketua, KONI Pusat Ingatkan Bahaya Konflik Internal
-
OLAHRAGA4 hari agoSeno Aji Targetkan Kaltim Masuk Lima Besar PON 2028, Minta KONI Baru Fokus Prestasi dan Efisiensi
-
SAMARINDA4 hari agoWarga Korpri Loa Bakung Pertanyakan Ketimpangan dengan Karpotek, Desak Kepastian SHM Setelah Menunggu Puluhan Tahun
-
PARIWARA5 hari agoNight Race Perdana Warnai Shell BLU CRU Yamaha Enduro Challenge 2026 di Kalimantan Barat
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoGratispol Kaltim Dievaluasi, Fokus Perbaikan Data dan Perluasan Akses Pendidikan Tinggi
-
OLAHRAGA4 hari agoPertengahan Musim Positif, Aldi Satya Mahendra Kian Percaya Diri Bidik Hasil Lebih Baik di World Supersport

